Preloader
  • 082120171321
  • Jl. Kalijati Indah Barat No. 8, Antapani Bandung 40291

Menuju Vonis Tuntutan Hukum Tertinggi Massa Aksi Agustus – September 2025

Sidang lanjutan terhadap proses pengadilan Tahanan Politik Klaster Ekspresi Politik atas nama Aditya Dwi Laksana (Adit) dan Mochamad Naufal Taufiqurahman (Naufal) telah digelar kembali pada Kamis, 12 Februari 2026 lalu dengan agenda pembelaan (Pleidoi).

Pada sidang sebelumnya dengan agenda tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menuntut Adit dan Naufal dengan tuntutan tiga tahun penjara, sementara empat Tahanan Politik lainnya dituntut dua tahun enam bulan penjara. Tuntutan ini memposisikan Adit dan Naufal sebagai Tahanan Politik dengan tuntutan tertinggi se-Indonesia, kendati bukti yang lemah dan proses persidangan yang sarat akan kejanggalan.

Dalam sidang dengan agenda Pledoi lalu, semua fakta yang sebelumnya telah diungkap pada proses pembuktian kini dirangkum dan disuarakan di hadapan Majelis Hakim. Pleidoi tersebut menyajikan sebuah kenyataan pahit bagi wajah demokrasi Indonesia yang kian merosot setiap harinya. Bukti kasarnya negara pada warganya yang menagih keadilan di jalan, mereka diringkus dengan brutal lalu dipaksa menikmati dinginnya lantai rutan dan hambarnya Nasi Cadong.

Baik dalam Pledoi yang dibuat oleh Penasihat Hukum, maupun Pleidoi yang dibuat secara personal oleh Adit dan Naufal, keduanya sama-sama menyoroti satu hal: ketidakadilan sistemik. Adit ditangkap pada 14 September 2025 oleh kurang lebih 10 orang yang merangsek masuk ke dalam kamarnya, lalu memborgol tangan dan menutup matanya dengan lakban. Setelahnya, Adit dipukuli bertubi-tubi dan barang-barangnya diambil dengan serampangan dan tidak berhubungan dengan tindak pidana yang dituduhkan.

Tindakan “penyitaan” barang tersebut jelas-jelas tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan lebih pantas disebut sebagai tindak perampokan. Beberapa barang seperti laptop, komputer, baju, buku-buku dan barang lainnya hingga saat ini masih belum dikembalikan. Bahkan, RAM komputer milik Adit dinyatakan hilang oleh kepolisian, hal mana membuat Adit kehilangan akses terhadap Skripsi yang telah rampung disusun dan tengah menunggu jadwal sidang akhir. Dengan demikian, harapan Adit menyelesaikan studinya di kampus hangus begitu saja di tangan kesewenang-wenangan polisi.

Serupa dengan Adit, Naufal pun ditangkap pada 14 September 2025 saat tengah membeli makan siang. Motornya dikerumuni belasan orang lalu dirinya diboyong ke Polda Jabar. Saat sedang di perjalanan, lagi-lagi pemukulan terjadi, kendati sikap Naufal yang tidak menunjukkan perlawanan sama sekali. Rumahnya digeledah dan kembali dirampok oleh kepolisian, berbagai barang diambil tanpa maksud yang jelas. Barang-barang seperti stiker, CD dan barang lainnya telah hilang oleh polisi. Bahkan, stiker yang dirampas dari Naufal ditempel oleh salah satu polisi di ruangannya. 

Bukan masalah kecil atau besar barangnya, tetapi status barang tersebut dari awal adalah rampasan negara, sehingga sudah menjadi kewajiban aparat terkait untuk menjaga keutuhan barang tersebut dari awal proses penyidikan hingga selesai. Bila pun barang tersebut diambil atas dasar dugaan keterhubungan dengan tindak pidana, pada saat terbukti bahwa barang tersebut ternyata tidak relevan sama sekali, maka kepolisian punya kewajiban untuk mengembalikan barang tersebut secara utuh kepada yang berhak, sekecil apapun barangnya. Narasi perampokan yang digunakan di atas bukanlah asal tuduh, penggunaan narasi itu disebabkan oleh banyaknya ketidaksesuaian antara barang yang diambil kepolisian dengan daftar barang bukti yang tertera di berkas perkara adit dan Naufal, serta beberapa barang yang hilang.

Selain dari barang bukti, saat proses BAP dilangsungkan pun kekerasan baik fisik dan psikis ternyata masih berlanjut. Adit dan Naufal ditekan dan dipukul saat pernyataannya tidak sesuai dengan keinginan polisi. Naufal menuturkan bahwa setiap kali BAP, setidaknya sebuah sandal pasti melayang ke kepala dan itu sudah menjadi hal biasa yang dilaluinya selama proses penyidikan oleh polisi. Adit dan Naufal bahkan pernah di-BAP oleh penyidik selama 4 hari 4 malam secara terus-menerus. Mereka tidur seadanya dengan beralaskan kardus dan dipaksa “menikmati” kekerasan kepolisian selama waktu tersebut.

Memang betul, Adit dan Naufal ikut andil dalam Aksi Agustus tahun lalu dan membawa molotov serta petasan. Namun dalam kesaksiannya di persidangan, barang-barang itu disiapkan untuk menghalau kepolisian yang selalu “mengamankan” setiap aksi dengan cara yang berlebihan. Pentungan, Gas Air Mata, Water Cannon, bahkan dalam beberapa momen terdapat Senjata Api berisikan peluru karet kerap digunakan oleh institusi tersebut atas nama keamanan. Dalam kondisi terdesak, seorang manusia pasti punya naluri untuk melindungi dirinya, dan itulah tujuan sebenarnya dari tindakan Adit dan Naufal.

Dalam agenda pembuktian, terungkap fakta bahwa molotov dan petasan yang dilempar oleh Adit dan Naufal ternyata sama sekali tidak bereaksi. Molotov tersebut hanya mengenai pagar DPRD Jawa Barat yang telah basah oleh tembakan Water Cannon dan tidak menimbulkan efek kerusakan apapun. Hal mana sangat kontras dengan apa yang digambarkan Jaksa di awal persidangan, yang menyatakan bahwa tindakan Adit dan Naufal mengakibatkan kerusakan pada Gedung DPRD Jawa Barat, Rumah Makan Sunda Sambara dan Mess MPR.

Seorang Ahli Peledak yang dihadirkan ke persidangan memberi keterangan bahwa molotov bukan termasuk ke dalam jenis bom. Petasan yang digunakan oleh Adit dan Naufal juga termasuk ke bahan peledak dengan kategori low explosive, artinya daya rusak dari petasan tersebut sangatlah kecil sehingga sangat tidak berkesinambungan dengan kerusakan-kerusakan yang dituduhkan Jaksa.

Pada sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menuntut Adit dan Naufal tiga tahun penjara dengan menggunakan Pasal 262 ayat (1) KUHP Nasional terkait dengan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum. Perlu digarisbawahi bahwa pasal tersebut, menurut Ahli Hukum Pidana Ahmad Sofian, merupakan delik materiil. Delik materiil pada hematnya adalah jenis delik yang membutuhkan akibat konkrit dari tindakan terduga pelaku tindak pidana. Sehingga bila yang dituntutkan pada Adit dan Naufal adalah demikian, maka Jaksa Penuntut Umum memiliki kewajiban untuk membuktikan bahwa kerusakan-kerusakan yang terjadi adalah benar diakibatkan oleh tindakan Adit dan Naufal. Sepanjang proses persidangan berlangsung, Jaksa Penuntut Umum tidak mampu membuktikannya, yang terbukti sebaliknya adalah fakta bahwa molotov dan petasan sama sekali tidak bereaksi.

Ironisnya, terhadap fakta-fakta persidangan di atas, yang menyebutkan bahwa molotov dan petasan dibawa ke lokasi aksi untuk menghalau petugas yang “mengamankan” aksi dengan berlebihan, lalu fakta bahwa molotov dan petasan tidak bereaksi, sama sekali tidak dimasukan oleh Jaksa Penuntut Umum ke dalam Surat Tuntutannya. Tindakan demikian mengindikasikan niat jahat negara untuk memenjarakan warganya kendati dengan bukti yang sangat lemah.

Dalam Surat Tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum juga memasukan poin bahwa Adit dan Naufal juga merupakan pelaku pengrusakan di Gentong dan Hana Bank. Sebuah tindakan yang sangat-sangat tidak etis untuk dilakukan seorang Jaksa karena hal tersebut merupakan materi perkara lain dan belum tentu Adit dan Naufal bersalah atau terlibat di dalamnya. Jaksa telah melupakan asas paling dasar dalam keilmuan hukum, yaitu Asas Praduga Tak Bersalah. Terhadap poin tuntutan Jaksa yang berkaitan dengan perkara lain, Majelis Hakim sudah sepatutnya mengenyampingkan dan tidak mempertimbangkannya.

Sidang lanjutan Adit dan Naufal akan bergulir kembali pada Senin, 23 Februari 2026 dengan agenda putusan bertempatkan di Pengadlan Negeri Bandung. Mari kita kawal bersama Adit dan Naufal dalam proses persidangannya dan sama-sama menakar kualitas peradilan di Indonesia. 

Tidak ada yang bebas sampai semua bebas!

 

Narahubung:

M. Rafi Saiful Islam (LBH Bandung) – 0822-5884-3986/rafi12@lbhbandung.or.id