“Pembubaran Paksa Adalah Pelanggaran Konstitusi: Negara Harus Berpihak pada Hak Asasi,Bukan Tekanan Massa”
Pembubaran paksa kegiatan Ijtima Khudam Jemaat Ahmadiyah Indonesia yang difasilitasi oleh aparat kepolisian atas tekanan massa FUUI merupakan tindakan yang bertentangan dengan konstitusi, hukum, dan hak asasi manusia. Aparat negara tidak memiliki dasar hukum yang sah untuk membubarkan kegiatan keagamaan yang berlangsung secara damai, karena negara justru berkewajiban secara konstitusional dan menurut hukum HAM internasional untuk melindungi setiap warga negara tanpa diskriminasi, termasuk kelompok minoritas agama seperti Jemaat Ahmadiyah.
Pada 4 Juni 2026, beredar surat penolakan dari Forum Ukhuwah Umat Islam (FUUI) yang secara terang-terangan menolak kegiatan Camping (Ijtima Khudam) Jemaat Ahmadiyah Indonesia yang dijadwalkan berlangsung di Watu Gambir Park,Karangpanda, Karanganyar. Pada 5 Juni 2026,para peserta Ijtima dari berbagai daerah mulai berdatangan ke lokasi tersebut.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 14.00 WIB, puluhan massa yang mengatasnamakan FUUI mendatangi lokasi Watu Gambir Park untuk menolak sekaligus mendesak kegiatan Ijtima Khudam dibubarkan. Sekitar pukul 19.00 WIB, peserta dari 3 wilayah terdekat lokasi Ijtima dipaksa meninggalkan lokasi, sementara peserta dari wilayah lain diminta untuk membubarkan diri pada Sabtu,6 Juni 2026.
Tidak lama setelah itu, sekitar pukul 20.00 WIB, Kapolres memaksa seluruh peserta membubarkan diri dari lokasi kegiatan. Aparat kepolisian kemudian mengambil alih pengeras suara untuk menekan peserta agar segera membereskan tenda-tenda. Selanjutnya, aparat berkeliling ke tenda-tenda peserta untuk mempercepat proses pemberesan barang dan pengosongan lokasi.
Dasar dari tindakan massa FUUI merujuk pada penolakan atas keberadaan Jemaat Ahmadiyah dengan menggunakan Keputusan Bersama Menteri Agama,Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2008,serta Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2005 tentang Aliran Ahmadiyah dan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 tentang Larangan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Jawa Barat.
Mengenai hal dimaksud, kami mengecam keras tindakan pembubaran paksa tersebut, sebab tindakan itu merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia, khususnya hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan yang tidak sejalan dengan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28E ayat (1) dan (2)yang menjamin setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, serta bebas meyakini kepercayaan;
Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa hak untuk beragama merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non-derogable rights);
Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya.
Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 22 ayat (1) juga menyatakan bahwa setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya.Hal senada terdapat pada Pasal 22 ayat (2) yang mengatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya.
Selain itu,Indonesia juga telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) melalui Undang-Undang No. 12 Tahun 2005. Pasal 18 ICCPR menjamin kebebasan berpikir,berkeyakinan, dan beragama, termasuk kebebasan untuk menganut, mempertahankan,atau mengganti agama serta menjalankan ajaran agama secara individu maupun bersama-sama. Ratifikasi tersebut menimbulkan kewajiban hukum bagi negara, termasuk aparat penegak hukum di daerah,untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi kebebasan beragama tanpa diskriminasi.
Dengan demikian, aparat negara tidak hanya dilarang memfasilitasi tindakan yang membatasi kebebasan beragama, tetapi juga memiliki kewajiban aktif untuk mencegah diskriminasi, melindungi kelompok minoritas, dan menjamin keamanan serta hak-hak konstitusional mereka. Setiap tindakan aparat yang bertentangan dengan konstitusi dan kewajiban HAM internasional merupakan tindakan yang melampaui kewenangan serta berpotensi melanggar hukum.
Selain itu, tindakan pembubaran paksa ini tidak mencerminkan fungsi aparat penegak hukum yang seharusnya hadir untuk melindungi warga negara. Pembiaran bahkan fasilitasi aktif terhadap tekanan massa yang menolak kegiatan keagamaan kelompok minoritas justru memperkuat praktik diskriminasi, memperdalam polarisasi sosial, dan berpotensi memicu tindakan intoleransi maupun kekerasan berbasis keyakinan.
Dalam masyarakat yang majemuk, aparat negara semestinya berperan sebagai pelindung hak-hak konstitusional seluruh warga negara, penguat nilai-nilai pedamaian, dan penjaga harmoni sosial.Sikap yang mengutamakan tekanan massa intoleran di atas perlindungan hak konstitusional warga negara tidak hanya bertentangan dengan prinsip toleransi, tetapi juga mengabaikan mandat konstitusi yang menempatkan kebebasan beragama dan berkeyakinan sebagai hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
Oleh karena itu, setiap aparat negara seharusnya mengambil posisi yang mendorong dialog,perlindungan terhadap kelompok minoritas, serta penegakan prinsip kesetaraan di hadapan hukum,bukan justru mengambil langkah-langkah yang berpotensi melanggar hak asasi manusia.
Menjadikan SKB 3 Menteri No. 3/2008 dan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 12/2011 tentang Ahmadiyah sebagai pembenar tindakan pembubaran merupakan dasar yang keliru. Menimbang hasil riset atau analisis sosio-legal yang dilakukan oleh CRCS (Center for Religious and Cross-Cultural Studies) Universitas Gadjah Mada yang menyimpulkan bahwa SKB 3 Menteri dan berbagai peraturan turunannya melanggar ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan, baik secara formil pembentukan peraturan maupun substansi peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Secara substansi, peringatan yang tertuang dalam SKB 3 Menteri tidak memiliki bentuk kebijakan yang jelas sehingga menimbulkan permasalahan hukum terkait asas kepastian hukum.
Sejalan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai dasar bernegara dan berbangsa Indonesia,dengan ini Kami,Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung,menyatakan sikap:
- Tindakan pembubaran paksa kegiatan Ijtima Khudam Jemaat Ahmadiyah Indonesia bertentangan dengan konstitusi dan hukumn HAM yang menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan.
- Aparat kepolisian tidak memiliki kewenangan konstitusional untuk membubarkan kegiatan keagamaan yang berlangsung secara damai atas tekanan kelompok intoleran, apalagi dengan cara yang berpotensi diskriminatif terhadap kelompok minoritas.
- Negara, termasuk aparat penegak hukum di daerah, berkewajiban melindungi setiap warga negara tanpa diskriminasi, termasuk kelompok agama seperti Jemaat Ahmadiyah.
- Tindakan aparat yang memfasilitasi tekanan massa untuk membubarkan kegiatan keagamaan berpotensi memperkuat stigma, diskriminasi, dan kekerasan terhadap kelompok minoritas.
- Mendesak Kapolres dan jajaran aparat kepolisian setempat untuk memberikan pertanggungjawaban publik atas tindakan pembubaran paksa yang bertentangan dengan konstitusi dan prinsip HAM.
- Mendesak Kapolri dan Komnas HAM untuk melakukan investigasi menyeluruh atas peristiwa ini dan memastikan adanya akuntabilitas bagi aparat yang terlibat.
- Meminta pemerintah daerah Karanganyar untuk menjamin perlindungan dan keamanan Jemaat Ahmadiyah dari segala bentuk diskriminasi, intimidasi, dan kekerasan di wilayahnya.
- Mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap pelaku intoleransi dan intimidasi, bukan justru membatasi dan membubarkan korban.
- Mengingatkan seluruh lembaga negara dan aparat penegak hukum agar mematuhi konstitusi dan kewajiban HAM internasional yang telah diratifikasi Indonesia.
Bandung,6 Juni 2026
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung
