Preloader
  • 082120171321
  • Jl. Sukanagara No.48, Antapani Kidul, Kec. Antapani, Kota Bandung, Jawa Barat

Kebebasan Beragama Berkeyakinan

“Pembubaran Paksa Adalah Pelanggaran Konstitusi: Negara Harus Berpihak pada Hak Asasi,Bukan Tekanan Massa”

Pembubaran paksa kegiatan Ijtima Khudam Jemaat Ahmadiyah Indonesia yang difasilitasi oleh aparat kepolisian atas tekanan massa FUUI merupakan tindakan yang bertentangan dengan konstitusi, hukum, dan hak asasi manusia. Aparat negara tidak memiliki dasar hukum yang sah untuk membubarkan kegiatan keagamaan yang berlangsung secara damai, karena negara justru berkewajiban secara konstitusional dan menurut hukum HAM internasional […]

Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Harus Melindungi Kebebasan Beragama Yang Dijamin UUD 1945, Tak Boleh Tunduk Pada Tekanan Ormas

Rekomendasi MUI Kabupaten Tasikmalaya yang mendorong pelarangan aktivitas Jemaat Ahmadiyah merupakan tindakan yang bertentangan dengan konstitusi, hukum, hak asasi manusia, dan kewajiban negara untuk melindungi kebebasan beragama dan berkeyakinan. Pemerintah daerah tidak memiliki dasar hukum untuk menindaklanjuti rekomendasi yang bersifat diskriminatif tersebut, karena negara justru berkewajiban secara konstitusional dan menurut hukum HAM internasional untuk melindungi […]

Pernyataan Sikap Terhadap Pelarangan dan Pembekuan Aktivitas JAI Banjar

Tindakan diskriminasi & pelanggaran HAM terhadap kelompok beragama kembali berulang. Kali ini dilakukan oleh Pemerintah Kota Banjar melalui Tim Penanganan JAI Kota Banjar terhadap Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Masjid Istiqomah di Jalan Raya Pangandaran Dusun Tanjungsukur Kelurahan Hegarsari Kecamatan Pataruman Kota Banjar pada Selasa, 10 Juni 2025. Dalam informasi yang didapatkan secara langsung, bahwa Tim […]

Janji Kosong Konstitusi Terhadap Kemerdekan Beragama dan Berkeyakinan Dalam Lima Tahun Terakhir (Kasus di Jawa Barat, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Utara)

Dalam 5 Tahun terakhir pada rezim Jokowi kondisi kebebasan beragama/berkeyakinan belum mendapat jaminan utuh dari negara. Praktik intoleransi, diskriminasi, dan kekerasan masih terus terjadi. Padahal secara normatif negara telah meneguhkan komitmennya melalui Pasal 28E Ayat (1 & 2), dan Pasal 29 Ayat (2) UUD Negara RI 1945, UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan […]