Preloader
  • 082120171321
  • Jl. Sukanagara No.48, Antapani Kidul, Kec. Antapani, Kota Bandung, Jawa Barat

Penggeledahan Masih Berlanjut, Beberapa Kawan Kembali “Diamankan”

Rabu, 17 Juni 2026, LBH Bandung bersama-sama dengan LBH Pengayoman Unpar, BEM Kema Unpad, BEM UPI, BEM UDT serta kawan-kawan lain mendatangi Polrestabes Bandung untuk melakukan pendampingan terhadap massa aksi yang kembali digeledah sebelum mereka sampai ke titik aksi lalu diboyong ke Polrestabes Bandung dengan narasi “pengamanan” ataupun “pencegahan”.

Massa aksi yang hendak bergabung dengan kawannya di titik aksi diberhentikan oleh segerombol orang yang mengaku sebagai polisi namun tidak berseragam. LBH Bandung mencatat setidaknya terdapat delapan orang massa aksi berada di Sat Reskrim Polrestabes Bandung. Mereka digeledah secara serampangan lalu barang-barang pribadinya disita. Pihak kepolisian menilai pengambilan barang-barang milik massa aksi adalah tindakan “meminjam” dengan tujuan untuk melakukan analisis terhadap indikasi gerakan “Anarko”.

Sekali lagi kami tegaskan, Anarkisme adalah soal arus pemikiran yang secara sah merupakan hak bagi setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia (Pasal 28F UUD 1945). Dengan demikian, Anarkisme sebagai sebuah studi filsafat dan gerakan politik sejatinya adalah hak yang melekat dan bebas untuk dipelajari siapa saja. Bukankah kita sudah sama-sama mengetahui bagaimana tragisnya luka dan trauma yang diakibatkan oleh tragedi ‘65?

Tidak lupa juga kami ingatkan, bahwa tindakan kepolisian yang “meminjam” barang-barang pribadi massa aksi adalah sebuah bentuk penyitaan sebagaimana diatur secara rinci di Bagian Keenam KUHAP Baru yang akan terlalu panjang untuk dijelaskan. Berkaca pada kejadian tadi, pada pokoknya penyitaan perlu mendapatkan izin dari pengadilan, perlu ada surat perintah penyitaan, perlu juga ada 2 (dua) orang saksi, barang yang disita pun harus yang benar-benar berkaitan dengan tuduhan tindak pidana. Artinya,  penyitaan–dalam konteks kejadian ini–bisa dilakukan bila tindak pidana sudah teridentifikasi, bukan sebaliknya. Tindakan kepolisian di malam itu jelas-jelas tidak berdasar secara hukum dan terkesan hanya mencari-cari kesalahan. Fun fact, setelah pihak kepolisian tersudutkan, mereka bilang bahwa handphone massa aksi akan dikembalikan dalam waktu 30 menit, nyatanya proses pengembalian itu memakan waktu hampir 2 jam.

Terakhir kami juga hendak wartakan, Pasal 28E ayat (3) UUD secara jelas menegaskan bahwa hak mengeluarkan pendapat adalah hak setiap orang. Hal ini berarti setiap lapisan masyarakat dilekati hak yang sama untuk mengeluarkan apa-apa yang menjadi keresahannya. Bensin naik, rupiah melemah, IHSG anjlok, pemborosan anggaran melalui program MBG dan KDMP, semua keresahan itu bisa dilontarkan siapa pun, bukan hanya terbatas pada mahasiswa. Tindakan kepolisian yang seakan-akan menutup akses bagi non-mahasiswa untuk berunjuk rasa dengan melakukan berbagai macam “pencegahan” adalah bentuk penggerusan terhadap hak untuk berpendapat.

Hingga siaran pers ini ditulis, sebanyak lima orang massa aksi telah berhasil dipulangkan pada Kamis, 18 Juni 2026 pukul 1.51 WIB, barang-barang mereka pun sudah dapat diambil kembali. Namun, tiga orang lainnya masih ditahan oleh pihak kepolisian dan belum mendapat kepastian hingga kini. Segera bebaskan seluruh massa aksi, unjuk rasa adalah hak asasi!