PUTUSAN SIDANG RAKYAT : UU MINERBA HARUS BATAL DEMI HUKUM UNTUK KESELAMATAN DAN KEDAULATAN RAKYAT
Sidang Rakyat yang dimulai sejak Jumat 29 Mei 2020 sampai dengan 1 Juni 2020 telah selesai terlaksana. ini merupakan sidang tanding rakyat untuk membatalkan UU Minerba yang telah disahkan oleh DPR-RI. Keselamatan dan kedaulatan rakyat telah dirampas oligarki tambang dan politisi DPR dengan meloloskan UU Minerba di tengah kita berjuang melawan pandemi Covid19, ini merupakan cerminan kebijakan yang memperpanjang kehancuran negeri.
Pada sidang ini rakyat berpartisipasi dengan kesaksian paling jujur dan faktual, mengungkapkan bagaimana sebenarnya kebijakan investasi pemerintah di sektor pertambangan hanya menghasilkan kehancuran hidup jutaan rakyat dan menguntungkan 1% oligarki pengusaha tambang dan politikus. Selain itu sidang rakyat ini sekaligus mimbar perlawanan terhadap oligarki tambang dan batubara, demi merebut kembali demokrasi keselamatan dan kedaulatan Rakyat.
Sidang Rakyat dihadiri oleh 85 peserta sidang, para akademisi, serta tokoh lintas agama dan telah ditonton lebih dari 10 ribu orang di seluruh Indonesia. Peserta sidang adalah warga di wilayah pertambangan dan pembangkit listrik bertenaga batu bara dari seluruh Indonesia, mulai dari Aceh, Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, hingga Papua yang selama ini merasakan dampak buruk investasi para oligarki pertambangan.
Hari ini Senin, 1 Juni 2020 telah terlaksana Paripurna Sidang Rakyat menyatakan tidak mengakui Undang-undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) yang baru disahkan DPR. Beberapa Poin putusan sidang rakyat dapat dilihat dibawah ini: