
Pernyataan Sikap Terhadap Pelarangan dan Pembekuan Aktivitas JAI Banjar
Tindakan diskriminasi & pelanggaran HAM terhadap kelompok beragama kembali berulang. Kali ini dilakukan oleh Pemerintah Kota Banjar melalui Tim Penanganan JAI Kota Banjar terhadap Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Masjid Istiqomah di Jalan Raya Pangandaran Dusun Tanjungsukur Kelurahan Hegarsari Kecamatan Pataruman Kota Banjar pada Selasa, 10 Juni 2025. Dalam informasi yang didapatkan secara langsung, bahwa Tim Penanganan JAI disertai Satpol PP, Kepolisian, Kejaksaan, Kemenag, FKUB, dsb. Kota Banjar yang mengatasnamakan wali kota Banjar, melakukan penyegelan, pembekuan dan pelarangan aktivitas Jemaat Ahmadiyah di Kota Banjar. Walikota berdalih Pembekuan dan pelarangan aktivitas tersebut melalui Keputusan Walikota Banjar nomor 450/Kpts.115-Huk/2011.
YLBHI, Formassi Jawa Barat, LBH Bandung, Kabar Sejuk dan Jakatarub mendesak Presiden, Kapolri, Gubernur Jawa Barat, dan seluruh elemen masyarakat Indonesia untuk menjamin kebebasan berkumpul dan beragama bagi Jemaat Ahmadiyah serta membatalkan surat keputusan walikota Banjar yang inkonstitusional tersebut.
Yang perlu diketahui bahwasannya ‘aktivitas’ yang dilakukan oleh Jemaat Ahmadiyah Kota Banjar di tempat tersebut ialah untuk beribadah. Tindakan Pelarangan dan Pembekuan terhadap Jemaat Ahmadiyah tersebut juga sangat bertentangan dengan prinsip dan konstitusi Negara Indonesia sebagai negara hukum, serta penghormatan atas kebebasan berkumpul dan berserikat sebagaimana tertulis dalam UUD 1945 mengenai kebebasan beragama dan berkeyakinan. Selain daripada itu, pembekuan yang dilakukan pun melanggar hak atas kebebasan berkumpul. Padahal, seharusnya negara menjamin kebebasan dan keselamatan warganya. Bukan menjadi aktor utama dalam pelanggaran hak asasi manusia.
Selanjutnya, pembekuan dan pelarangan aktivitas JAI yang dilakukan oleh Negara melalui perangkat pemerintah dan keamanannya melanggar ketentuan Hak Asasi Manusia Pasal 1 ayat (6) UU HAM dimana aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian, dilarang membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh UU HAM.
Oleh karena itu, sebagai upaya menjamin hak kebebasan beragama/berkeyakinan dan berekspresi setiap warga negara. Serta sejalan dengan UUD 1945 sebagai dasar bernegara dan berbangsa Indonesia. Dengan ini kami, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Forum Masyarakat untuk Toleransi (Formassi) Jawa Barat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, dan Jaringan Kerja Antar Umat Beragama (Jakatarub) menyatakan sikap:
- Tindakan ini mencerminkan bahwa negara masih tetap aktif dalam melakukan tindakan pelanggaran HAM pada isu kebebasan beragama dan berkeyakinan. Negara semestinya hadir dalam wujud penghormatan bagi siapapun yang akan melakukan kegiatan ibadah keagamaan, sebagaimana amanat konstitusi dalam Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
- Menegaskan pentingnya pluralisme dan kebhinekaan. Tindakan pelarangan dan pembekuan aktivitas Jemaat Ahmadiyah ini tidak hanya merupakan pelanggaran konstitusi, tetapi juga menodai prinsip dasar kebhinekaan dan pluralisme yang menjadi identitas bangsa Indonesia. Negara seharusnya menjadi garda terdepan dalam merawat keberagaman, bukan menjadi pemicu perpecahan dan aktor diskriminasi.
- Perihal dugaan banyak pihak yang menolak adanya bangunan Masjid dari masyarakat yang dijadikan alasan pelarangan dan dibekukannya segala aktivitas Jemaat Ahmadiyah Banjar adalah urusan kemasyarakatan yang seharusnya bisa ditengahi oleh Pemerintah Setempat dan tidak bisa menjadi suatu alasan untuk menggugurkan jaminan hak asasi. Berdasarkan fakta diatas telah jelas dan terang, adanya tindakan perangkat Negara yakni Pemda Kota Banjar melalui Satpol PP menyegel rumah ibadah Jemaat Ahmadiyah sehingga dengan adanya hal itu menambah kegagalan Negara dalam memberikan perlindungan dan jaminan atas pemenuhan Hak Asasi Warga Ahmadiyah dari perlakuan intoleran, tidak hanya lalai tapi Negara ikut terlibat dan aktif dalam pelanggaran HAM.
- Menuntut Pemda kota Banjar, Polres Banjar, Kejaksaan negeri Banjar, Kemenag Kota Banjar, FKUB Kota Banjar, Satpol PP kota Banjar sebagai representasi Negara mengedepankan nilai-nilai toleransi dan dapat menegakkan prinsip Hak Asasi Manusia melalui perlindungan dan pengamanan dalam pembangunan masjid di Kelurahan Hegarsari kota Banjar, bukan menjadi bagian aktor penolakan tersebut.
- Mendesak Presiden, KSP (Kantor Staf Presiden), Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Gubernur Jawa Barat dan KAPOLRI untuk segera turun tangan mengatasi dan menindak tegas perangkat pemerintah yang melakukan penolakan terhadap pembangunan masjid Istiqomah
- Mengecam tindakan pelarangan pembangunan Masjid Istiqomah dan pembekuan aktivitas dari Jemaat Ahmadiyah yang dilakukan oleh Pemda Kota Banjar, Polres Banjar, Kejaksaan Kota Banjar, Kemenag Kota Banjar, FKUB Kota Banjar, Satpol PP Kota Banjar yang secara langsung melawan amanat Konstitusi Negara dimana Negara menjamin kebebasan beragama bagi warga Indonesia. Pelanggaran terhadap hak kebebasan beragama dan berkeyakinan, seperti yang menimpa Jemaat Ahmadiyah Banjar, merupakan ancaman serius terhadap fondasi demokrasi dan penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Jika negara terus abai dan bahkan terlibat dalam tindakan diskriminatif semacam ini, maka akan membuka jalan bagi pelanggaran hak-hak lain yang lebih luas, merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Memberikan rekomendasi evaluatif terhadap perangkat negara diantaranya Pemda Pemda Kota Banjar, Kejaksaan negeri Kota Banjar, Polres Banjar, Kemenag Kota Banjar, FKUB Kota Banjar, Satpol PP Kota Banjar yang secara langsung melawan amanat Konstitusi Negara dimana Negara menjamin kebebasan beragama bagi warga Indonesia, yang telah berperan aktif melakukan Pelanggaran HAM dan tidak melaksanakan pemberian perlindungan dan jaminan atas pemenuhan Hak Asasi Warga Ahmadiyah.