Preloader
  • 082120171321
  • Jl. Kalijati Indah Barat No. 8, Antapani Bandung 40291

Racikan Maut Negara: Antara Raja Bioenergi vs Terampasnya Ruang Hidup Rakyat

Bandung, 23 Oktober 2025 – Dalam rangka memperingati Hari Internasional #Bigbadbiomass atau dampak buruk biomassa, sejumlah masyarakat di Sukabumi dan Indramayu menggelar aksi damai sebagai bentuk penolakan terhadap penggunaan co-firing biomassa serta dorongan untuk menjaga kelestarian alam yang menjadi sumber kehidupan mereka. Di Indramayu terdapat komunitas Jaringan Tanpa Asap PLTU (Jatayu) yang menggelar aksi di sekitaran PLTU Indramayu. Sementara di Sukabumi terdapat Asihkan Bumi yang merupakan komunitas anak muda Sukabumi yang menggelar aksi di sekitar PLTU Pelabuhan Ratu, serta sejumlah petani di kecamatan Waluran menggelar aksi di lahan garapannya.

Setiap titik aksi merupakan tempat di mana biomassa diproduksi hingga digunakan, dari hulu sampai hilir. Blok Hanjuang Barat yang menjadi titik aksi Petani Sukabumi, merupakan titik tertinggi di desa Waluran yang digunakan sebagai resapan air yang dialirkan ke daerah di bawahnya. Di sana pula para petani di Desa Waluran menggantungkan hidupnya dari berkebun. Namun, negara berencana menjadikan lahan tersebut menjadi monokultur sebagai Hutan Tanam Energi. Oleh karena itu salah satu aksi damai yang dilakukan adalah menanam tujuh ratus bibit tanaman, yang dimaknai oleh mereka sebagai “menanam untuk melawan”.

Sementara, Asihkan Bumi menggelar aksi karena kekhawatirannya sebagai sekelompok orang muda yang memiliki harapan besar terhadap Sukabumi di masa mendatang. Asihkan Bumi berpendapat bahwa penggunaan teknologi co-firing biomassa di PLTU Pelabuhan Ratu memperpanjang usia PLTU yang seharusnya segera dihentikan.

Di Indramayu, Jatayu menggelar aksi di sekitaran PLTU 1 Indramayu. Sebagai petani dan nelayan, Jatayu memperjuangkan ketahanan pangan. Hadirnya PLTU 1 Indramayu membuat alam yang menjadi sumber kehidupannya menjadi rusak. Hasil pertanian dan hasil melaut menjadi tidak maksimal akibat dari tercemarnya tanah, air dan udara oleh PLTU. Bertahun-tahun Jatayu mendorong penghentian pembakaran batu bara di PLTU Indramayu. Ironisnya, di tengah permasalahan tersebut, Bupati Indramayu menandatangani perjanjian penggunaan biomassa dengan PT. PLN. Penggunaan biomassa di PLTU Indramayu sudah berlangsung sejak 2021, dan sejak itu pula Jatayu menolak.

Sebagaimana Bupati Indramayu yang hadir tidak memberi solusi, Presiden Prabowo Subianto berambisi menjadi raja bioenergi dan swasembada pangan di tahun 2025. Sebagaimana yang ia sampaikan dalam sidang umum PBB September lalu.

Semua yang terjadi baik di Indramayu maupun Sukabumi berjalan berkelindan. Di hulu, para petani di Waluran yang terancam terusir dari lahan garapannya karena Hutan Tanam Energi. Di hilir, terdapat masyarakat Sukabumi dan Indramayu yang tercemar ruang hidupnya oleh PLTU. Terlebih lagi, PLTU Pelabuhan Ratu dan PLTU 1 Indramayu yang sejak tahun 2021 menggunakan teknologi co-firing biomassa. Seluruh ambisi pemerintah untuk menjadi raja bioenergi pada akhirnya tidak jelas peruntukannya untuk siapa.

Ambisi ini jelas mencederai Hak Asasi Manusia dari warga negara. Pencemaran lingkungan akibat dari pembakaran batu bara telah bertahun-tahun menurunkan akses warga terhadap alam yang menjadi sumber kehidupannya. Warga sekitar menjadi korban langsung yang menerima dampak buruk dari energi kotor, dari hulu sampai hilir. Alih-alih menghentikan pencemaran yang telah terjadi, negara hadir untuk memperpanjang umur pencemaran tersebut dengan solusi yang seolah-olah hijau. Biomassa digagas oleh negara untuk memperpanjang umur PLTU Batu Bara yang seharusnya segera dihentikan. Seharusnya, negara berperan aktif dalam hal pemenuhan penghidupan yang layak dan hak atas lingkungan yang baik.

 

Narahubung:

Maulida Zahra, Pengacara Publik LBH Bandung

Dalwa Arfah, Pengacara Publik LBH Bandung