Eksepsi Dikabulkan, Gugatan PT Yihong Dinyatakan Cacat
Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung telah memutus perkara antara PT Yihong Novatex Indonesia (Penggugat) melawan 86 Buruhnya (Para Tergugat) yang terkena PHK sepihak pada tanggal 10 Maret 2025. Putusan tersebut terbit pada hari Rabu, 7 Januari 2026, pada pokoknya Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial menyatakan bahwa gugatan PT Yihong Novatex Indonesia tidak dapat diterima karena terdapat banyak kekeliruan identitas di dalamnya, serta Surat Kuasa Khusus yang tidak sesuai dengan kaidah yang berlaku.
Sepanjang sengketa berjalan di PHI, panggilan oleh pengadilan telah dilakukan secara patut terhadap 86 Buruh PT Yihong Novatex Indonesia dibuktikan melalui pengiriman melalui Pos Indonesia. Nyatanya, saat petugas pos mengirimkan relaas panggilan (panggilan sidang) tersebut kepada para pihak, banyak dari buruh yang tidak menerima panggilan dimaksud. Petugas pos bahkan dengan seenaknya memberikan seorang buruh banyak surat dan meminta kepada buruh tersebut untuk membagikannya kepada kawan-kawan buruh yang lain, sebuah bentuk ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas, lebih-lebih mengingat hal semacam panggilan sidang menyangkut soal nasib seseorang.
Setelah meneliti lebih lanjut mengenai identitas para buruh yang dicantumkan oleh PT Yihong Novatex Indonesia, ditemukan beberapa nama yang ternyata sama sekali tidak sesuai dengan identitas sebenarnya. Hal dimaksud mengakibatkan kaburnya identitas yang bersangkutan, menyebabkan kaburnya tujuan pengiriman surat panggilan sidang, pada mengaburkan juga kepastian hukum.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya mengatakan bahwa kesalahan penulisan identitas yang menyebabkan kaburnya identitas sebenarnya dari seorang yang digugat di pengadilan akan berpengaruh pada upaya eksekusi di saat putusan mengenai permasalahan sengketa (pokok perkara) telah diterbitkan. Kesalahan identitas juga pada umumnya penting untuk diperhatikan agar pihak yang digugat adalah benar tertuju kepada yang bersangkutan.
Dengan dikabulkannya eksepsi, Majelis Hakim PHI belum memeriksa pokok perkara yang disengketakan antara perusahaan dan buruh. Pihak perusahaan memiliki waktu empat belas hari untuk mengajukan Kasasi atau memasukan gugatan yang baru, mengingat gugatannya yang sekarang telah dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim.
Kemenangan ini bukan merupakan akhir dari perjalanan. Pertarungan hukum di PHI masih bisa terbuka kembali bila perusahaan menempuh langkah yang memang disediakan bagi kedua belah pihak yang bersengketa. Selain di PHI, para buruh Yihong juga masih memperjuangkan laporannya terkait Union Busting (Pemberangusan Serikat) yang telah lama diterima oleh Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon dengan proses penanganan yang sangat alot dan bertele-tele.
Negara melalui instansi-instansi ketenagakerjaan terkait sudah seharusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan hak-hak para pekerja di seluruh Indonesia terpenuhi dan terlindungi secara komprehensif dan menghukum dengan tegas pelaku usaha yang melakukan pelanggaran. Investasi adalah satu hal, tapi yang mutlak pada akhirnya adalah penghormatan, pemenuhan dan pelindungan terhadap Hak Asasi Manusia, dalam konteks ini hak-hak mendasar pekerja.
Pada praktiknya, tindakan PT Yihong dalam melakukan gugatan terhadap para buruh dapat juga diduga sebagai upaya penguluran waktu dan telah terjadi di berbagai kasus sengketa ketenagakerjaan lainnya. Dugaan penguluran waktu tersebut juga diperkuat melalui fakta bahwa setelah terjadi berbagai kejadian PHK sepihak di PT Yihong, pihak perusahaan selalu menjadi pihak yang mengundur-ngundur pertemuan mediasi. Perselisihan PHK di PT Yihong hingga hari ini telah berjalan selama hampir satu tahun, tanpa kepastian, tanpa keadilan.
Hal semacam ini kerap terjadi dengan mengingat bahwa dalam konteks sengketa ketenagakerjaan, posisi pihak buruh/pekerja dengan pemberi kerja adalah relasi yang timpang. Banyak perusahaan menggunakan jalur bipartit, tripartit dan gugatan di PHI sebagai upaya untuk menghabiskan “bensin” para buruh/pekerja, sehingga pada akhirnya para buruh/pekerja tersebut akan tunduk dengan sendirinya karena keputusasaan terhadap sistem yang tidak berpihak. Solusi untuk memperbaiki ketimpangan tersebut adalah melalui dibentuknya sistem dan regulasi ketenagakerjaan yang mengangkat posisi para buruh/pekerja agar bisa setara dengan pemberi kerja.
Bagaimanapun juga kondisinya, para buruh Yihong tetap berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-haknya yang selama ini diabaikan dan dilanggar oleh perusahaan. Mari kita terus kawal bersama para buruh Yihong dalam proses pemenuhan haknya. Hidup Buruh!
Narahubung:
– M. Rafi (LBH Bandung) – 0896-4424-3661
– Suryana (SBDI PT YNI – KASBI) – 0895-0496-7251
