Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Harus Melindungi Kebebasan Beragama Yang Dijamin UUD 1945, Tak Boleh Tunduk Pada Tekanan Ormas
Rekomendasi MUI Kabupaten Tasikmalaya yang mendorong pelarangan aktivitas Jemaat Ahmadiyah merupakan tindakan yang bertentangan dengan konstitusi, hukum, hak asasi manusia, dan kewajiban negara untuk melindungi kebebasan beragama dan berkeyakinan. Pemerintah daerah tidak memiliki dasar hukum untuk menindaklanjuti rekomendasi yang bersifat diskriminatif tersebut, karena negara justru berkewajiban secara konstitusional dan menurut hukum HAM internasional untuk melindungi setiap warga negara tanpa diskriminasi, termasuk kelompok minoritas agama seperti Jemaat Ahmadiyah.
Pada 29 Januari 2026, MUI (Majelis Ulama Indonesia) Kab. Tasikmalaya mengeluarkan Surat “Rekomendasi Penyikapan Keberadaan Jemaat Ahmadiyah di Kabupaten Tasikmalaya”. Dalam surat tersebut, MUI Kab. Tasikmalaya merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya dan DPRD Kab. Tasikmalaya untuk mengeluarkan rekomendasi membuat Peraturan Bupati tentang larangan kegiatan Jemaat Ahmadiyah di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, sejalan dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 tentang Larangan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Jawa Barat.
Dasar dari MUI Kab. Tasikmalaya merupakan hasil kesimpulan rapat kerja MUI Kabupaten Tasikmalaya tanggal 28 Januari 2026, dengan memperhatikan Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri, Nomor 3 Tahun 2008, Nomor Kep033/A/JA/6/2008 dan Nomor 199 Tahún 2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat, Surat Edaran Bersama Sekretaris Jenderal Departemen Agama, Jaksa Agung Muda Intelijen dan Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Departemen Dalam Negeri Nomor SE/Sj/1322/2008, Nomor SE/B-1065/D/Dsp.4/08/2008 dan Nomor SE/1119/921.D.III/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2008, Nomor Kep-033/A/JA/6/2008 dan Nomor 199 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat, dan Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2005 tentang Aliran Ahmadiyah dan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 tentang Larangan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Jawa Barat.
Mengenai hal dimaksud, kami mengecam keras sebab tindakan tersebut merupakan bentuk tindakan yang melanggar hak asasi manusia, khususnya hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan yang tidak sejalan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28E ayat (1) dan (2) yang menjamin setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, serta bebas meyakini kepercayaan. Pasal 28I ayat (1) yang menyatakan bahwa hak untuk beragama merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non-derogable rights). Pasal 29 ayat (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya.
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 22 ayat (1) juga manyatakan bahwa setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya. Hal senada terdapat pada Pasal 22 ayat (2) yang mengatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya.
Selain itu, Indonesia juga telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) melalui Undang-Undang No. 12 Tahun 2005. Pasal 18 ICCPR menjamin kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama, termasuk kebebasan untuk menganut, mempertahankan, atau mengganti agama serta menjalankan ajaran agama secara individu maupun bersama-sama. Ratifikasi tersebut menimbulkan kewajiban hukum bagi negara, termasuk pemerintah daerah, untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi kebebasan beragama tanpa diskriminasi.
Dengan demikian, pemerintah daerah tidak hanya dilarang membuat kebijakan yang membatasi kebebasan beragama, tetapi juga memiliki kewajiban aktif untuk mencegah diskriminasi, melindungi kelompok minoritas, dan menjamin keamanan serta hak-hak konstitusional mereka. Setiap kebijakan daerah yang bertentangan dengan konstitusi dan kewajiban HAM internasional merupakan tindakan yang melampaui kewenangan serta berpotensi melanggar hukum.
Selain itu, sikap MUI Kab. Tasikmalaya tidak mencerminkan lembaga masyarakat yang berorientasi pada kehidupan bertoleransi di tengah masyarakat yang beragam. Rekomendasi yang mendorong pelarangan aktivitas keagamaan kelompok tertentu justru memperkuat praktik diskriminasi, memperdalam polarisasi sosial, dan berpotensi memicu tindakan intoleransi maupun kekerasan berbasis keyakinan.
Dalam masyarakat yang majemuk, lembaga keagamaan semestinya berperan sebagai penguat nilai-nilai perdamaian, penghormatan terhadap perbedaan, serta penjaga harmoni sosial. Sikap yang mendorong pembatasan hak konstitusional warga negara tidak hanya bertentangan dengan prinsip toleransi, tetapi juga mengabaikan mandat konstitusi yang menempatkan kebebasan beragama dan berkeyakinan sebagai hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
Oleh karena itu, setiap lembaga masyarakat, termasuk MUI, seharusnya mengambil posisi yang mendorong dialog, perlindungan terhadap kelompok minoritas, serta penegakan prinsip kesetaraan di hadapan hukum, bukan justru mengusulkan langkah-langkah yang berpotensi melanggar hak asasi manusia.
Meletakan SKB 3 Menteri No. 3/2008 dan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 12/2011 tentang Ahmadiyah sebagai dasar rujukan MUI Kab. Tasikmalaya merekomendasikan untuk dirumuskannya Perda Kab. Tasikmalaya mengenai Pelarangan Ahmadiyah merupakan dasar yang keliru. Menimbang hasil riset atau analisis sosio-legal yang dilakukan oleh CRCS (Center for Religious and Cross-Cultural Studies) Universitas Gadjah Mada sebagaimana kesimpulan laporannya yaitu bahwa SKB 3 Menteri dan berbagai peraturan dan kebijakan turunannya melanggar ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan, baik secara formil pembentukan peraturan maupun substansi peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Secara substansi, peringatan yang tertuang di SKB 3 Menteri yang telah dijadikan rujukan pembentukan larangan dalam peraturan-peraturan gubernur di beberapa daerah tidak memiliki bentuk kebijakan yang jelas. Hal ini akan menimbulkan permasalahan hukum karena bentuk kebijakan hukum berhubungan dengan asas kepastian hukum. Asas kepastian hukum mewajibkan hukum dibuat secara pasti dalam bentuk yang tertulis. Keberadaan asas ini menjadi penting karena akan menjamin kejelasan dari suatu produk hukum positif yang ada.
Sejalan dengan Undang-Undang Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai dasar bernegara dan berbangsa Indonesia, dengan ini Kami, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Forum Masyarakat untuk Toleransi (Formassi) Jawa Barat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA), Jaringan Kerja Antar Umat Beragama (JAKATARUB), menyatakan sikap:
- Surat rekomendasi yang mendorong pelarangan aktivitas keagamaan JAI bertentangan dengan konstitusi dan hukum HAM yang menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan.
- Lembaga keagamaan tidak memiliki kewenangan konstitusional untuk membatasi hak warga negara, apalagi mendorong tindakan yang berpotensi diskriminatif terhadap kelompok minoritas.
- Negara, termasuk pemerintah daerah, berkewajiban melindungi setiap warga negara tanpa diskriminasi, termasuk kelompok agama seperti Jemaat Ahmadiyah.
- Rekomendasi yang mendorong pembatasan atau pelarangan berpotensi memperkuat stigma, diskriminasi, dan kekerasan terhadap kelompok tertentu.
- Mendesak Bupati dan DPRD Kabupaten Tasikmalaya tidak menindaklanjuti rekomendasi yang bertentangan dengan konstitusi dan prinsip HAM.
- Meminta pemerintah daerah untuk menjamin perlindungan dan keamanan Jemaah Ahmadiyah dari segala bentuk diskriminasi, intimidasi, dan kekerasan.
Mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap pelaku intoleransi, bukan justru membatasi korban.
