Preloader
  • 082120171321
  • Jl. Kalijati Indah Barat No. 8, Antapani Bandung 40291

Pernyataan Sikap LBH Bandung atas Peristiwa Pembakaran Saung Taraju Jumantara (STJ) Kabupaten Tasikmalaya

Tindakan pembakaran sebuah bangunan milik perkumpulan Saung Taraju Jumantara (STJ) oleh sekelompok massa merupakan tindakan yang bertentangan dengan konstitusi, hukum, hak asasi manusia, dan kewajiban negara dalam melindungi warga negaranya. Absennya pemerintah dalam Perlindungan tersebut merupakan preseden buruk jaminan atas hak asasi manusia, khusus kebebasan berkumpul/berserikat. Sejatinya, negara berkewajiban secara konstitusional untuk melindungi warga negaranya, khususnya kelompok minoritas seperti Saung Taraju Jumantara (STJ).

Salah seorang korban menyatakan peristiwa ini bermula pada 1 April 2026, malam hari sekitar pukul 19.00, Saung Taraju Jumantara (STJ) dibakar oleh massa atas tuduhan penistaan agama juga penyebaran aliran sesat. Dalam video yang beredar, bergema teriakan-teriakan takbir. Sebelumnya, pukul 14.00, beberapa “Ajengan” mendatangi STJ, beredar video berisi ucapan “padepokan iblis” oleh salah seorang tokoh agama yang hadir di lokasi. Hal tersebut disinyalir menjadi pemicu terjadinya pembakaran tersebut. Perlu diketahui, STJ merupakan sebuah perkumpulan warga yang mempelajari kebudayaan sunda, sejak 2 tahun lalu, sudah tidak ada lagi kegiatan di STJ.

Pasca insiden pembakaran saung (STJ) tersebut, Khobir (ketua STJ) dan beberapa anggota Saung Taraju Jumantara (STJ) mengamankan diri untuk alasan keamanan. Tidak sedikit anggotanya mendapatkan intimidasi berupa pemaksaan mengucapkan syahadat ulang, selain itu istri dari Khobir mendapatkan intimidasi berupa didatangi oleh aparat kepolisian dipaksa mendatangani surat pernyataan bahwa peristiwa pembakaran yang terjadi merupakan sebuah musibah, kemudian bangunan yang biasa dipakai untuk berkumpul oleh perkumpulan STJ tidak bisa digunakan kembali dikarenakan bangunan yang hangus, dan beberapa anggota STJ merasa bahwa negara kerap tidak memberikan keadilan yang semestinya terhadap STJ. Ucup (nama samaran) salah seorang anggota perkumpulan STJ menyayangkan peristiwa pembakaran saung, lantaran mereka tidak melakukan penyebaran ajaran apapun seperti yang dituduhkan. 

Kami mengecam keras tindakan tersebut, tindakan tersebut merupakan bentuk tindakan yang melanggar hak asasi manusia, khususnya hak atas kebebasan berkumpul/berserikat karena tidak sejalan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28E ayat (3) yang menjamin setiap orang bebas berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Pasal 28I ayat (2) yang menyatakan bahwa Setiap orang berhak bebas atas perlakuan  yang bersifat  diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan  yang bersifat diskriminatif. Pasal 28I ayat (4) Negara bertanggung jawab atas perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia. Hal tersebut senada dengan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 24 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai. Juga pada Pasal 13 menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya. 

Selain itu, Indonesia juga telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) melalui Undang-Undang No. 12 Tahun 2005. Pasal 27 ayat (2) ICCPR menjamin hak berserikat dan berkumpul bagi setiap warga negara. Ratifikasi tersebut menimbulkan kewajiban hukum bagi negara, termasuk pemerintah daerah, untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi kebebasan berkumpul/berserikat.

Dengan demikian, negara melalui pemerintah kabupaten Tasikmalaya serta seperangkat aparatnya berkewajiban untuk aktif mencegah diskriminasi, melindungi kelompok minoritas, dan menjamin keamanan serta hak-hak konstitusional mereka.

Sejalan dengan Undang-Undang Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai dasar bernegara dan berbangsa Indonesia, dengan ini Kami, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Forum Masyarakat untuk Toleransi (Formassi) Jawa Barat, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, menyatakan sikap:

  1. Mengecam tindakan pembakaran yang dilakukan oleh sekelompok orang terhadap bangunan Saung Taraju Jumantara (STJ) yang secara nyata mencederai konstitusi, supremasi hukum serta prinsip Hak Asasi Manusia khususnya kemerdekaan berserikat dan berkumpul bagi setiap warga negara.
  2. Tindakan pembakaran yang dilakukan oleh sekelompok orang terhadap bangunan Saung Taraju Jumantara (STJ) berpotensi memperkuat polarisasi, diskriminasi, memperkuat stigma hingga kekerasan terhadap kelompok tertentu.
  3. Mendesak Negara, melalui pemerintah Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan kewajibannya untuk melindungi warga negaranya termasuk kelompok Saung Taraju Jumantara (STJ) dari tindakan diskriminasi dan teror dari kelompok intoleran yang dialami.
  4. Mendesak pemerintah daerah kabupaten Tasikmalaya untuk menjamin perlindungan dan keamanan terhadap Padepokan Saung Taraju Jumantara (STJ) dari segala bentuk diskriminasi, intimidasi, dan kekerasan.
  5. Mendorong kepolisian resor kabupaten Tasikmalaya untuk mengusut tuntas pembakaran padepokan Saung Taraju Jumantara (STJ) dengan transparan, akuntabel, dan tanpa tebang pilih, serta memastikan seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan terbuka kepada publik serta bertindak tegas terhadap pelaku pembakaran sesuai dengan hukum yang berlaku.
  6. Menuntut adanya pemulihan yang komprehensif bagi korban, termasuk pemulihan rasa aman, rehabilitasi sosial, serta jaminan agar peristiwa serupa tidak terulang di masa mendatang melalui langkah pencegahan yang sistematis oleh negara.

 

 

Contact Person
heriprams@lbhbandung.or.id
Direktur LBH Bandung