Tuntutan Jaksa Berdiri Dalam Fakta Hukum yang Rapuh
Babak kriminalisasi pasca protes Agustus-September 2025 telah sampai di episode-episode terakhir proses peradilan. Albi Abdullah Maulana Zein dituntut satu tahun penjara karena dianggap turut serta membantu melakukan tindak pidana pengrusakan pada barang dan orang pada pasal 262 KUHP. Sayangnya sekali lagi jaksa membuat tuntutan dari fakta hukum yang rapuh dan tidak membuktikan tindak pidana yang dituduhkan dalam tuntutan.
Jaksa dalam persidangan tidak dapat menghadirkan bukti jika dua buah botol yang dimasukan styrofoam oleh Albi digunakan untuk tindakan pidana pengrusakan. Bahkan jaksa dalam tuntutan keliru menuliskan waktu kejadian yang disebutkan dalam fakta persidangan. Jaksa secara serampangan menyimpulkan satu peristiwa pada tanggal 28 Agustus 2025 merupakan peristiwa yang sama pada 29 Agustus 2025.
Bahkan, selama pengambilan keterangan saat persidangan, Albi tidak mengatakan jika tanggal 28 Agustus 2025 Ia pergi ke Gedung DPRD. Albi dalam persidangan mengatakan hadir mengikuti aksi pada siang hari tanggal 29 Agustus 2025. Hal ini selaras dengan apa yang diungkapkan oleh Adit yang dijadikan saksi di persidangan.
Tuntutan yang lahir dari kesewenang-wenangan juga terjadi pada proses peradilan Aditya, Naufal, Herdi dan Rizky. Di persidangan, keempatnya terbukti mengalami penyiksaan berat saat melalui proses hukum. Sejak pemberian keterangan di kepolisian keempatnya mengalami penyiksaan baik secara psikis maupun fisik, mereka juga tidak dibebaskan untuk memilih pendamping hukum dan kerap mengalami berbagai pelanggaran hak yang seharusnya mereka dapatkan.
Barang-barang kepemilikan mereka dirampas secara sewenang-wenang oleh kepolisian tanpa adanya surat penyitaan. Bahkan keberadaan beberapa barang tersebut hingga hari ini juga belum diketahui. Seluruh proses penyidikan yang dilakukan secara serampangan terhadap Aditya, Naufal, Herdi dan Rizky nyatanya melanggar due process of law.
Jaksa mengabaikan fakta tersebut dan menuntut sanksi hukum yang tidak ringan bagi mereka. Adit, Naufal dituntut 2 tahun penjara dan Herdi, Rizky dituntut 1 tahun 6 bulan penjara karena dituduh melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sesuai pasal 262 KUHP.
Pelanggaran-pelanggaran di atas bukan hanya menyalahi peraturan perundang-undangan, namun juga merupakan tindakan yang mencederai hak asasi serta martabat seorang manusia. Satjipto Rahardjo pernah berkata bahwa hukum dibuat untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Penegakan hukum seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan diutamakan dalam setiap tingkatan proses.
Sebagai informasi tambahan, Aditya dan Naufal sebelumnya juga telah divonis dua tahun penjara pada perkara tuduhan pengrusakan DPRD Jawa Barat. Terhadap keputusan serampangan tersebut, Aditya dan Naufal tengah mengajukan banding dan terus berjuang demi kebebasannya. Seakan tidak cukup mengkriminalisasi di satu perkara, Aditya dan Naufal kembali diseret negara untuk diadili dalam perkara tuduhan pengrusakan Pos Polisi Gentong.
Proses hukum yang serampangan dan sewenang-wenang ini telah menjadi preseden buruk bagi rasa keadilan di masyarakat. Aparat penegak hukum, baik jaksa maupun kepolisian, tampak mengabaikan hukum dan prosedur yang seharusnya menjadi dasar dan batas dalam setiap tindakan mereka. Dalam situasi ini, hakim sebagai pemegang palu keadilan dituntut untuk memeriksa secara cermat seluruh fakta dan peristiwa yang terungkap di persidangan.
