Preloader
  • 082120171321
  • Jl. Kalijati Indah Barat No. 8, Antapani Bandung 40291
  • Senin-Kamis: 10.00-15.00 WIB

Aksi Penolakan Omnibus Law Bandung Direpresi.

Bukti Bandung Darurat Demokrasi!

Kamis 16 Juli 2020 berbagai elemen masyarakat sipil di beberapa wilayah melakukan aksi menolak pengesahan Omnibus Law alias RUU Cipta Kerja. Lagi-lagi aparat kepolisian menjadi aktor yang menciderai nilai demokrasi. Kali ini aparat Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Kota Bandung melakukan penangkapan massa yang hendak bergabung dalam Aliansi Masyarakat Menggugat (Alarm). Alarm adalah salah satu kelompok gerakan yang akan melakukan demonstrasi penolakan RUU Cipta Kerja.

Polisi melakukan penghadangan, penyisiran, penangkapan sewenang-wenang, pemukulan, dan interogasi terhadap massa, dan merampas perlengkapan aksi sampai kepada perampasan barang pribadi. Tindakan-tindakan itu terjadi sebelum masa melakukan demonstrasi. Pembubaran dan penyisiran dilakukan beberapa titik, bahkan pemeriksaan dilakukan secara acak terhadap masyarakat yang mengenakan baju hitam. Tindakan sewenang-wenang polisi terjadi di:

  1. Taman Cikapayang
  2. Taman Radio (Taman flexi)
  3. Jalan Sulanja
  4. Depan Hotel Luxtton
  5. Perempatan Dokumsel
  6. Halte Baltos
  7. Jalan Japati

Beberapa masyarakat yang melakukan dokumentasi terhadap tindakan tersebut dihalang-halangi bahkan polisi menyita alat komunikasi masyarakat. Penangkapan oleh kepolisian dilakukan secara masif, liar dan acak. Ini adalah ancaman “bahaya demokrasi”, ancaman terhadap kebebasan berekspresi, berkumpul dan berpendapat. Penangkapan ini sangat bertentangan dengan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi menjadi Undang-undang No 11 Tahun 2005 Tentang Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya pada pasal 19 :

  1. Setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa campur tangan.
  2. Setiap orang berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan, karya seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya”

Dalam menjalankan tugasnya kepolisian pun tidak menggunakan prosedur yang telah berlaku seperti Perkap No 08 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia pada pasal 6 poin b juncto Pasal 5 ayat (1) poin (y) :

“Instrumen perlindungan HAM yang perlu diperhatikan oleh setiap anggota Polri dalam melaksanakan tugas berdasarkan Pasal 27, Pasal 28 dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi  berhak untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. HAM sebagaimana dimaksud yang termasuk dalam cakupan tugas Polri, meliputi hak atas kebebasan pribadi: setiap orang bebas memilih dan mempunyai keyakinan politik, mengeluarkan pendapat di muka umum, memeluk agama masing-masing, tidak boleh diperbudak, memilih kewarganegaraan tanpa diskriminasi, bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal di wilayah RI”

Pasal 6,

Huruf b, “Setiap orang bebas mengeluarkan pendapat di muka umum”

Huruf c, ”Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu”

Huruf d, “Hak bebas penangkapan sewenang-wenang dan penghilangan secara paksa”

Pasal 11,

“Petugas anggota polri dilarang melakukan penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang, penyiksaan terhadap orang yang disangka melakukan kejahatan, melakukan penyitaan, penggeledahan penggunaan kekerasan penghukuman dan tindakan fisik yang tidak berdasarkan hukum”

Tindakan-tindakan ini sangat bertentangan dengan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi pada pasal Pasal 9 :

  1. Setiap orang berhak atas kebebasan dan keamanan pribadi. Tidak seorang pun dapat ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang. Tidak seorang pun dapat dirampas kebebasannya kecuali berdasarkan alasan-alasan yang sah, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh hukum.
  2. Setiap orang yang ditangkap wajib diberitahu pada saat penangkapannya dan harus sesegera mungkin diberitahu mengenai tuduhan yang dikenakan terhadapnya.”

Penetapan informasi status korban disertai penahanan sewenang-wenang ini merupakan rangkaian tindakan diluar prosedural seperti yang diatur dalam Perkap No 08 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia pada pasal Pasal 11 ayat 1 poin a :

“Setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang dan tidak berdasarkan hukum”

dari berbagai tindakan kepolisian berikut kami menemukan fakta tindakan kesewenang-wenangan dalam berbagai bentuk

Atas tindakan tersebut kami menuntut:

  1. Mengecam tindakan penangkapan sewenang-wenang yang dilakukan oleh POLRESTABES Bandung
  2. Menuntut Kepolisan Republik Indonesia untuk menghentikan penangkapan sewenang-wenang terhadap massa yang dilakukan oleh POLRESTABES Bandung
  3. Menuntut POLRESTABES Bandung untuk membebaskan seluruh massa yang ditangkap secara sewenang-wenang.
  4. Menuntut Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan penyelidikan kepada anggota POLRESTABES Bandung yang melakukan penangkapan sewenang-sewenang

LBH Bandung

Bandung, 16 Juli 2020

Narahubung:

Lasma Natalia HP

085263338585

Riefqi Zulfikar

0895347027770

Reza Dharmawan

08964682324