Preloader
  • 082120171321
  • Jl. Kalijati Indah Barat No. 8, Antapani Bandung 40291

Bandung Constitutional Society Hadir Sebagai Jembatan Advokasi Yang Membumikan Semangat Konstitusi Guna Melawan Kemunduran Demokrasi

Bandung, 23 April 2026 – Pusat Studi Kebijakan Negara (PSKN) FH Unpad, Departemen Hukum Tata Negara FH Unpad, dan Lembaga Bantuan Hukum Bandung (LBH Bandung) menyelenggarakan diskusi publik bertajuk “Kemandekan Advokasi Rakyat di Tengah Kemunduran Demokrasi: Refleksi Masa Lalu dan Strategi ke Depan” yang berlangsung di Kantor LBH Bandung, Kota Bandung. Forum ini mempertemukan berbagai elemen, mulai dari akademisi, peneliti, aktivis, advokat, dan masyarakat sipil dalam satu ruang yang berakar dari kegelisahan sekaligus harapan yang sama. Diskusi ini sekaligus menjadi momentum konsolidasi pembentukan Bandung Constitutional Society, yang merupakan sebuah platform kolaboratif yang digagas untuk merespons secara terorganisir meluasnya masalah kemunduran demokrasi dan membumikan semangat konstitusi di masyarakat, khususnya di Kota Bandung.

Diskusi dibuka dengan sambutan dari Prof. Susi Dwi Harijanti, Direktur PSKN FH Unpad, yang menegaskan bahwa gagasan ini bukan lahir tiba-tiba. Embrio Bandung Constitutional Society bermula dari Malam Konstitusi yang digelar Departemen Hukum Tata Negara FH Unpad, kemudian berkembang lewat serangkaian pertemuan antara akademisi dan masyarakat sipil. Ia juga memandang perlunya kolaborasi dalam melawan masalah saat ini sembari mengingatkan bahwa kekhawatiran atas kondisi demokrasi Indonesia telah menjadi panggilan moral. “Persoalan-persoalan yang kita hadapi saat ini tidak bisa kita selesaikan sendiri-sendiri. Kita harus berkolaborasi dan menemukan bentuk-bentuknya yang tepat. Jakarta sudah bergerak, Bandung mengapa tidak?”. 

Moderator diskusi, Bilal Dewansyah, dosen Hukum Tata Negara FH Unpad sekaligus peneliti PSKN FH Unpad memandu jalannya diskusi kritis dengan menggali akar masalah secara historis dan struktural. Ia menyebut masalah yang dihadapi saat ini dengan istilah “democratic authoritarianism” yakni otoritarianisme yang tidak lagi datang dengan senapan, melainkan mengenakan seragam demokrasi. Kemudian ia juga menggambarkan persamaan paradoks advokasi saat ini dan zaman orde baru yang menyakitkan, di mana kemenangan-kemenangan kecil terus diraih, namun watak rezim tidak berubah. “Yang terjadi di akhir-akhir masa Orde Baru pun tidak berbeda jauh: kampus disterilisasi, mahasiswa turun ke lapangan, LBH mendampingi kasus-kasus rakyat. Kemenangan kecil ada. Tapi tidak bisa mengubah watak rezim otoriter. Dan itu yang kini mulai kita rasakan lagi.”

Heri Pramono, Direktur LBH Bandung, sebagai pemantik diskusi membingkai persoalan yang dihadapi saat ini dari berbagai arena pertarungan yang dihadapi rakyat setiap hari, mulai dari menyempitnya ruang kritik, stagnasi ruang politik, ruang hidup, dan ruang ketatanegaraan, berdasarkan realitas advokasi yang dihadapi setiap hari oleh para pendamping hukum rakyat di lapangan. Kriminalisasi terhadap warga kritis kian masif, pertanian yang dirampas demi Proyek Strategis Nasional, industrialisasi brutal, hingga penggusuran warga perkotaan terus menggerus ruang hidup warga dan mengancam keselamatan lingkungan dalam jangka panjang. ” Masalah ketatanegaraan seharusnya bukan ruang eksklusif yang hanya bisa diisi pejabat dan akademisi. Kita sebagai masyarakat sipil, sebagai warga negara, berhak mendapatkan ruang-ruang itu. Dan itulah mengapa kami menyambut baik lahirnya Bandung Constitutional Society ini.”

Kemudian, Melani, mantan Direktur LBH Bandung, membawa peserta menelusuri lorong panjang sejarah LBH Bandung, dari sebuah lembaga kecil hingga yang berulang kali diteror rezim Orde Baru. Ia menceritakan kembali rentetan teror yang dialami LBH Bandung di era Orde Baru, seperti pagar kantor digembok dari luar dan dilempari kotoran (September 1989), mobil dinas yang diancam bom (Januari 1990), kaca dan genteng kantor dipecahkan (1992), hingga terjadi upaya pembakaran kantor LBH Bandung pada dini hari September 1996, saat dirinya menjabat direktur. “Zaman Orde Baru itu sangat mirip dengan sekarang, di mana pengusaha oligarki dibackup oleh penguasa, dan siapapun yang membela rakyat di hadapan mereka, siap-siap menghadapi terornya.” Ia menutup paparannya dengan dukungan terhadap Bandung Constitutional Society sembari berharap agar platform ini menjadi jembatan yang selama ini hilang antara dunia akademik dan dunia advokasi lapangan. “Dari dulu berita-beritanya selalu begitu, kekuasaan mendominasi. Bukan demokrasi yang mundur, tapi semakin mundur. Tapi itu bukan alasan untuk berhenti, justru itulah alasan untuk terus berjuang.”

Selanjutnya Dr. Indra Perwira, pendiri PSKN FH Unpad sekaligus dosen senior Hukum Tata Negara FH Unpad, mengajak peserta melihat permasalahan rumah NKRI saat ini secara lebih luas. “Dari atas, atapnya adalah negara hukum, ditopang tiga pilar: demokrasi, hak asasi manusia, dan supremasi hukum. Fondasinya Pancasila. Desainnya luar biasa. Tapi kenapa dalam praktiknya bisa jadi seperti ini?” Ia juga menelusuri bahwa sejak era Orde Baru, hukum dijadikan instrumen pembangunan ekonomi berbasis ekstraksi sumber daya alam, bukan instrumen keadilan. “Stabilitas” menjadi mantra yang secara sistematis mengorbankan pemerataan dan demokrasi. Ia pun tak segan mengkritik berbagai peraturan yang secara tekstual melindungi rakyat, namun dalam implementasinya justru menjadi alat legalisasi penggusuran dan eksploitasi. “Ada politik hukum yang memang didesain untuk itu. Sektor produksi yang penting dikuasai negara, tapi dikuasainya apa? Bahan bakunya? Produksinya? Distribusinya? Tidak ada satu pun undang-undang yang konsisten. Dan ini bukan kebetulan, ini by design.”

Pada sesi diskusi, peserta diskusi menekankan bahwa upaya advokasi merupakan perjuangan panjang yang membutuhkan soliditas jaringan antara praktisi dan akademisi. Peserta juga menawarkan pilar gerakan berupa the politics of hope untuk merawat harapan di tengah dominasi kekuasaan, the politics of memory untuk mencegah berulangnya sejarah kelam penindasan Orde Baru, serta penguatan kekuatan sipil kolektif melalui pembagian peran yang strategis antara kampus dan aktivis lapangan. Setelah sesi diskusi berakhir, forum mendukung pembentukan Bandung Constitutional Society sebagai platform terbuka nan inklusif yang berfungsi sebagai wadah kolaborasi yang menghubungkan berbagai peran mulai dari akademisi, aktivis, masyarakat sipil, dan siapapun yang memiliki kepedulian yang sama terhadap konstitusi dan isu demokrasi. Pertemuan ini, menurut banyak peserta, adalah sesuatu yang langka, di mana akademisi kampus dan aktivis akar rumput duduk dalam satu forum yang setara. Dari kesamaan kegelisahan itulah, Bandung Constitutional Society diharapkan sebagai awal dari gerakan yang berkelanjutan. “Bandung itu kota pergerakan. Semoga gerakan ini terus berkelanjutan, dan bisa menjadi social movement yang sesungguhnya. Karena social movement membutuhkan kesamaan pandang dan kepedulian bersama dan yang terpenting: kemauan untuk bergerak. First step itu menjadi penting.” — Prof. Susi Dwi Harijanti

 

Hubungi Kami:

Pusat Studi Kebijakan Negara

Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Email: pskn.fh@unpad.ac.id

Telepon: +62-857-2121-2623 / +62-819-1045-1113

LBH Bandung 

Email: info@lbhbandung.or.id 

WA: +62 822-5884-3986