Preloader
  • 082120171321
  • Jl. Kalijati Indah Barat No. 8, Antapani Bandung 40291

Gunung Gede dalam Bahaya! Pengusiran Sistematis Mulai Dilakukan

Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) kembali menuai keresahan. Pada Kamis, 17 Juli 2025, TNGGP akan melakukan Pemutakhiran Data Penggarap dan Orientasi Batas Area Kerja Eksplorasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Pemanfaatan Panas Bumi di TNGGP seluas 5,46 ha.

Tindakan tersebut merupakan upaya pengusiran sistematis para petani dari lahannya. Sebab, lahan para petani terancam akan dijadikan sebagai titik pengeboran panas bumi. 

Sebelumnya pada Selasa, 15 Juli 2025, TNGGP berupaya untuk mendatangi lahan masyarakat. Dalam suratnya, masyarakat yang tidak hadir diancam tidak diakui sebagai penggarap. Artinya, lahan tersebut akan dianggap sebagai tanah tak bertuan. Namun agenda ini dibatalkan pasca penolakan masyarakat pada Senin, 14 Juli 2025, namun sekarang masyarakat justru diminta untuk datang.

TNGGP pun turut menembuskan surat undangan ke Polda Jawa Barat, Brimob Yon B Cipanas, Korem 061, hingga Batalyon Armed 5-105 dan lainnya, termasuk unsur pemerintahan daerah. Ini merupakan ancaman serius bagi warga karena telah dengan sengaja menarik TNI dan Polri.

Pendekatan represif yang melibatkan unsur Aparat yang memiliki akses pada senjata seperti TNI, Polri dan Brimob dalam kegiatan administratif pemutakhiran data dan orientasi batas proyek, merupakan bentuk intimidasi yang melanggar prinsip-prinsip HAM. Hak atas tanah, hak untuk didengar, serta hak atas rasa aman merupakan hak-hak universal yang dilindungi dalam instrumen HAM yakni International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005.

Selain itu, kehadiran aparat keamanan dalam situasi yang tidak darurat terutama jika dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dapat dikategorikan sebagai bentuk militerisasi wilayah sipil yang bertentangan dengan prinsip supremasi sipil.

Upaya sistematis untuk mengosongkan lahan demi kepentingan investasi dengan memobilisasi kekuatan negara merupakan bentuk nyata dari ancaman struktural yang dilakukan negara terhadap warganya sendiri. Selain itu, pengambilalihan paksa ruang hidup atas nama proyek strategis nasional melanggar UUD 1945 Pasal 28H dan 28I yang menjamin hak atas lingkungan yang baik dan sehat serta perlindungan terhadap hak-hak dasar yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights).

Kondisi saat ini di Gunung Gede dalam bahaya, menuntut kewaspadaan dan solidaritas yang luas. Ancaman semakin nyata berada di depan mata. Mari kawal bersama untuk tetap menolak geothermal!

 

#TolakGeothermal

#SaveGedePangrango