
HENTIKAN PROYEK PLTU TANJUNG JATI A CIREBON
LBH Bandung yang tergabung dalam Tim Advokasi Keadilan Iklim bersama dengan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengajukan gugatan izin lingkungan PLTU Tanjung Jati A di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung tertanggal 30 Juni 2022 secara online melalui e-court. Tergugat dalam Gugatan adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat. Tujuan Gugatan kali ini adalah membatalkan Izin Lingkungan PLTU batu bara Tanjung Jati A yang diterbitkan Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Barat. Pasal nya PLTU Tanjung Jati A akan berkontribusi pada perubahan iklim yang telah menjadi ancaman bumi. Berdasarkan perhitungan, PLTU Tanjung Jati A akan mengeluarkan 16 juta metrik ton CO2 dalam setahun. Selain itu Pembangunan dan Operasional PLTU batu bara Tanjung Jati A berpotensi menimbulkan keuangan negara. Dengan kondisi kelistrikan jawa yang sudah kelebihan pasokan, tambahan produksi listrik dari PLTU batu bara Tanjung Jati A akan semakin menambah kelebihan pasokan listrik di Jawa. Oleh karena itu potensi tidak terserapnya listrik PLTU batu bara Tanjung Jati A ke konsumen sangat tinggi. Selengkapnya: