
Kegiatan Bersama LBH Bandung dengan Klinik Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
LBH Bandung bersama dengan Klinik Hukum Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran melakukan kegiatan praktik lapangan sekaligus memperkenalkan salah satu kasus yang menjadi dampingan LBH Bandung.Kegiatan ini dilakukan di desa Mekarsari Kecamatan Partrol Kabupaten Indramayu yang merupakan basis dari Jaringan Tanpa Asap Batu Bara Indramayu (JATAYU) dimana sebelumnya di lokasi tersebut telah terjadi perjuangan warga dalam menolak PLTU yang telah memberikan dampak buruk bagi lingkungan dan ruang hidup masyarakat setempat.
Selain dikenalkan dengan permasalahan dampak PLTU, mahasiswa pun mendengar terkait dengan kriminalisasi pejuang lingkungan pada tahun 2018 yang menimpa Sawin, Sukma, dan Nanto ketiga nya merupakan warga desa Mekarsari yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh tani.
Mereka adalah warga yang melakukan penolakan terhadap rencana pembangunan PLTU II yang berpotensi mencemari lingkungan serta menghilangkan sumber penghidupan warga di desa Mekarsari. Namun atas perjuangan tersebut, mereka harus berhadapan dengan persoalan hukum dan dituntut dengan pasal penodaan bendera.
Kabar terkahir masyarakat desa mekarsari yang tergabung dalam Jaringan Tanpa Asap Batu Bara Indramayu (JATAYU) hingga saat ini masih terus memperjuangkan hak atas lingkungan yang hidup yang sehat dan bersih walaupun hingga saat ini dihadapkan dengan perjuangan baru yakni pembangunan PLTU yang kedua.