
Sidang Lanjutan Gugatan PLTU Tanjung Jati A Cirebon
Sidang lanjutan Gugatan Izin Lingkungan PLTU Tanjung Jati A oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung telah memasuki tahapan mendengar saksi fakta dan keterangan ahli. Hari ini, kuasa hukum penggugat mengajukan Saksi Fakta Meiki Paendong dari WALHI Jawa Barat dan Saksi Ahli Hukum Administrasi Negara yaitu Dr. Riawan Tjandra dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta. Persidangan diawali dengan pemeriksaan Saksi Fakta Meiki Paendong untuk merespon Jawaban Tergugat yakni DPMPTSP pada sidang sebelumnya yang menyebut bahwa Penggugat mengetahui Objek Gugatan karena hadir pada sidang AMDAL PLTU Tanjung Jati A pada tahun 2016 lalu. Terkait dengan kehadiran Saksi Fakta Meiki pada sidang AMDAL PLTU Tanjung Jati A pada 2016, ia mengakui hadir namun untuk menyatakan penolakan. Dia tidak pernah mendapatkan atau mengetahui Izin Lingkungan PLTU Tanjung Jati A pada saat sidang AMDAL. Menurutnya, penyelenggaraan sidang AMDAL tidak serta merta menghasilkan Penerbitan Izin Lingkungan, karena sidang AMDAL menentukan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup. Jika sidang AMDAL memutuskan ketidaklayakan lingkungan hidup maka Izin Lingkungan tidak diterbitkan. Sementara itu Saksi Ahli yang dihadirkan oleh pihak penggugat yakni Dr. Riawan Tjandra dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta mengutarakan pendapat bahwa Kepala DPMPTSP memiliki kewenangan untuk mencabut Izin Lingkungan yang diterbitkan meskipun kewenangan penerbitan dan pengawasan persetujuan lingkungan telah beralih ke Pemerintah Pusat. “Berdasarkan keterangan Ahli, jelas bahwa peralihan kewenangan penerbitan tidak serta merta menghilangkan kewenangan penjabat penerbit izin yang sudah ada. Tergugat punya kewenangan untuk mencabut bahkan membatalkan Izin Lingkungan namun justru mengabaikan kesempatan untuk menyelamatkan masa depan generasi mendatang dari potensi emisi PLTU Tanjung Jati A,” PLTU batubara Tanjung Jati A atau Jawa 3 berlokasi di Desa Pengarengan, Kabupaten Cirebon dengan rencana kapasitas 2 x 660 MW. PLTU ini akan menggusur lahan tambak garam seluas 230 hektar. Pemrakarsa pembangkit ini adalah YTL Power dari Malaysia yang berkongsi dengan Bakrie Power. Sedangkan Izin lingkungan proyek PLTU Tanjung Jati A/Jawa 3 diterbitkan pada tahun 2016. Namun hingga kini proyek tersebut belum terbangun. Selengkapnya: