
LANJUTAN PEMERIKSAAN SAKSI PERKARA PIDANA AAN AMINAH
Lanjutan dari pemeriksaan minggu sebelumnya, kali ini jaksa menghadirkan 3 orang saksi yakni Asep Wardani (Ex Security CV Sandang Sari), Tatang Sumarna (Mako Red Guard) dan Aceng Nurjamil (Security SV Sandang Sari).
Pada kesaksian nya, Asep Wardani yang merupakan mantan Security CV Sandang Sari tidak melihat secara jelas tentang Aan Aminah melakukan penggigitan terhadap Yudi Haryadi selaku korban, bahkan keterangan kesaksian Asep Wardani ini selalu berubah-ubah dengan alasan lupa pada kejadian saat itu.
Selanjutnya yakni pada kesaksian Tatang Sumarna yang merupakan kepada coordinator Security Sandang Sari, menurut Tatang dirinya tidak melihat langsung bahwa adanya tindakan Aan Aminah yang menggigit kepada Yudi Haryadi. Dan menurut kesaksian Tatang hanya diperintahkan oleh oleh manajemen CV Sandang Sari untuk menghadang kedatangan eks karyawan (Aan Aminah dan 10 buruh lainnya untuk melakukan bipartite).
Dan terahir yakni kesaksian dari Aceng Nurjamil, pada kesaksian nya Aceng bahkan tidak ada di tempat kejadian perkara dan tidak mengetahui adanya penggigitan yang dilakukan Aan Aminah, saksi Aceng hanya mengetahui dengan cara melihat yudi terluka setelah adanya penggigtan tersebut dan tetap beraktifitas seperti biasanya.
Dari ketiga kesaksian yang dihadirkan oleh Jaksa kami berpendapat bahwa ketiga saksi tersebut tidak konsisten dalam memberikan kesaksian dan tidak sesuai dengan fakta dilapangan.
Perlu ditegaskan kembali bahwa menurut hasil visum telah dengan jelas menunjukan bahwa tidak ditemukan luka gigitan yang membekas, hanya ditemukan luka lecet dibagian lengan bawah kiri.
Selain itu pelapor yakni Yudi Hardadi pun tidak berdampak kepada timbulnya penyakit serta tidaj berhalangan untuk melanjalankan pekerjaan untuk menjaga Pabrik CV Sandang Sari. Mari Kawal terus Persidangan Pidana Aan Aminah ini!
#TolakPemiskinanBuruh
#TragediKemanusiaanSandangSari
#KamiBersamaAminah
#KamiBersamaSebumi