Preloader
  • 082120171321
  • Jl. Kalijati Indah Barat No. 8, Antapani Bandung 40291

Muller Bersaudara Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Praktik Mafia Tanah Semakin Nyata Terlihat 

[vc_row][vc_column][vc_column_text]Mei 2024 menjadi bulan yang mengejutkan bagi warga Dago Elos. Tepat pada 6 Mei lalu, Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) akhirnya menetapkan Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustendi Muller sebagai tersangka. Setelah menanti hampir 9 bulan lamanya, pelaporan pidana warga Dago Elos mulai menunjukkan titik terang.

Penetapan tersangka ini semakin memperlihatkan dengan terang bagaimana dugaan praktik mafia tanah sedang berupaya merenggut hak atas tanah warga Dago Elos. Dihantui rasa cemas sejak tahun 2016, warga Dago Elos ternyata dihadapkan dengan dugaan serangkaian alat bukti palsu yang digunakan dalam seluruh proses persidangan.

Perjuangan yang dilakukan oleh warga Dago Elos pun ini tentunya ditempuh dengan perjuangan bersama. Berdasar pada ketentuan Pasal 263 jo Pasal 266 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), warga melaporkan pemalsuan dokumen oleh ahli waris Muller yang mengklaim tanah mereka kepada Polda Jabar sejak 15 Agustus 2023. 

Terhitung hingga kurang lebih 9 bulan pasca pelaporan, melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), Penyidik Polda Jabar selanjutnya akan melakukan dua langkah lanjutan. Pertama, Penyidik hendak memanggil dan memeriksa Muller bersaudara. Selain itu, Penyidik pun akan melakukan pemberkasan dan mengirimkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Pada salah satu poin dalam SP2HP, terungkap bahwa Penyidik telah mengirimkan Surat Permohonan Izin Penggeledahan terhadap Sdr. Jo Budi Hartanto–selaku Komisaris PT Dago Inti Graha yang merupakan Penggugat IV dalam perkara ini–dan Surat Permohonan Inzage atas bukti-bukti dalam berkas gugatan perdata ke Ketua Pengadilan Negeri Bandung. Akan tetapi, Penyidik belum mendapatkan respon atas kedua permohonan tersebut. Peristiwa ini menunjukkan wajah ketidakberpihakan lembaga peradilan, terkhusus Pengadilan Negeri Bandung, terhadap warga, termasuk menghalang-halangi penyidikan yang sedang berlangsung. Padahal, upaya menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 221 ayat (2) KUHP.

Upaya perenggutan hak atas tanah warga Dago Elos merupakan permasalahan struktural dan pelanggaran HAM. Hal tersebut ditunjukkan dengan bagaimana janggalnya serangkaian putusan pengadilan yang dikeluarkan dan bagaimana aparatur negara mengabaikan tuntutan warga, hingga penghambatan terhadap proses penegakkan hukum. Sebagaimana tertuang dengan tegas dalam Pasal 40 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM bahwa setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak. 

Negara sebagai duty bearer (pemangku kewajiban) wajib memprioritaskan hak atas tanah bagi warga yang menguasai tanahnya secara fisik. Terlebih, penguasaan tanah tersebut telah dilakukan secara turun temurun dan dilakukan dengan itikad baik. Jangan sampai politik domein verklaring kolonial dihidupkan kembali sebagai siasat untuk merampas tanah warga. Sesuai dengan amanat UU Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA), penguasaan tanah oleh negara itu sudah seharusnya diletakkan untuk memastikan kemakmuran sebesar-besar bagi kemakmuran rakyat. Selain itu, negara harus memastikan proses pidana terhadap Muller bersaudara beserta mafia tanah yang terlibat dapat berjalan dengan seadil-adilnya.

Kawal hingga warga Dago Elos mendapatkan keadilan!

 

Bandung, 08 Mei 2024

Tim Kampanye LBH Bandung



[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_single_image image=”3179″ img_size=”full”][/vc_column][/vc_row]