“Pembangunan PLTU Batubara merugikan masyarakat dan negara baik lingkungan maupun ekonomi”

Bandung, 18 Agustus 2022 – Sidang Gugatan Izin Lingkungan PLTU Tanjung Jati A 2 x 660 MW oleh Wahana Lingkungan Hidup melawan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dilanjutkan hari ini. Agenda sidang hari ini Penggugat menghadirkan dua orang ahli yakni Profesor Andri Gunawan Wibisana dari Universitas Indonesia selaku ahli hukum lingkungan dan Faisal Basri, Ekonom Senior sebagai ahli yang memberikan keterangan di persidangan.

Rencana pembangunan dan operasional PLTU Tanjung Jati A juga akan berpotensi bagi kerugian bagi PLN. “Dengan adanya kelebihan pasokan listrik, lemahnya penyerapan listrik oleh konsumen, ditambah kewajiban pembelian listrik oleh PLN yang dihasilkan pembangkit, kerugian PLN merupakan suatu hal yang mustahil dihindari bila negara tetap ingin melanjutkan pembangunan dan operasional pembangkit-pembangkit”. Jelas Faisal Basri. “Bahkan untuk pembangkit yang belum dibangun, adalah suatu hal yang tepat untuk membatalkan pembangkit tersebut”.

Sementara itu Prof. Andri Gunawan Wibisana juga memberikan keterangan dalam sidang ini dalam keterangannya, Prof Andri menjelaskan bahwa saat ini sudah terdapat urgensi bagi Pemerintah Indonesia untuk mencegah semakin buruknya perubahan iklim. Pembatalan terhadap proyek pembangkit listrik tenaga uap dengan bahan bakar batubara menjadi salah satu langkah nyata yang dapat diambil oleh Negara”

Pendapat ahli Prof Andri menggaris bawahi tanggung jawab negara ini tidak bisa lepas dari adanya komitmen negara indonesia yang terjalin dari beberapa perjanjian internasional untuk dapat mewujudkan langkah menurunkan emisi sebagai antisipasi dampak buruk perubahan iklim. Namun komitmen tersebut berbanding terbalik dengan tindakan negara yang terus membangun PLTU yang memproduksi emisi dengan jumlah besar.

Dengan demikian, rencana pembangunan PLTU Tanjung Jati A jelas akan merugikan lingkungan dari pembuktian dari Ahli

selengkapnya:

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?
Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download

Leave a Comment

Your email address will not be published.