Preloader
  • 082120171321
  • Jl. Sukanagara No.48, Antapani Kidul, Kec. Antapani, Kota Bandung, Jawa Barat

Pembubaran Paksa Kegiatan Ijtima Khudam Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Watu Gambir Park, Karangpanda, Karanganyar, 5–6 Juni 2026

I. PENDAHULUAN

Opini hukum ini disusun oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung sebagai respons atas peristiwa pembubaran paksa kegiatan Ijtima Khudam Jemaat Ahmadiyah Indonesia yang berlangsung di Watu Gambir Park, Karangpanda, Karanganyar, pada tanggal 5–6 Juni 2026. Pembubaran tersebut dilakukan oleh aparat Kepolisian Resort (Kapolres) setempat di bawah tekanan massa yang mengatasnamakan Forum Ukhuwah Umat Islam (FUUI).

LBH Bandung memandang bahwa tindakan pembubaran paksa ini menimbulkan persoalan hukum yang serius, baik dari perspektif hukum tata negara, hukum hak asasi manusia nasional, maupun hukum hak asasi manusia secara internasional yang telah diratifikasi oleh Negara Republik Indonesia

II. FAKTA HUKUM

Berdasarkan informasi yang diperoleh, peristiwa ini berlangsung sebagai berikut:

  1. Pada 4 Juni 2026, Forum Ukhuwah Umat Islam (FUUI) menyebarkan surat penolakan secara terbuka terhadap rencana penyelenggaraan kegiatan Camping (Ijtima Khudam) Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Watu Gambir Park, Karangpanda, Karanganyar.
  2. Pada 5 Juni 2026, para peserta Ijtima dari berbagai daerah mulai berdatangan ke lokasi. Sekitar pukul 14.00 WIB, puluhan massa yang mengatasnamakan FUUI mendatangi lokasi untuk menolak dan menuntut kegiatan tersebut dibubarkan.
  3. Sekitar pukul 19.00 WIB, peserta dari 3 wilayah terdekat dipaksa meninggalkan lokasi, sementara peserta lainnya diminta membubarkan diri pada 6 Juni 2026.
  4. Sekitar pukul 20.00 WIB, Kapolres secara aktif memaksa seluruh peserta membubarkan diri. Aparat kepolisian mengambil alih pengeras suara, mendatangi tenda-tenda peserta, dan mempercepat proses pengosongan lokasi.

III. DASAR HUKUM YANG RELEVAN

A. Konstitusi Negara Republik Indonesia

Pasal 28E ayat (1) dan (2) UUD NRI 1945 : Menjamin setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, serta bebas meyakini kepercayaan.

→  Pasal 28I ayat (1) UUD NRI 1945 : Menegaskan hak untuk beragama adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non-derogable rights).

Pasal 29 ayat (2) UUD NRI 1945 : Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya.

B. Peraturan Perundang-Undangan Nasional

→  Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 22 ayat (1) dan (2) : Menjamin kebebasan beragama dan mewajibkan negara menjamin kemerdekaan memeluk agama.

Undang-Undang No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan ICCPR : Ratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, yang mengikat secara hukum bagi seluruh aparatur negara.

C. Hukum Internasional

→  Pasal 18 ICCPR : Menjamin kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama, termasuk kebebasan menganut, mempertahankan, atau mengganti agama, serta menjalankan ajaran agama secara individu maupun bersama-sama.

IV. ANALISIS HUKUM

A. Ketiadaan Dasar Hukum Pembubaran

Aparat Kepolisian tidak memiliki kewenangan konstitusional yang sah untuk membubarkan kegiatan keagamaan yang berlangsung secara damai. Kegiatan Ijtima Khudam yang diselenggarakan oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia merupakan kegiatan keagamaan yang dilindungi secara konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28E dan 28I UUD NRI 1945.

Dalih massa FUUI yang menggunakan SKB 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2008, Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2005, dan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 tidak dapat menjadi landasan hukum yang sah. Berdasarkan kajian sosio-legal yang dilakukan oleh CRCS Universitas Gadjah Mada, regulasi-regulasi tersebut terbukti bertentangan dengan hierarki peraturan perundang-undangan, baik secara formil maupun substansi, serta menimbulkan ketidakpastian hukum.

B. Kewajiban Aktif Negara dalam Perlindungan Kebebasan Beragama: Antara Mandat Konstitusional dan Realitas di Lapangan

Dalam kerangka negara hukum yang demokratis, perlindungan terhadap kebebasan beragama tidak dapat dipahami secara sempit sebagai larangan belaka bagi negara untuk tidak mencampuri urusan keyakinan warganya. Paradigma yang demikian hanya mencerminkan dimensi negatif dari sebuah hak yang sesungguhnya jauh lebih luas dan lebih menuntut. 

Negara tidak hanya dilarang secara pasif dari pembatasan kebebasan beragama, tetapi juga memiliki kewajiban aktif (positive obligation) untuk melindungi setiap warga negara dari ancaman, intimidasi, dan diskriminasi berbasis keyakinan. Kewajiban ini melekat pada seluruh aparatur negara, termasuk aparat penegak hukum di daerah.

Kewajiban aktif ini bukan hanya domain eksklusif pemerintah pusat atau lembaga legislatif semata. Kewajiban tersebut bersifat melekat dan tidak dapat didelegasikan kepada seluruh jenjang aparatur negara dari pejabat tertinggi hingga aparat penegak hukum yang bertugas di tingkat paling bawah, di setiap sudut wilayah Indonesia. 

Aparat Kepolisian, sebagai institusi negara yang secara langsung berhadapan dengan masyarakat, mengemban tanggung jawab yang secara khusus krusial dalam ekosistem perlindungan hak ini. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa tugas utama kepolisian adalah melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat bukan memilah-milah siapa yang layak dilindungi berdasarkan identitas keyakinan atau popularitas kelompok di mata publik. 

Dengan memfasilitasi tekanan massa intoleran dan membubarkan peserta Ijtima, aparat Kepolisian telah melakukan tindakan yang bertolak belakang dengan kewajiban hukum tersebut, dan secara aktif berkontribusi pada pelanggaran hak konstitusional warga negara. Lebih jauh lagi, pembubaran paksa terhadap peserta Ijtima bukan hanya merupakan kelalaian dalam menjalankan positive obligation, ia merupakan pelanggaran ganda. Pertama, negara gagal melindungi warga negara dari tekanan dan intimidasi. Kedua, negara secara aktif menjadi instrumen yang mengeksekusi kehendak tekanan tersebut. Dalam doktrin hukum hak asasi manusia, kondisi demikian dimana aparat negara tidak hanya lalai tetapi juga bertindak sebagai pelaku, dikategorikan sebagai pelanggaran yang lebih berat karena melibatkan kesengajaan institusional.

C. Dampak Sistemik Terhadap Kelompok Keagamaan

Pembiaran dan fasilitasi terhadap tindakan intoleransi oleh aparat negara berdampak sistemik: memperkuat stigma terhadap kelompok keagamaan, memperdalam polarisasi sosial, dan berpotensi memicu eskalasi diskriminasi serta kekerasan berbasis keyakinan. Hal ini bertentangan dengan mandat konstitusional negara sebagai pelindung seluruh warga negara tanpa diskriminasi.

V. DIMENSI STRUKTURAL

Pembiaran dan fasilitasi aparat negara terhadap tindakan intoleransi tidak dapat dipahami semata-mata sebagai kesalahan individual oknum, kegagalan koordinasi lapangan, atau keputusan situasional yang dapat dimaklumi. Membaca fenomena ini secara parsial dan kasuistik justru akan mengaburkan akar persoalan yang sesungguhnya: bahwa apa yang terjadi adalah manifestasi dari permasalahan struktural yang berakar jauh di dalam sistem kelembagaan negara.

Sebuah permasalahan dikategorikan sebagai struktural bukan ketika ia terjadi sekali, melainkan ketika ia terjadi secara berulang, berpola, dan diproduksi oleh sistem itu sendiri. Dalam ilmu sosial dan studi hak asasi manusia, permasalahan struktural merujuk pada kondisi di mana pelanggaran hak tidak semata-mata lahir dari kehendak individu, melainkan dari cara kerja institusi, distribusi kekuasaan, norma yang tidak tertulis, dan insentif sistemik yang secara kolektif menghasilkan keluaran yang diskriminatif bahkan tanpa ada satu pun pelaku yang secara sadar berniat melanggar hukum.

Ketika aparat kepolisian di berbagai daerah, dalam berbagai kesempatan, secara konsisten memilih membubarkan kelompok keagamaan daripada melindunginya dari tekanan massa intoleran maka pola itu bukan lagi soal “oknum” yang berperilaku menyimpang. Pola itu adalah cerminan dari struktur.

1. Impunitas yang terlembaga

Ketika tindakan pembiaran dan fasilitasi intoleransi oleh aparat tidak pernah atau hampir tidak pernah berujung pada sanksi kelembagaan yang nyata, maka sistem secara aktif mengirimkan sinyal bahwa perilaku tersebut dapat diterima. Absennya akuntabilitas bukan sekadar kelalaian administratif, ia adalah mekanisme yang mereproduksi perilaku serupa di masa depan. Impunitas yang berulang berubah menjadi impunitas yang terlembaga sebuah kondisi di mana pelanggaran tidak lagi terasa seperti pelanggaran karena tidak ada konsekuensi yang menyertai. 

2. Doktrin dan Budaya Kelembagaan yang Bermasalah

Struktur bukan hanya soal aturan tertulis ia juga soal apa yang diajarkan, apa yang dianggap normal, dan apa yang dihargai dalam suatu institusi. Apabila pendidikan dan pelatihan aparat tidak secara serius menanamkan pemahaman tentang kewajiban positif negara dalam melindungi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB), apabila evaluasi kinerja lebih mengutamakan “ketertiban” daripada “keadilan”, dan apabila budaya internal institusi mentoleransi bias mayoritas sebagai pertimbangan operasional, maka aparatnya akan terus memproduksi tindakan yang secara struktural merugikan kelompok keagamaan. 

3. Subordinasi (perendahan) Hukum terhadap Tekanan Sosial-Politik

Dalam negara hukum, aparat penegak hukum seharusnya berdiri di atas tekanan massa, bukan di bawahnya. Namun ketika aparat secara konsisten lebih responsif terhadap kekuatan massa intoleran daripada terhadap kewajiban hukum yang mengikat mereka, ini mengindikasikan adanya distorsi struktural dalam orientasi kelembagaan bahwa legitimasi tindakan diukur bukan dari kepatuhan hukum, melainkan dari kemampuan mengelola tekanan kelompok dominan. Distorsi (penyimpangan) ini tidak lahir dari satu peristiwa ia terbentuk melalui akumulasi keputusan-keputusan kelembagaan yang mengajarkan aparat bahwa “aman” berarti mengikuti keinginan mayoritas. 

4. Ketiadaan Mekanisme Koreksi yang Efektif

Permasalahan struktural bertahan bukan hanya karena ada kekuatan yang memproduksinya, tetapi juga karena tidak ada kekuatan yang cukup untuk mengoreksinya. Ketiadaan mekanisme pengawasan yang independen, efektif, dan berperspektif KBB di dalam institusi penegak hukum berarti bahwa setiap penyimpangan yang terjadi tidak memiliki “sistem imun” kelembagaan yang dapat menetralisirnya. Tanpa mekanisme koreksi, struktur yang cacat akan terus mereproduksi keluaran yang cacat pula. 

Apabila akar masalahnya adalah struktural, maka solusinya pun harus bersifat struktural. Memproses satu atau dua oknum tanpa menyentuh sistem yang memproduksi perilaku mereka hanya akan menghasilkan korban berikutnya dengan wajah yang berbeda.

Selama akar strukturalnya tidak disentuh, pembiaran demi pembiaran akan terus terjadi, dan negara akan terus gagal menunaikan janji konstitusionalnya untuk menjadi pelindung seluruh warga negara tanpa terkecuali.

VI. KESIMPULAN

Berdasarkan analisis hukum di atas, LBH Bandung menyimpulkan bahwa:

  • Pembubaran paksa kegiatan Ijtima Khudam Jemaat Ahmadiyah Indonesia merupakan tindakan yang bertentangan dengan konstitusi dan hukum HAM nasional serta internasional.
  • Aparat Kepolisian tidak memiliki dasar hukum yang sah untuk membubarkan kegiatan keagamaan yang berlangsung secara damai atas tekanan kelompok intoleran.
  • SKB 3 Menteri No. 3/2008 dan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 12/2011 tidak dapat dijadikan justifikasi tindakan yang melanggar konstitusi.
  • Tindakan aparat yang berpihak pada tekanan massa berpotensi memperkuat diskriminasi dan kekerasan terhadap kelompok keagamaan

VII. REKOMENDASI

LBH Bandung merekomendasikan:

  • Kapolres Karanganyar dan jajaran aparat terkait memberikan pertanggungjawaban publik atas tindakan pembubaran paksa yang bertentangan dengan konstitusi dan prinsip HAM.
  • Kapolri dan Komnas HAM melakukan investigasi menyeluruh atas peristiwa ini dan memastikan akuntabilitas bagi aparat yang terlibat.
  • Pemerintah Daerah Karanganyar menjamin perlindungan dan keamanan Jemaat Ahmadiyah dari segala bentuk diskriminasi, intimidasi, dan kekerasan.
  • Aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pelaku intoleransi dan intimidasi, bukan membatasi hak korban.
  • Seluruh lembaga negara dan aparat penegak hukum mematuhi konstitusi serta kewajiban HAM internasional yang telah diratifikasi Indonesia.

 

 

Bandung, 8 Juni 2026

Opini oleh:

Fariz H. Pranata

farizhamka@lbhbandung.or.id