Preloader
  • 082120171321
  • Jl. Kalijati Indah Barat No. 8, Antapani Bandung 40291
  • Senin-Kamis: 10.00-15.00 WIB

Pemerintah Jawa Barat Sediakan Informasi Publik dalam Penanganan Pandemik Covid 19

Pers Rilis

Pemerintah Jawa Barat Sediakan Informasi Publik dalam Penanganan Pandemik Covid 19

 

Situasi gawat darurat pandemi akhir-akhir ini semakin memprihatinkan. Lonjakan kasus Covid-19 yang berujung pada kematian meningkat drastis. Hingga 26 Juli 2021, data nasional mencatat kasus terkonfirmasi positif covid sebanyak 3.194.733, dengan jumlah meninggal sebesar 84.766 orang. Wilayah Provinsi  Jawa Barat mencatat kasus positif Covid-19 sebanyak 573.437, dengan angka kematian sebesar 8.372 orang.

Tidak berhenti sampai di situ, kesulitan untuk mendapatkan obat-obatan juga dialami oleh masyarakat yang membutuhkan. Warga yang melakukan isoman masih kesulitan untuk mengakses layanan kesehatan. Jika pun ada seringkali penanganan lambat sehingga beresiko pada kondisi kesehatan hingga berakibat pada menghilangkan nyawa. Rumah sakit mengalami lonjakan kapasitas sehingga sulitnya mendapatkan fasilitas IGD bagi pasien gejala berat serta mengalami kelangkaan oksigen.

Dalam situasi sulit tersebut justru para pedagang obat menaikkan harga obat hingga berkali-kali lipat dari harga biasanya. Semakin melonjaknya harga juga terjadi pada alat kesehatan lainnya seperti oximeter dan oksigen. Ditengah terjadinya lonjakan harga terjadi penipuan, hingga beredarnya pemberitaan hoax di tengah masyarakat. Kondisi ini menunjukkan ketidakmampuan pemerintah dalam memenuhi hak atas layanan kesehatan dan hak hidup warganya. Pemerintah gagal untuk menyediakan layanan fasilitas kesehatan masyarakat dalam kondisi darurat.

Merespon situasi tersebut, pemerintah Provinsi Jawa Barat harus mengambil peran dan tanggung jawab serta memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Memastikan Efektifas dan Keandalan Informasi Publik

Perpanjangan PPKM level 4 diwilayah Jawa Barat harus disertai dengan penyediaan informasi publik yang efektif dan andal bagi warga. Saat ini informasi terkait layanan kesehatan yang dapat diakses publik masih tidak efektif. Dalam penyediaan akses layanan konsultasi kesehatan bagi warga yang melakukan isoman warga masih kesulitan untuk mengakses layanan kesehatan. Hal ini dikarenakan telemedicine hanya menjangkau warga yang memiliki internet dan terbatas hanya untuk daerah tertentu saja. Sedangkan pelayanan kesehatan puskesmas sudah melebihi kapasitas yang berdampak terhadap lambatnyanya penanganan. Informasi lainnya seperti ketersediaan IGD Rumah Sakit, oksigen, dan tempat isoman selain RS, menjadi sulit diakses dan tidak tersedia secara serta merta.

  1. Pemerintah harus menerapkan kebijakan perlindungan harga.

Merespon terjadinya kelangkaan Alkes (PCR, Antigen, Oximeter, oksigen, tabung gas) serta kebutuhan pangan, maka pemerintah harus mengendalikan harga supaya tidak terjadinya lonjakan harga bahkan penipuan oleh pihak-pihak yang mengambil keuntungan ditengah situasi pandemik saat ini.

  1. Penyediaan informasi terkait alokasi anggaran

Pemerintah wajib menyediakan informasi bagi publik terkait alokasi anggaran berikut perubahan. Hal ini untuk memastikan tidak terjadinya penyalahgunaan anggaran dan supaya pemenuhan kebutuhan masyarakat yang lebih mendesak dapat dilaksanakan.

Bandung, 27 Juli 2021

 

Wakca Balaka (Forum Advokasi Keterbukaan Informasi Jawa Barat)

Narahubung : Lasma Natalia (085263338585)

Angggota Jaringan Forum Wakcabalaka :

  1. LBH Bandung
  2. Walhi Jabar
  3. AJI Bandung
  4. Kalyana Mandira
  5. Perkumpulan INISIATIF
  6. PSDK DAS Citarum
  7. Pawapeling
  8. AKATIGA
  9. SAWALA Subang
  10. JRK Jabar
  11. MAPAG Garut

Tentang Wakcabalaka : Kami adalah Forum Advokasi Keterbukaan Informasi, yang merupakan sekumpulan organisasi masyarakat sipil di Provinsi Jawa Barat yang mendedikasikan diri mewujudkan hak konstitusional warga negara atas informasi dalam penyelenggaraan urusan publik, sesuai pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 : Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

 

Untuk file rilisan pers ini dapat di unduh melalui tautan dibawah ini

http://www.lbhbandung.or.id/wp-content/uploads/2021/07/Pers-Rilis-Wakca-Balaka-1.pdf