Pengadilan Hubungan Industrial Bandung Mengabulkan Sebagian Gugatan 10 Buruh Perempuan Korban PHK Sepihak PT Bapintri
Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung pada 14 Mei 2025 akhirnya memutuskan perkara Gugatan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak. Gugatan tersebut diajukan oleh 10 buruh perempuan terhadap perusahaan PT Bapintri (Mbangun Praja Industri) yang bergerak pada produksi tekstil dengan nomor perkara 24/Pdt.Sus-PHI/PN Bandung (9 buruh perempuan) dan 25/Pdt.Sus-PHI/PN Bandung (1 buruh perempuan). Dalam putusannya, Majelis Hakim Mengabulkan Sebagian gugatan yang diajukan buruh.
Para Buruh tersebut telah bekerja rata-rata lebih dari 12 tahun di perusahaan. Tertanggal 1 Maret 2024, 9 Buruh Perempuan diberhentikan sepihak oleh perusahaan yang disampaikan melalui pesan WhatsApp, tanpa melalui prosedur (formil) PHK yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku. PHK sepihak juga serupa dialami oleh seorang buruh pada nomor perkara 25/Pdt.Sus-PHI/PN Bandung, ia di-PHK pada saat bekerja tanpa melalui prosedur formil dan materiil yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa PHK yang dilakukan oleh perusahaan tidaklah sah karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Disamping itu, hak-hak yang diberikan oleh perusahaan saat melakukan PHK yang ditawarkan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Majelis hakim menetapkan hubungan kerja antara 10 buruh perempuan dan perusahaan putus/selesai sejak Mei 2024. Sehingga Perusahaan wajib memenuhi upah Para Buruh pada bulan Maret s.d. Mei 2024. Selain itu, perusahaan wajib memenuhi pemberian hak kompensasi dan upah proses selama 6 bulan terhitung pada Mei 2024 s.d. Januari 2025 dengan membayar tunai dan sekaligus tanpa dicicil.
Kondisi yang dihadapi 10 buruh perempuan tersebut merupakan suatu peristiwa yang seringkali dialami oleh buruh perempuan secara umum. Mereka seringkali dipandang sebelah mata oleh perusahaan dan diposisikan pada posisi teknis yang rentan terkena PHK. Hal tersebut muncul akibat dari stigma patriarki yang masih kental di kehidupan sosial masyarakat khususnya di dalam perusahaan. Tidak hanya persoalan PHK sepihak dan tidak sesuainya pemberian hak atas kompensasi yang dialami oleh 10 buruh perempuan tersebut, tetapi juga seringkali adanya permasalahan terkait dengan diskriminasi, kekerasan/pelecehan di tempat kerja dan beban ganda buruh perempuan merupakan suatu permasalahan struktural yang melanggar hak asasi yang sering dihadapi oleh buruh perempuan.
Melihat permasalahan tersebut yang masih menjadi ‘tren’ dalam permasalahan buruh perempuan. Perlindungan hukum bagi buruh perempuan pun masih lemah. Misalnya, banyak perusahaan yang tidak memberikan cuti haid atau fasilitas laktasi yang memadai. Selain itu, perempuan hamil seringkali dihadapkan pada diskriminasi, termasuk pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pemaksaan untuk bekerja lembur meskipun sedang hamil. Hal ini memperlihatkan bahwa permasalahan mengenai ketenagakerjaan tidak hanya mengenai kebijakan yang tidak berpihak akan tetapi dalam proses penegakannya perlu mendapatkan perhatian lebih dari masyarakat.
Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, serikat pekerja, organisasi masyarakat sipil, serta media untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang memenangkan perjuangan 10 buruh perempuan melawan ketidakadilan di tempat kerja mereka, sebagai bentuk preseden baik bagi penegakan hukum ke depan.
Putusan pengadilan ini bukan hanya kemenangan hukum, tapi juga kemenangan atas perjuangan panjang para buruh perempuan yang telah dengan gigih memperjuangkan hak-haknya. Namun, kemenangan ini belum sepenuhnya bermakna bila putusan tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Pengawalan terhadap perkara yang sedang diperjuangkan oleh sepuluh perempuan ini merupakan sesuatu yang krusial mengingat dari contoh perkara-perkara lain, pihak perusahaan seringkali mengabaikan perintah pengadilan melalui putusannya. Penundaan dan pengabaian eksekusi sendiri merupakan ancaman bagi tegaknya keadilan industrial. Selain itu, pada praktiknya buruh perempuan seringkali mengalami diskriminasi berlapis baik dari statusnya sebagai buruh maupun sebagai perempuan sehingga dengan demikian memiliki tingkat kerentanan yang lebih.
