Preloader
  • 082120171321
  • Jl. Kalijati Indah Barat No. 8, Antapani Bandung 40291
  • Senin-Kamis: 10.00-15.00 WIB

Pernyataan Sikap Atas Persidangan Perdana Aan Aminah

Bebaskan Aan Aminah dari segala dakwaan dan tuduhan!

Aan Aminah bukanlah seorang penjahat, Aan Aminah hanyalah seorang buruh yang berusaha menuntut haknya dan buruh lainnya. Aan Aminah merupakan seorang warga negara yang berjuang untuk mendapatkan haknya sebagai buruh perempuan dan membantu kawan-kawan buruh lainnya mendapatkan haknya kembali. Sehingga penahanan yang dilakukan merupakan sebuah serangan yang dialamatkan pada aktivis buruh dan pembela HAM.

Pada tanggal 07 Juli 2020 Aan Aminah dilaporkan ke Polsek Antapani dengan tuduhan Tindak Pidana Penganiayaan terhadap seorang satpam CV Sandang Sari. Laporan ini berlanjut hingga saat ini penetapan Aan Aminah sebagai terdakwa pada pengadilan dengan jerat pidana sesuai dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP berikut ancaman pidana paling lama dua tahun delapan bulan

Pemidanaan ini berawal dari usaha Aan Aminah menuntut hak normatif  berupa kekurangan Upah dan menolak pembayaran THR 2020 dengan cara dicicil sebanyak 3 kali selama 3 bulan. Aan Aminah bersama 10 orang pengurus SBM F SEBUMI CV. Sandang Sari kemudian di PHK sepihak dengan alasan telah melanggar Peraturan Perusahaan dan Disiplin Kerja.

Pada hari Senin tanggal 22 Juni 2020 Aan Aminah dan SBM F-SEBUMI  mendatangi perusahaan CV. Sandang Saritex dengan maksud untuk melakukan perundingan bipartite ke-2 tentang permasalahan 10 orang Pengurus yang di PHK Sepihak,  hal tersebut dilakukan karena bipartite ke-1 pada tanggal 16 Juni 2020 tidak ada kesepakatan/Deadlock. Pelaksanaan perundingan bipartite ke-2 disepakati oleh kedua belah pihak pada bipartite ke-1 akan dilaksanakan pada tanggal 22 Juni 2020.

Namun pada saat akan melakukan perundingan, satpam perusahaan menolak membuka pintu gerbang dan mengatakan bahwa Manager HRD sedang tidak ada ditempat. Sempat beberapa kali meminta untuk dibukakan gerbang kepada satpam perusahaan, namun tetap menolak untuk membuka gerbang dan akhirnya Aan Aminah menunggu di luar gerbang.

Hingga pukul 16.20 WIB pintu gerbang baru dibukakan oleh satpam dan pada saat itulah terjadi dorong-dorongan di pintu gerbang antara polisi, satpam dan beberapa buruh yang berusaha menutup gerbang.

Peristiwa tersebut membuat posisi Aan Aminah yang terhimpit diantara 3 orang satpam laki-laki dan 2 orang polisi laki-laki. Dalam posisi terhimpit akibat dorongan dari dua arah Aan aminah kesulitan benafas akibat gencetan yang kuat, Aan Aminah baru bisa melepaskan diri dari gencetan tersebut setelah buruh yang masih bekerja keluar dari pabrik.

Setelah peristiwa tersebut Aan Aminah dan beberapa buruh lainya mendatangi Polsek Antapani dengan maksud untuk melakukan pelaporan guna meminta surat pengantar visum, namun tidak ditanggapi dengan benar. Malah mereka disuruh untuk mendatangi Polrestabes Kota Bandung dan lagi-lagi disana pun tidak ada tanggapan.

Akhirnya Aan Aminah memeriksakan kondisi kesehatan ke klinik yang berada di daerah Cijambe, karena merasakan sakit setelah penggencetan sore tadi ditambah lagi dengan kondisi pasca operasi kista dibagian payudaranya.

Aan Aminah kemudian mendapatkan surat rujukan ke RSUD Ujung Berung untuk melakukan Rontgen. Hasil Rontgen dokter menyarankan agar Aan Aminah tidak melakukan pekerjaan yang berat dulu. Pasca penggencetan tersebut Aan Aminah merasakan sakit dibagian dada dan punggung selama 2 Minggu sampai-sampai tangannya tidak bisa diangkat/digerakkan ke atas.

Tidak ada yang menyangka pasca peristiwa terhimpitnya Aan Aminah berujung pada pemidanaan yang dilakukan tepat setelah dirinya menggunakan hak nya sebagai warga negara untuk melakukan protes terhadap perusahaan tempat dia bekerja sehingga penahanan Aan aminah merupakan sebuah bentuk kesengajaan yang dilakukan akibat dari aktifitasnya dalam menuntut hak buruh.

Tindakan yang dituduhkan oleh Aan Aminah tentu tidak akan terjadi jika saja tanpa adanya penghalang-halangan dalam melakukan perundingan yang dilakukan oleh polisi dan satpam CV Sandang Saritex tidak terjadi sebelumnya.

Secara bersamaan Aan Aminah bersama 210 orang buruh juga digugat oleh CV Sandang Saritex sebesar 12 Milyar akibat melakukan protes kerja dan sedang berjuang di Pengadilan Negeri Bandung. Gugatan perdata yang dilayangkan pada Aan Aminah dan gugatan perdata 12 milyar yang dilakukan oleh CV Sandang Saritex merupakan usaha terang-terangan melakukan pemberangusan serikat buruh yang sedang berjuang menuntut pembayaran upah yang tidak dibayarkan oleh CV Sandang Saritex.

Aan aminah harus segera di bebaskan karena semua tindakan yang ditudukan merupakan sebuah tindakan untuk membela diri dan membebaskan diri setelah Aan aminah yang akan melakukan perundingan di himpit dari arah depan dan belakang oleh lima orang lelaki yang bekerja sebagai tenaga pengamanan.

Maka dari itu kami berkesimpulan pada pemidanaan terhadap Aan Aminah ini merupakan suatu rangkaian yang tidak terpisahkan dari PHK sampai kepada Gugatan 12 Milyar kepada buruh CV Sandang Saritex, sehingga bermuara kepada tindakan pemberangusan serikat buruh atas dasar tersebut kami meminta kepada:

  1. Majelis Hakim untuk menghentikan persidangan dan membebaskan Aan Aminah dari semua tuduhan karena tuduhan yang layangkan mengada-mengada dan bermuatan pemberangusan serikat buruh sehingga seluruh proses persidangan harus batal demi hukum
  2. Majelis hakim untuk tidak terlibat dalam upaya pemberangusan serikat atas dasar keadilan
  3. Pihak kepolisian untuk tidak telibat dalam urusan hubungan industrial dan pemberangusan serikat buruh
  4. CV Sandang Saritex untuk menghentikan pemberangusan serikat buruh
  5. CV Sandang Saritex untuk segera membayarkan upah kepada buruh sindang saritex
  6. CV Sandang saritex mempekerjakan kembali 10 orang pengurus F-Sebumi yang di PHK

Demi kemanusiaan dan tegaknya hukum kami dengan rendah hati mengundang dukungan publik luas untuk terlibat dalam memantau dan mengawal seluruh jalannya persidangan terhadap Aan Aminah.

Panjang Umur Solidaritas

Panjang Umur Persatuan Rakyat

Hidup Rakyat

Bandung 2 Maret 2021

Tertanda

LBH Bandung dan Federasi Serikat Buruh Militan

Kami yang ikut bersolidaritas:

  1. Agrarian Resource Center (ARC)
  2. Aksi Kamisan Bandung
  3. Aksi kamisan Kota Sanana
  4. Bandung cyber punk
  5. Aliansi Barabaraya Bersatu
  6. AJI Bandung
  7. BEM STISIP)Bina Putera Banjar
  8. Central Gerakan Mahasiswa Demokratis Maluku Utara(CGMD Malut)
  9. DPD Warga Jaya Indonesia Kota Banjar
  10. DPC GMNI Kota Banjar
  11. DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat
  12. Dewan Pengurus Federasi Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (DP F- SEDAR)
  13. DPD FSP Lem SPSI Jawa Barat
  14. DROUPADI
  15. Federasi Serikat Buruh Militan
  16. Federasi Sarekat Buruh Perkebunan Patriotik Indonesia (F SARBUPRI)
  17. Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU).
  18. Forum Pejuang K3
  19. Forum Tamansari Bersatu
  20. Gerakan Pemuda Patriotik Indonesia (GPPI)
  21. Gerakan Rakyat Karawang (Gerak)
  22. Himpunan Mahasiswa Islam Fakultas Pertanian UNS (HMI FP UNS)
  23. Inisiatif Sosial untuk Kesehatan Masyarakat (SAFETY)
  24. Jaringan Kerja Gotong Royong
  25. KATARSIS
  26. Komunitas Mahasiswa Prodemokrasi (KMPD)
  27. Konfederasi Serikat Nasional ( KSN)
  28. Lapak Baca Jalanan Kota Sanana
  29. LBH Bandung
  30. LINGKAR STUDI ADVOKAT BANDUNG
  31. Lingkar Study Pelajar Sula (LSPS)
  32. Local Initiative for OSH Network
  33. Lembaga Informasi Perburuhan Sedane (LIPS)
  34. Lembaga pres mahasiswa Folia Fakultas pertanian UNS (LPM Folia UNS)
  35. Lingkar Studi Sosialis (LSS)
  36. LPPMD Unpad
  37. LPM Daunjati ISBI Bandung
  38. Paralegal Jawa Barat
  39. Partai Rakyat Pekerja (PRP)
  40. PBHI JAWA BARAT
  41. Paramedis Jalanan Bandung
  42. paguyuban pedagang pasar Limbangan-P3L
  43. Perkumpulan Inisiatif
  44. Perempuan Mahardika
  45. Rumah Cemara
  46. Rumah baca Fuata.
  47. Samahita
  48. Serikat Buruh Madiun
  49. Srikandi Pasundan
  50. SP PPMI-SPSI Jasamarga Bandung
  51. SOCIAL CLUB
  52. Suara Perempuan Bandung
  53. Simpul pembebasan perempuan (simpulpuan)
  54. Walhi Jabar
  55. Wakcabalaka
  56. Women Studies Centre (WSC)
  57. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)