
Pernyataan Sikap Bersama Masyarakat Sipil
Pada tanggal 22 Juni 2020, 3 buah mobil petugas kepolisian dari Polsek Antapani bersama dengan BABINSA, BABINMAS, Security perusahaan, RT dan RW setempat melakukan penghalangan proses perundingan sengketa ketenagakerjaan antara buruh dan manajemen CV Sandang Sari. Upaya penghalangan tersebut diwarnai tindak kekerasan oleh security perusahaan dan petugas polisi dari polsek antapani sehingga menyebabkan 3 buruh CV Sandang Sari terluka.
Perundingan tersebut dilakukan dalam upaya penyelesaian permasalahan PHK sepihak yang dilakukan kepada 10 pengurus Serikat Buruh Mandiri Federasi Sebumi (SBM F SEBUMI).
Pada perundingan- perundingan sebelumnya terkait permasalahan Upah selama libur COVID -19, perusahaan mengambil keputusan sendiri tanpa adanya persetujuan dari buruh/SP/SB untuk membayar upah buruhnya selama libur COVID -19 sebesar 35% sehingga sisanya sebanyak 65% yang menjadi tuntutan buruh serta pembayaran THR yang dicicil selama 3 bulan tanpa pers etujuan dari buruh pula, yang mengakibatkan 500 buruh sandang saritex yang didominasi oleh buruh perempuan dimasa pandemik Covid-19 melakukan aksi protes terhadap tindakan perusahaan.
Setelah sebelumnya melewati berbagai perundingan yang berakhir buntu. Namun upaya tersebut direspon oleh manajemen CV dengan gugatan sejumlah 12 Milyar kepada 210 buruh.
Perundingan bipartite yang dijanjikan oleh HRD CV. SANDANG SARI tidak dapat terlaksana karena dia telah kabur duluan dan mengingkari janjinya. Hal inilah yang menjadi pemicu buruh untuk kembali berkumpul didepan gerbang perusahaan dan mengakibatkan terjadinya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Security perusahaan dan Polsek Antapani. Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Polsek Antapani merupakan sebuah bentuk pelanggaran atas konvensi internasional atas hak sipil dan politik serta konvenan internasional hak ekonomi sosial dan budaya.
Tindak kekerasan yang dilakukan oleh Polsek Antapani menyebabkan seorang buruh perempuan mengalami retak dibagian punggung bagian belakang sehingga harus dilarikan ke rumah sakit untuk dilakukan pertolongan medis.
Tindakan kekerasan tersebut telah melanggar Pasal 6 ayat b dan Pasal 11 Perkap no 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Poin 6 huruf c ayat 2 dan 3 serta Perkap no 1 tahun 2005 tentang Pedoman Tindakan Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Penegakan Hukum dan Ketertiban dalam Perselisihan Hubungan Industrial.
Atas tindakan tersebut kami menuntut :
1) Mengecam semua bentuk kekerasan yang dilakukan oleh petugas kepolisian dari Polsek Antapani.
2) Menuntut kepolisian republik indonesia untuk melakukan penyelidikan kepada anggotanya yang terlibat dalam tindakan kekerasan terhadap buruh CV Sandang Sari
3) Menuntut untuk menarik seluruh pasukan TNI-POLRI dalam setiap sengketa hubungan industrial
4) Menuntut pihak perusahaan CV Sandang Sari membayarkan upah dan THR secara penuh
5) Menghentikan pemberangusan serikat buruh yang dilakukan melalui PHK sepihak
6) Mempekerjakan kembali seluruh buruh sandang saritex yang terkena PHK sepihak
7) Menuntut pihak Kepolisian Republik Indonesia dan manajemen CV Sindang Sari untuk mengganti biaya pemulihan kesehatan yang dialami oleh buruh.
Bandung 23 Juni 2020
Narahubung:
Aan Aminah : 0821-1660-4738
Aat Karwati : 0812-2479-8634
Sri Hartati : 0812-2065-4152
Riefqi: 082120171321
Bagi kawan-kawan dan organisasi sipil yang ingin bersolidaritas dapat mencantumkan nama atau organisasinya di bawah ini.
- SBM F SEBUMI CV.Sandang Sari
- LBH-Bandung
- PBHI Jawa Barat
- Paralegal Jawa Barat
- Konfederasi Serikat Nasional ( KSN )
- Partai Rakyat Pekerja ( PRP )
- KATARSIS (Kelompok Studi Kebijakan Dan Demokrasi)
- Srikandi Patroman
- SP PPMI SPSI di PT Jasamarga Bandung
- Suara Perempuan Bandung (SPB)
- FSP PPMI SPSI Bekasi Raya.
- Federasi Buruh Lintas Pabrik ( FBLP )
- LION (Local Initiative for OSH network
- FORUM JUANG TAMANSARI BANDUNG
- Aliansi Rakyat Anti Penggusuran
- Cimahi Comunnity
- Perkumpulan PADI Indonesia
- Yayasan Etnika Semesta Katulistiwa Kaltara
- The institute For Ecosoc Right
- SP PPMI SPSI Di PT. Jasamarga Bandung
- Suara Perempuan Bandung (SPB)
- FSP PPMI SPSI Bekasi Raya
- GEBER BUMN
- Perempuan Mahardika
- GSBI Tangerang
- Samahita Bandung
- KPRI (Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia)
- FBTPI
- DROUPADIh
- Federasi SARBUPRIh
- Yayasan Earthqualizer
- GSBI Kalbar
- Link-Ar Borneo
- Layung Kalimantan
- Serikat Buruh Kebun Kalbar.
- BBKH FH UNPAS
- Federasi Serikat Buruh Karya Utama ( FSBKU- KSN )
- Srikandi Pasundan
- AKMI
- Aliansi Jurnalis Independen Kota Bandung