PERNYATAAN SIKAP:
LBH BANDUNG MENGECAM TERJADINYA PENYEGELAN MASJID AHMADIYAH DI KABUPATEN GARUT
Berulang kembali, tindakan diskriminasi terhadap kelompok beragama terjadi. Kali ini dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Garut melalui Satpol PP yang melakukan segel terhadap Masjid Ahmadiyah Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut di Kabupaten Garut pada Selasa, 2 Juli 2024. Dikutip melalui halaman berbagai sumber berita, bahwa Satpol PP yang didampingi oleh Tim PAKEM ( Polres, Kejaksaan, MUI, FKUB, Bakesbangpol ) dan Forkopimcam Cilawu, melakukan penyegelan bangunan Masjid Jemaat Ahmadiyah di Kampung Nyalindung itu karena adanya Aduan Masyarakat (Dumas), tidak berizin dan untuk menghindari konflik di antara masyarakat. Atas adanya tindakan penyegelan Masjid Jemaat Ahmadiyah tersebut kami LBH Bandung menyatakan pernyataan sikap.
Pertama, tindakan ini mencerminkan bahwa negara masih tetap aktif dalam melakukan tindakan pelanggaran HAM pada isu kebebasan beragama dan berkeyakinan. Negara semestinya hadir dalam wujud penghormatan bagi siapapun yang akan melakukan kegiatan ibadah keagamaan, sebagaimana amanat konstitusi dalam Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
Kedua, perihal aduan dari masyarakat yang dijadikan alasan Satpol PP dalam melakukan penyegelan adalah urusan kemasyarakatan yang seharusnya bisa ditengahi oleh Pemerintah Setempat dan tidak bisa menjadi suatu alasan untuk menggugurkan jaminan hak asasi, sesuai Pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa (1) setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu; (2) negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya dan kepercayaannya.
Berdasarkan fakta diatas telah jelas dan terang, adanya tindakan satpol PP melakukan penyegelan masjid Ahmadiyah di Kampung Nyalindung, menambah kegagalan Negara dalam memberikan perlindungan dan jaminan atas pemenuhan Hak Asasi Warga Ahmadiyah dari perlakuan intoleran dari kelompok tertentu, tidak hanya lalai tapi Negara ikut terlibat dan aktif dalam pelanggaran HAM.
Ketiga, Forkopimcam Cilawu, Satpol PP dan pihak-pihak yang terkait dengan penyegelan tersebut, semestinya mengedepankan nilai-nilai toleransi dan melakukan langkah-langkah yang dapat mempermudah serta mempercepat proses perizinan pendirian rumah ibadah yang mana itu menjadi tugasnya sebagaimana tertulis dalam Pasal 6 ayat (1) huruf (e) peraturan bersama dua menteri tahun 2006, yakni menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Ibadah. Bukan sebaliknya atas dasar perizinan dan menghindari konflik di antara masyarakat melakukan pembatasan kegiatan beribadah untuk kelompok lain.
Keempat, atas hal tersebut diatas LBH Bandung:
- Mendesak Presiden, KSP (Kantor Staff Presiden), Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Gubernur Jawa Barat, Bupati Garut. segera turun tangan mengatasi dan mencegah terjadinya peristiwa kekerasan dan pelanggaran hak beragama seiring dengan akan terlaksananya Pemilihan Kepala Daerah;
- Mengecam tindakan penyegelan Masjid Jemaat Ahmadiyah di Kampung Nyalindung oleh Satpol PP yang didampingi Tim PAKEM ( Polres, Kejaksaan, MUI, FKUB, Bakesbangpol ) dan Forkopimcam Cilawu yang secara langsung melawan amanat Konstitusi Negara dimana Negara menjamin kebebasan beragama bagi warga Indonesia;
- Mendesak Bupati Garut dan seluruh aparat terkait untuk mencabut segel terhadap masjid karena tidak sesuai dengan konstitusi Negara Republik Indonesia.
- Memberikan rekomendasi evaluatif terhadap aparat negara diantaranya Satpol PP Kab. Garut, Tim PAKEM ( Polres, Kejaksaan, MUI, FKUB, Bakesbangpol ) dan Forkopimcam Cilawu, yang telah berperan aktif melakukan Pelanggaran HAM dan telah lalai dalam memberikan perlindungan dan jaminan atas pemenuhan Hak Asasi Warga Ahmadiyah dari perlakuan intoleran dari kelompok tertentu.
Narahubung:
Heri Pramono – Direktur LBH Bandung (heriprams@lbhbandung.or.id)