Preloader
  • 082120171321
  • Jl. Kalijati Indah Barat No. 8, Antapani Bandung 40291
  • Senin-Kamis: 10.00-15.00 WIB

Pernyataan Sikap Mengecam Penangkapan Komunitas Homoseksual Kuningan yang Diskriminatif

Pada Tanggal 29 Agustus 2020 publik dikejutkan dengan penangkapan 56 orang anggota komunitas homoseksual di sebuah apartemen di Kuningan, Jakarta. Kepolisian Polda Metro Jaya melakukan konferensi pers bertajuk “Penangkapan Pesta Seks Gay” pada tanggal 2 September 2020. Dalam konferensi pers pihak kepolisian menyiarkan bahwa 1 dari 56 orang yang ditangkap terkena HIV. Kepolisian kemudian menetapkan alat kontrasepsi seperti kondom sebagai salah satu alat bukti dalam konferensi pers tersebut.

Konferensi pers tersebut memicu munculnya pemberitaan di berbagai media dengan judul “Pesta Seks Gay di Kuningan Jakarta Selatan”. Pemberitaan ini mengakibatkan beredarnya wajah tersangka secara luas termasuk di media sosial seperti Youtube. Berbagai portal berita juga memunculkan video penangkapan dengan memperlihatkan anggota komunitas dalam keadaan telanjang dan berhimpitan tanpa mematuhi protokol kesehatan yang semestinya dilakukan.

Pewartaan status HIV anggota komunitas yang ditangkap rentan menimbulkan diskriminasi berlapis terhadap komunitas dan keluarganya. Hal ini terjadi karena beberapa wajah sudah banyak tersebar di media. Status HIV merupakan hak perseorangan yang wajib mendapatkan persetujuan dari orang yang bersangkutan tanpa adanya tekanan. Seperti dijelaskan pada pasal Pasal 57 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Kesehatan : “Setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan pribadinya yang telah dikemukakan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan”.

Beredarnya video penelanjangan saat penangkapan menunjukan bahwa tidak ada perlindungan terhadap komunitas untuk diperlakukan secara manusiawi ketika berhadapan dengan permasalahan hukum. Hal ini bertentangan dengan pasal 5 Undang-Undang No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia:

    1. Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di depan hukum
    2. Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya.

Hal ini juga bertentangan dengan Pasal 5 Perkap No 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia:

“Instrumen perlindungan HAM yang perlu diperhatikan oleh setiap anggota Polri dalam melaksanakan tugas berdasarkan Pasal 27, Pasal 28 dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi:

    1. hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang yang merendahkan martabat manusia;
    2. hak untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif”

Penggunaan alat kontrasepsi seperti kondom sebagai barang bukti akan memberikan dampak buruk terhadap upaya pengendalian penyakit seksual menular. Alat kontrasepsi merupakan bagian dari upaya mempromosikan kesehatan reproduksi sebagaimana diatur pada pasal 71 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Kesehatan :

    1. Kesehatan reproduksi merupakan keadaan sehat secara fisik, mental, dan sosial secara utuh, tidak semata-mata bebas dari penyakit atau kecacatan yang berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi pada laki-laki dan perempuan
    2. Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: saat sebelum hamil, hamil, melahirkan, dan sesudah melahirkan; pengaturan kehamilan, alat kontrasepsi, dan kesehatan seksual; dan kesehatan sistem reproduksi.

Penangkapan juga tidak mengindahkan asas praduga tidak bersalah dimana seseorang harus dinyatakan bersalah hanya melalui putusan pengadilan terlebih dahulu. Konferensi pers yang dilakukan sebelum adanya putusan pengadilan lantas memberikan informasi kepada publik yang sifatnya mempertebal stigma terhadap komunitas rentan khususnya homoseksual.

Dengan ini kami selaku masyarakat dan organisasi sipil yang tergabung di Jaringan Kerja Gotong Royong menyatakan:

    1. Mengutuk tindakan diskriminasi dan merendahkan martabat manusia yang dilakukan oleh kepolisian.
    2. Menuntut kepada kepolisian untuk melakukan pemulihan dan pemenuhan hak-hak komunitas yang berhadapan dengan hukum.
    3. Menuntut kepada pers untuk tidak menyiarkan berita yang bersifat diskriminatif, mempertebal stigma terhadap komunitas, serta merendahkan martabat manusia.
*Narahubung (Jaringan Kerja Gotong Royong) :

Jimmy (081395333105)*