PERNYATAAN SIKAP TERHADAP TINDAKAN INTOLERAN YANG DIALAMI KELOMPOK SYIAH DALAM PERINGATAN ASYURA
[vc_row][vc_column][vc_column_text]Pada 17 Juli 2024, telah terjadi tindakan intoleran terhadap kelompok penganut Syiah di Grand Ballroom La Gardena Kopo Square, dalam kegiatan peringatan Haul Imam Husein atau lebih dikenal dengan peringatan Asyura pada 10 Muharram 1446 Hijriah yang selalu diperingati setiap tahunnya. Dari beberapa informasi dan berita yang didapatkan, dalam pelaksanaan kegiatan Peringatan tersebut telah terjadi penolakan oleh kelompok Intoleran dengan melakukan demo, pembubaran paksa bahkan dalam pembubaran tersebut telah terjadi tindakan kekerasan terhadap beberapa orang dari penyelenggara maupun peserta kegiatan tersebut.
Kegiatan Peringatan Asyura dimulai pada pukul 12.00 WIB, diawali dengan shalat berjamaah bersama-sama. Sampai dengan pukul 13.00 WIB kelompok intoleran sudah mendatangi tempat kegiatan pelaksanaan peringatan Asyura sehingga keadaan mulai tidak kondusif. Lalu sekitar pukul 14:45 WIB, pihak kepolisian (Kanit Intel) memanggil penyelenggara kegiatan untuk menghadap Kapolresta Bandung yang sudah ada di lokasi. Pihak kepolisian saat itu menyatakan bahwa ada elemen-elemen masyarakat yang akan datang mendemo acara. Pihak kepolisian meminta kepada penyelenggara untuk mempercepat penyelenggaraan acara dan panitia serta peserta kegiatan Peringatan Asyura diminta untuk membubarkan diri lebih cepat dari izin yang semula sudah dikeluarkan.
Beberapa insiden terjadi, sebagian calon peserta acara tidak bisa bergabung acara peringatan dikarenakan dihadang oleh para pendemo yang memblokade pintu gerbang. Selain itu, Beberapa demonstran (sekitar 20-30 orang) berhasil menerobos masuk gerbang dan masuk ke dalam pelataran gedung penyelenggaraan. Mereka lalu berteriak-teriak memprovokasi dan terus memaksa peserta dan penyelenggara membubarkan diri. Sebagian peserta acara, ketika akan pulang, kesulitan keluar dari tempat acara, karena adanya ancaman dari pendemo yang tidak juga membubarkan diri, meskipun acara sudah selesai. Ketika acara sudah selesai, dan sebagian besar peserta acara sudah bisa pulang, ada salah seorang pendemo yang melakukan aksi provokatif menerobos ke dalam gedung. Akan tetapi, aksi ini bisa dicegah dan diamankan. Ada beberapa insiden fisik yang bersifat minor, mulai dari pelemparan botol minuman ke arah panitia, pelemparan batu ke arah salah satu kendaraan, dan juga pemukulan ke beberapa panitia termasuk panitia wanita dan peserta acara.
Tindakan-tindakan tersebut sangat bertentangan dengan prinsip bernegara Indonesia sebagai negara hukum, serta penghormatan atas kebebasan berkumpul dan berserikat sebagai tertulis dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Lalu, dalam pasal 28 E ayat 3. Dalam ayat tersebut, dikatakan bahwa “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”. Serta tindakan ujaran kebencian (hate speech) yang dilakukan oleh kelompok masyarakat intoleran. Serta lebih ditegaskan dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa (1) setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu; (2) negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya dan kepercayaannya.
Oleh karena itu, sebagai upaya menjamin hak kebebasan beragama/ berkeyakinan dan berekspresi setiap warga negara. Serta sejalan dengan Undang-Undang Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai dasar bernegara dan berbangsa Indonesia, dengan ini Kami, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung dan Jaringan Kerja Antar Umat Beragama (Jakatarub) menyatakan sikap:
- Menuntut pihak Kepolisian untuk mengusut tuntas aktor-aktor yang berperan di dalam kelompok masyarakat yang melakukan tindakan intoleran pada pelaksanaan Asyura;
- Menuntut pihak Kepolisian untuk melakukan penindakan hukum terhadap segala bentuk tindak pidana ujaran kebencian (hate speech) dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku;
- Menyesalkan tindakan aparat Kepolisian yang membiarkan tindakan intoleransi tanpa mampu mencegah secara maksimal. Ini menunjukkan kegagalan negara dalam melindungi dan menjamin keamanan dan keselamatan warganya;
- Menuntut Pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan sesuai prosedur hukum kepada kelompok-kelompok intoleran dengan menindak tegas terhadap kelompok-kelompok intoleran yang melakukan provokasi, serta mengganggu hak kebebasan beribadah dan berkeyakinan khususnya pada Peringatan Asyura di Kabupaten Bandung dan masyarakat Indonesia yang majemuk;
- Menuntut pemerintah daerah agar dapat menjamin hak kebebasan beragama dan berkeyakinan di Kabupaten Bandung serta menunjukkan keberpihakan terhadap kelompok yang terdampak dalam hal ini adalah kelompok Islam Syiah.
- Menuntut pihak Kepolisian dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat dalam menjalani agama yang diyakini.
Narahubung :
Heri Pramono – Direktur LBH Bandung (heriprams@lbhbandung.or.id)
Jaringan Kerja Antar Umat Beragama (Jakatarub) (+62 853-1787-8994)[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]