Preloader
  • 082120171321
  • Jl. Kalijati Indah Barat No. 8, Antapani Bandung 40291
  • Senin-Kamis: 10.00-15.00 WIB

PERUSAHAAN MANGKIR DARI PERSIDANGAN, 28 BURUH CV VHILEO TETAP LANTANG MENUNTUT HAK-HAKNYA

PERUSAHAAN MANGKIR DARI PERSIDANGAN, 28 BURUH CV VHILEO TETAP LANTANG MENUNTUT HAK-HAKNYA

Bandung, 3 Juni 2024. Sidang pertama perkara perselisihan hubungan industrial 28 buruh melawan perusahaan CV Vhileo–sebuah pabrik yang memproduksi handuk asal Majalaya, Kabupaten Bandung–dimulai. Namun, agenda persidangan belum dapat berlanjut sebab pihak perusahaan mangkir dari panggilan. Dengan demikian, majelis hakim menunda persidangan untuk memanggil lagi pihak perusahaan selaku tergugat dalam perkara ini. Mangkirnya pihak perusahaan begitu menunjukkan wujud itikad buruk perusahaan yang dengan sengaja mengabaikan hak-hak buruhnya. 

Meskipun demikian, para buruh CV Vhileo memanfaatkan momentum persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial Bandung tersebut untuk menyuarakan hak-haknya. Dengan berorasi dan membentangkan poster tuntutan, perwakilan buruh menyuarakan bagaimana perlakuan buruk perusahaan terhadap mereka. 

Dengan masa kerja 10 hingga 20 tahun, para buruh CV Vhileo tidak mendapatkan status kerja tetap. Selain itu, perusahaan pun memberikan upah sangat jauh di bawah ketentuan minimum. Alih-alih demikian, pihak perusahaan malah menelantarkan para buruhnya selama lebih dari dua tahun tanpa status yang jelas. 

Ketika para buruh hendak bekerja, pihak perusahaan malah menyuruh mereka pulang dengan alasan yang tidak jelas pula. Dalam kondisi seperti ini, pihak perusahaan pun belum memberikan pernyataan pemutusan hubungan kerja sama sekali. Hal inilah yang membuat 28 buruh CV Vhileo merasa ditelantarkan. Ketidakjelasan kondisi ini memperlihatkan bagaimana pihak perusahaan sama sekali tidak bertanggung jawab atas nasib para buruhnya.

Berbagai pelanggaran ketenagakerjaan sebagaimana telah disinggung sebelumnya pun sama sekali tidak menjadi perhatian pihak yang berwenang, khususnya Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung. Hal ini semakin memperlihatkan bagaimana abainya negara terhadap pemenuhan hak-hak buruh yang mana terkategorikan sebagai hak asasi manusia (HAM). 

Dalam konteks HAM, para buruh CV Vhileo berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945. Selain itu, Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya pun menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk menikmati kondisi-kondisi kerja yang adil dan menguntungkan, khususnya dalam hal pemberian upah yang adil; kondisi kerja yang baik dan sehat; termasuk istirahat, hiburan dan pembatasan jam kerja yang wajar, dan liburan berkala dengan gaji maupun imbalan-imbalan lain pada hari libur umum.

Berdasarkan hal-hal sebagaimana disebut di atas, 28 buruh CV Vhileo bersama LBH Bandung menggugat pihak perusahaan agar hak-hak yang selama ini ditelantarkan dapat terpenuhi. Adapun tuntutan 28 buruh CV Vhileo dalam gugatan tersebut ialah sebagai berikut:

  1. Menyatakan hubungan kerja 28 buruh dengan pihak perusahaan telah putus/berakhir.
  2. Membayarkan upah buruh selama lebih dari 2 tahun ditelantarkan.
  3. Membayarkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sebagai konsekuensi dari putusnya hubungan kerja.