PHK Jurnalis yang Sakit, Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan

(LBH Bandung 11/9/2017) Sidang Ke-2 Perkara No.156/ Pdt.Sus-PHI/ PN.Bdg/2017  Tentang Perselisihan PHK antara Zaky Yamani Yamani yang diwakili oleh TAJI (Tim Advokasi Jurnalis) melawan PT Pikiran Rakyat Bandung kembali digelar di Pengadilan Hubungan Industrial Bandung. Kali ini dengan Agenda Pembacaan Gugatan dari pihak Penggugat.

TAJI selaku kuasa hukum Penggugat keberatan atas legal standing dari Pemberi Kuasa yaitu keabsahan direktur PT. Pikiran  Rakyat Bandung H. Perdana Alamsyah, karena Pengangkatannya berdasarkan RUPS pada tahun 2014, yang dituangkan dalam akta notaris.  Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2589 K/Pdt/2016, yang pada intinya menolak kasasi H. Perdana Alamsyah atas keputusan Pengadilan Negeri Bandung yang memberi izin kepada mayoritas pemilik saham PT Pikiran Rakyat Bandung untuk melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) pada tahun 2016.

Pada momen tersebut, para hadirin yang memenuhi ruang sidang langsung bereaksi terhadap pernyataan yang didalilkan oleh kuasa hukum Tergugat. Secara spontan mengungkapkan kekecewaan terhadap keabsahan legal standing dari kuasa hukum Tergugat. Direktur LBH Bandung Willy Hanafi mengemukakan pada majelis hakim bahwa keabsahan legal standing dari Tergugat sangatlah penting, jika tidak dipenuhi maka akan berpengaruh terhadap hak pembelaan dari Tergugat.

Pada akhirnya, Majelis Hakim menyatakan bahwa kuasa hukum berhak bertindak untuk dan atas nama Tergugat yakni PT Pikiran Rakyat Bandung. Hakim Berpendapat bahwa yang berhak mewakili PT Pikiran Rakyat Bandung dalam pengadilan adalah Direksi karena sesuai dengan pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas.

Agenda sidang berlanjut dengan pembacaan gugatan yang memamparkan fakta-fakta hukum bahwa PT Pikiran Rakyat Bandung yang telah melakukan alih tugas Zaky Yamani Yamani tanpa adanya pertimbangan kondisi kesehatan dan beban kerja yang harus diterima Zaky Yamani. Hal tersebut mengakibatkan kesehatan psikis Zaky Yamani yang semakin memburuk karena beban kerja yang diterima. Bahwa berdasarkan hasil pmeriksaan dari BPIP Fakultas Psikoligi Unpad, sdr Zaky Yamani sedang menderita sakit berupa gangguan psikologis.

Poin selanjutnya, dalam gugatan PT Pikiran Rakyat Bandung dinilai tidak bertanggung jawab karena melakukan PHK sepihak kepada Zaky Yamani yang sedang dalam kondisi sakit. TAJI dalam gugatannya menilai bahwa tindakan PT Pikiran Rakyat Bandung telah melanggar ketentuan dalam Pasal 153 dan Pasal 172 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan.

You Might Also Like

Leave a Reply

Your email address will not be published.