Press Release “Aksi Demokrasi di Habisi” (Jumat, 23 Agustus 2024)
[vc_row][vc_column][vc_column_text]Tim hukum LBH Bandung melakukan pendampingan hukum di Polrestabes Bandung kepada massa aksi yang ditangkap oleh kepolisian Polrestabes Bandung. Pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap sejumlah individu yang terlibat dalam aksi massa yang berlangsung di depan Gedung DPRD Jawa Barat. Aksi ini bertujuan untuk menolak RUU Pilkada yang menganulir Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Sekitar pukul 20.00 WIB s/d 23.00 WIB bergiliran banyak orang tua atau wali dari massa aksi yang berdatangan untuk menjemput keluarganya (massa aksi) yang ditangkap di Polrestabes Bandung. Dari data yang didapatkan melalui hotline LBH Bandung yang dihimpun, kami sinkronkan dengan orang tua / kerabat korban yang hadir di Polrestabes Bandung, sehingga massa aksi yang ditangkap dan berada di Polrestabes Bandung terdapat 15 orang. Dengan identifikasi yakni : 7 (tujuh) orang masih bersekolah, 6 (enam) orang warga sipil, dan 2 (dua) orang mahasiswa.
Terhitung dari sekira pukul 19.30 WIB s/d 02.30 WIB sebanyak 13 (empat belas) orang massa aksi dipulangkan dengan dijemput keluarga dan membuat surat pernyataan. Selanjutnya, 2 (dua) orang korban yang ditangkap dilepaskan pada pagi hari (24/08/2024) sekira pukul 08.00 WIB, dengan pola yang sama yaitu harus dijemput oleh keluarga dan membuat surat pernyataan.
Pada pendampingan ini staf LBH Bandung kesulitan untuk memberikan bantuan hukum kepada massa aksi yang ditangkap, alasan dari kepolisian, massa aksi yang ditangkap tidak akan diproses hanya ‘diamankan’? yakni hanya dimintai keterangan, membuat surat pernyataan bermaterai dan harus dijemput keluarga. Dari pernyataan tersebut dalam kondisi warga sipil, siswa sekolah, dan mahasiswa yang ditangkap dalam aksi tersebut melanggar hak-hak mereka, yang mana mereka memiliki bentuk perlindungan hak konstitusional sebagai warga negara diantaranya :
- Hak untuk tetap diam (the right to remain silent);
- Hak untuk didampingi oleh penasehat hukum (the right to an attorney) seperti yang diatur dalam Pasal 54 KUHAP yang berbunyi “seseorang berhak mendapatkan bantuan hukum guna kepentingan pembelaan selama dalam waktu pada setiap tingkatan pemeriksaan”.
- Sistem hukum Indonesia khususnya pada KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), tidak mengenal istilah “diamankan”. Istilah ini cenderung tak transparan, status diamankan itu menjadi tidak jelas bagi mereka yang ditangkap aparat. Apa kejelasan status hukum orang-orang yang “diamankan” ini?. Padahal secara jelas dan nyata peserta aksi ditangkap oleh petugas kepolisian dan dibawa ke kantor kepolisian.
Kami pun menemukan bahwa beberapa peserta aksi pada saat kejadian di tempat demonstrasi, mereka menerima tindakan kekerasan berupa pemukulan, pengeroyokan, penangkapan tidak berdasar, penyiksaan, pengambilan paksa serta pengrusakan barang pribadi.
Nyatanya kebebasan berpendapat adalah hak fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, mengingat Indonesia merupakan negara demokrasi. Hak ini telah secara jelas diatur dalam Pasal 28 UUD 1945 dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Oleh karena itu, aturan ini seharusnya menjadi landasan bagi aparat untuk menghormati setiap ekspresi dan pendapat para demonstran.
Penggunaan kekerasan dalam aksi unjuk rasa tidak ada suatu aturan pun yang memperbolehkan untuk dilakukan tindakan tersebut. Seperti dalam peraturan kepala kepolisian Nomor 16 tahun 2006 tentang pedoman pengendalian massa, Pasal 21 Angka (1) huruf (a) “bersikap arogan dan terpancing oleh perilaku massa” dan huruf (b) “melakukan tindakan kekerasan yang tidak sesuai dengan prosedur”.
Disamping itu, sebelum 5 orang dari 7 siswa yang ditangkap memiliki kendala dimana mereka semenjak hadir sekitar pukul 19.30 WIB sampai dengan pukul 02.00 WIB. Para keluarga atau kerabat tidak dapat menemui anak atau kerabat nya yang ditangkap. Tim Hukum LBH Bandung memfasilitasi orang tua atau kerabat dari 5 orang siswa tersebut yang kesulitan menemui anak atau kerabatnya, sampai dengan pukul 02.30 WIB setelah difasilitasi mereka dapat bertemu dan korban tersebut dapat kembali pulang kerumah. Kami mengecam tindakan penangkapan yang sewenang – wenang dan dipersulitnya akses bantuan hukum kepada massa aksi yang ditangkap.
Narahubung: 0822-5884-3986 (hotline LBH Bandung)[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]