
PRESS RELEASE : PERNYATAAN SIKAP WARGA DAGO ELOS DAN TAMANSARI
Putusan Pengadilan Tinggi No. 570/PDT/2017/PT.BDG tertanggal 5 Februari 2018 kemarin atas perkara Warga Dago Elos melawan keluarga Muller dan PT. Dago Inti Graha jauh dari harapan warga. Putusan tersebut dinilai telah menginjak-injak kebenaran dan rasa keadilan serta menghina hukum nasional.
Putusan tersebut tidak memenuhi syarat formal sebuah putusan. Di antaranya adalah Majelis Hakim menyatakan sah menurut hukum akta atas nama Kerajaan Belanda dengan Nomor Verponding 3740, 3741, dan 3742 yang terbit pada tahun 1918 atas nama GEORGE HENDRIK MULLER seorang warga negara Belanda. Putusan tersebut diputuskan tanpa melihat UU dan Peraturan Nasional tentang Pertanahan. Padahal hal itu bertentangan dengan UUPA dan Keppres No. 32 Tahun 1979 tentang Pokok-pokok Kebijaksanaan Dalam Rangka Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-hak Barat. Menurut kedua aturan itu tanah atas Verponding-verponding tersebut harus menjadi milik negara. Hal ini jelas-jelas menghina hukum Nasional kita.
Selain itu Hakim menutup mata dari fakta dan bukti-bukti yang telah diajukan di Pengadilan. Verponding-verponding tersebut patut dicurigai keasliannya karena tidak ada bukti lain yang membenarkan akta tersebut, bahkan dari bukti yang diajukan oleh Penggugat sendiri. Berdasarkan bukti yang diajukan oleh warga yaitu surat BPN pun menjelaskan bahwa tanah Negara bekas Hak Eigendom Verponding Nomor 3740, 3741, dan 3742, sesuai data di Kantor Pertanahan Kota Bandung, tercatat atas nama NV CEMENT TEGEL & MATERIALEN HANDEL “SIMONGAN” dan tidak pernah dialihkan kepada siapapun. Lebih parahnya lagi Hakim tidak melihat fakta bahwa ahli waris Muller mengklaim berdasarkan akta notaris tertanggal 7 Agustus 1899 Verponding tersebut telah dialihkan dari PT Tegel Semen Handeel “SIMONGAN” pemilik sebelumnya kepada George Hendrik Muller, sementara Sertifikat Verponding 3740, 3741 dan 3742 baru terbit surat ukurnya pada tahun 1918. Hal yang sangat mustahil dan patut dicurigai sebagai tipu muslihat.
Masih banyak lagi kejanggalan-kejanggalan dari Putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi. Akibat dari Putusan tersebut sekitar 331an KK dan ribuan jiwa warga dago elos yang tinggal di atas lahan seluas 69.346 M2, terancam diusir dari rumah dan tempat tinggal yang telah mereka tempati selama puluhan tahun. Padahal mereka telah menempati lahan tersebut secara legal dan beritikad baik dengan tertib membayar pajak, sebagian rumah bahkan telah diterbitkan sertifikatnya oleh BPN.
Warga bertekad akan tetap memperjuangkan hak-hak asasi mereka dengan segala upaya, salah satunya adalah upaya hukum Kasasi. Hal ini juga sejalan dengan perjuanagan warga Tamansari yang telah dilanggar hak-haknya oleh Pemerintah Kota Bandung akibat rencana Pemabangunan Rumah Deret yang tidak sesuai aturan hukum.
Atas uraian di atas kami menyatakan sikap bahwa :
- Warga Dago Elos dan Tamansari akan terus memperjuangkan hak-hak asasi kami yang dilindungi oleh Konstitusi
- Akan melawan segala bentuk perampasan terhadap ruang hidup, hak atas tempat tinggal dan sumber penghidupan
- Akan melawan segala bentuk kebijakan yang menindas dan merugikan warga