Preloader
  • 082120171321
  • Jl. Kalijati Indah Barat No. 8, Antapani Bandung 40291
  • Senin-Kamis: 10.00-15.00 WIB

PT ECO PAPPER INDONESIA WAJIB MEMBAYAR BESARAN UPAH SESUAI DENGAN KETENTUAN UPAH MINIMUM SEKTOR KABUPATEN SUBANG

Sebanyak 99 orang buruh PT Eco Paper Indonesia Subang yang tergabung dalam Serikat Buruh Eco Paper Indonesia (SB-EPI) tertanggal 10 Juni 2020 mengajukan permohonan sebagai Tergugat II Intervensi di PTUN Bandung pada perkara nomor : 50/G/2020/PTUN.BDG.

Dalam perkara tersebut PT Eco Paper Indonesia selaku penggugat menggugat  Kepala UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II Jawa Barat karena telah mengeluarkan Nota Penetapan Kekurangan Upah yang dikeluarkan oleh UPTD Pengawasan Ketenagakejaan Wilayah II Karawang No. 560/473/UPTD-WIL.II/III/2020 tanggal 04 Maret 2020 tentang Perhitungan dan Penetapan Upah Para Pekerja Atas nama Sdr. Ujang Sudirman Dkk (99 orang) Pekerja/Buruh PT. Eco Paper Indonesia yang beralamat di Kampung Padaasih RT. 09 RW. 04 Desa Padaasih Kecamatan Cibogo Kabupaten Subang.

Sebelumnya para buruh PT Eco Paper melaporkan kekurangan pembayaran Upah Minimum Sektoral yang dilakukan perusahaan kepada Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II Jawa Barat. Kemudian Pengawas ketenagakerjaan mengeluarkan nota penetapan dan menyebutkan dalam penetapannya bahwa PT Eco Paper sudah melanggar Surat Keputusan Gubernur Jabar mengenai UMSK. PT Eco Paper dinyatakan telah membayar upah dibawah upah minimum yang telah ditentukan dalam SK.

Namun PT Eco Paper Indonesia enggan membayar sesuai dengan upah yang telah ditentukan pada nota penetapan Pengawas Ketenagakerjaan. Tidak tanggung-tanggung upah yang tidak dibayarkan sesuai dengan upah minimum sectoral ini selama bertahun-tahun semenjak tahun 2017 hingga pada tahun 2019 PT Eco Paper Indonesia tidak memberikan upah sesuai dengan UMSK Kabupaten Subang. Hal ini lah yang mendorong kami bersama 99 buruh PT Eco Paper Indonesia mengajukan permohonan sebagai Pihak Tergugat II Intervensi

Setelah menempuh dan mengikuti persidangan sampai pada hari ini tertanggal 7 September 2020 Hakim Persidangan memutus perkara dengan amar putusan yang pada garis besarnya bahwa gugatan yang dilakukan oleh Penggugat ini tidak diterima dan menerima eksepsi Tergugat II Intervensi bahwa objek sengketa yang diajukan oleh Penggugat Prematur berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan

Dasar pertimbangan hakim untuk menerima dalil Tergugat II Intervensi bahwa gugatan penggugat ini premature karena dalam melakukan keberatan administrasi untuk menolak besaran ketentuan upah minimum sectoral Kabupaten Subang, ada upaya yang tidak dilakukan oleh perusahaan yakni tidak menempuh mekanisme perhitungan dan penetapan upah kepada kementerian ketenagakerjaan, dan langsung menggugat nota kesepakatan pengupahan.

Pola seperti ini dipakai oleh perusahaan agar menghindari untuk melaksanakan kewajiban terhadap pembayaran upah dan terulang kembali bahwa melalui mekanisme peradilan ini selalu dilakukan sebagai upaya memberikan tendensi ke para buruh untuk menghambat laju perjuangan. Walaupun dalam putusan ini memberikan dampak baik bagi ke 99 buruh PT Eco Paper Indonesia, namun tetap bahwa ini merupakan awal dari perjuangan yang panjang.

Perjuangan buruh dalam menuntut upah yang layak merupakan suatu hal yang wajib diperjuangan, melalui upah tersebut memungkinkan seorang buruh untuk menjalani kehidupan sehari-hari. Hakikatnya buruh dalam mendapatkan upah ini beririsan dengan keberadaan konsep hak asasi manusia. Upah merupakan salah satu komponen dalam hak atas pekerjaan.

Langkah yang dilakukan oleh ke 99 buruh PT Eco Paper Indonesia dalam memperjuangkan upah yang sesuai UMSK termasuk keadalam salah satu perjuangan terhadap Hak Asasi Manusia.sehingga yang apa yang dilakukan oleh PT Eco Paper Indonesia pun selain tidak menjalankan kewajiban atas kesepakatan pengupahan, perusahaan tersebut telah melakukan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia dengan tidak membayar penuh upah para buruh nya.

Dari panjangnya perjuangan kami selaku buruh Eco Paper Indonesia menyatakan sikap:

    1. PT Eco Paper Indonesia wajib memenuhi dan membayar upah kepada 99 buruh yang di berikan upah tidak sesuai dengan ketentuan UMSK 2017, 2018, dan 2019;
    2. Mendorong Pengawas Ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan keapada PT Eco Paper Indoneisa karena tidak hanya tidak patuh melaksanakan pembayaran upah sesuai UMSK, namun telah melakukan tindak pidana perburuhan sebagaimana pasal 90 UU Ketenegakerjaan;
    3. Membayar penuh upah yang telah ditentukan dalam UMSK Subang tahun 2020 beserta tunjangan lainnya seperti THR, uang lembur, dan jaminan untuk tidak di PHK selama masa pandemic