Preloader
  • 082120171321
  • Jl. Kalijati Indah Barat No. 8, Antapani Bandung 40291

Satu Tahun Rezim Prabowo-Gibran: Kembalinya Wajah Otoritarian dan Runtuhnya Supremasi Sipil

Pemerintahan Presiden Prabowo sudah memasuki 1 Tahun, kami LBH Bandung mencatat selama 1 Tahun kepemimpinan Prabowo-Gibran terjadi beberapa  kondisi hukum, demokrasi dan hak asasi manusia terus memburuk seiring dengan pengabaian Konstitusi. Kasus-kasus yang ditangani kami selaku organisasi bantuan hukum dan juga melihat kebijakan Prabowo-Gibran selama 1 tahun, mulai dari usaha pengaburan kasus pelanggaran HAM berat dalam literatur sejarah sekolah, upaya revitalisasi multifungsi TNI, hingga upaya kriminalisasi aktivis pro demokrasi. Selanjutnya kami jabarkan melalui beberapa poin di bawah ini:

  • Kebijakan Serampangan Rezim

Pengaburan Tragedi 1998

Pada aspek perlindungan HAM terdapat beberapa catatan negatif dalam setahun kepemimpinan Presiden Prabowo salah satunya Kementerian Kebudayaan mengagendakan proyek penulisan ulang sejarah Indonesia. Sejumlah pihak menolak revisi naskah sejarah tersebut yang ramai menjadi sorotan publik adalah soal pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyebutkan peristiwa pemerkosaan massal pada kerusuhan Mei 1998 adalah rumor. Dampak dari pengaburan fakta itu tidak hanya berhenti dari dibukukannya sejarah. Lebih jauh, kekhawatiran terhadap Negara yakni akan menggunakan revisi sejarah tersebut digunakan sebagai alat propaganda seperti memasukkannya ke dalam kurikulum, referensi film-film, hingga menjadi argumen pembenaran untuk memberikan gelar pahlawan kepada mantan Presiden Soeharto.

Sehingga, langkah pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo untuk merevisi sejarah Indonesia menunjukkan arah yang mengkhawatirkan bagi masa depan perlindungan hak asasi manusia. Upaya pengaburan fakta-fakta pelanggaran HAM berat seperti pemerkosaan massal pada kerusuhan Mei 1998, bukan sekedar kesalahan naratif, melainkan bentuk pengingkaran terhadap penderitaan korban dan keluarga mereka. Ketika negara berupaya menulis ulang sejarah demi kepentingan politik dan glorifikasi rezim masa lalu, maka yang sedang terjadi adalah peneguhan impunitas.

LBH Bandung menilai bahwa pengaburan sejarah merupakan bagian dari pelemahan ingatan kolektif bangsa. Ucapan pejabat publik seharusnya berbasis standar konstitusi, berbasis standar hukum, berbasis standar hak asasi manusia, yang terjadi tindakan tersebut berakibat pada penghapusan jejak perjuangan masyarakat sipil dan menutup ruang bagi keadilan transisional yang sejati. Negara seharusnya bertanggung jawab menghadirkan kebenaran dan pemulihan bagi korban, bukan memproduksi narasi tandingan untuk membenarkan kekuasaan masa lalu. Dalam konteks ini, LBH Bandung menegaskan kembali bahwa penghormatan terhadap HAM tidak mungkin berdiri di atas kebohongan sejarah.

Revitalisasi Dwifungsi TNI melalui Perjanjian Kerjasama (PKS) TNI AD dan Pemprov Jawa Barat

Pada 20 Maret 2025, Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) resmi direvisi meskipun banyak masyarakat sipil melakukan penolakan. UU TNI yang baru telah menambah jabatan sipil yang bisa diisi kalangan militer dan menambah kriteria operasi militer selain perang (OMSP). Pengesahan UU TNI yang baru ini mengarah pada menguatnya militerisme dan dilemahkannya supremasi sipil namun, perluasan peran TNI di ranah sipil telah terjadi sebelum pengesahan UU tersebut.

Perluasan itu telah dilegitimasi oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar dan TNI Angkatan Darat (TNI AD) pada 14 Maret 2025, saat pembahasan revisi UU TNI masih berlangsung dan penolakan terjadi di mana-mana.

PKS ini merupakan bagian dari strategi sistematis perluasan peran TNI AD dalam governance sipil, yang secara perlahan mengikis prinsip supremasi sipil. Dengan dalih “mempercepat pemerataan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat”, militer mendapatkan legitimasi untuk menjalankan proyek-proyek pembangunan yang seharusnya menjadi domain pemerintahan sipil. Secara struktural, hal ini berpotensi membuka pintu bagi militer untuk mengontrol ruang-ruang sipil. Kerja sama ini juga memperkenankan peran TNI secara bertahap di ruang sipil, yang akhirnya menormalisasi peran militer pada urusan pemerintah sipil. Jika PKS ini diterapkan tanpa resistensi, maka perjanjian ini akan ditiru di daerah lain, di provinsi lain maupun di kabupaten/kota di Jawa Barat. Dampak sistemiknya meliputi: Normalisasi peran ganda TNI, pelemahan otonomi daerah, dan merosotnya kualitas demokrasi di level lokal. Metode ini sengaja dirancang untuk membuat masyarakat terbiasa dengan intervensi militer di ranah sipil yang tentunya mengkhianati supremasi sipil.

PKS ini mengandung mekanisme represif terselubung. Di dalamnya terdapat klausa “menjaga situasi tetap aman dan damai”. Klausul ini mengandung masalah pokok yang berbahaya seperti: 1)Definisi yang tidak operasional, tidak ada indikator yang terukur tentang apa yang dimaksud “aman dan damai”; 2) Overlapping authority, tumpang tindih dengan kewenangan kepolisian dan pemerintah sipil. Di samping itu, klausul ini mengandung bahaya multiinterpretasi karena tidak mendefinisikan parameter “situasi aman dan damai” secara objektif. Dalam praktiknya nanti dapat digunakan untuk melakukan intervensi berlebihan dalam protes sosial yang sah dan membatasi aktivitas masyarakat sipil dengan dalih “pencegahan kerusuhan”.

Kerja sama yang dilakukan oleh Pemprov Jabar secara nyata tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan PP No. 28/2018, yang menyatakan bahwa Kepala Staff TNI AD tidak termasuk Subjek penerima Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga (KSDPK) sehingga tindakan Gubernur bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) yang mengancam supremasi sipil dan HAM.

Oleh karena itu menjadi sebuah keharusan bagi kita semua untuk menuntut pembatalan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan TNI AD.

Revisi KUHAP: Legislasi Tanpa Partisipasi, Reformasi Hukum yang Dikhianati

Pada 2025, pemerintah dan DPR mempercepat pembahasan Rancangan KUHAP dengan proses tertutup dan minim partisipasi publik. Sejak awal Februari 2025, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP aktif memberi masukan, namun berulang kali diabaikan, undangan RDPU dibatalkan sepihak, permintaan informasi publik tak dijawab, dan masukan substantif tidak diakomodir dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang ditandatangani 23 Juni 2025.

Proses legislasi ini memperlihatkan pola serupa dengan UU bermasalah sebelumnya seperti Omnibus Law, UU KPK, dan UU Minerba yakni terburu-buru, tidak transparan, dan sarat kepentingan kekuasaan. DPR bahkan menargetkan RUU KUHAP disahkan sebelum Januari 2026, tanpa memastikan keterlibatan bermakna publik dan jaminan perlindungan HAM.

Secara substansi, draf RUU KUHAP 2025 justru melemahkan hak warga negara dalam sistem peradilan pidana. Pengaturan hak tersangka dan korban tidak disertai mekanisme pengaduan atau pemulihan; upaya paksa longgar tanpa batas waktu dan kontrol yudisial, konsep restorative justice disalahartikan, dan peran advokat serta prinsip pembuktian yang adil diabaikan. Proses ini menunjukkan arah reformasi hukum yang mundur, menguatkan kekuasaan negara atas warga, bukan menjamin keadilan dan kebebasan sipil.

Kami memandang bahwa klaim pemerintah terkait penguatan RUU KUHAP sama sekali belum mencerminkan sistem peradilan yang adil dan berlandaskan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Proses partisipasi publik yang dijalankan pun jauh dari makna sejatinya, bahkan cenderung menjadi bentuk manipulasi partisipasi yang dikemas seolah-olah inklusif. Baik rancangan yang disusun DPR RI maupun DIM yang diajukan pemerintah masih mengabaikan sembilan isu krusial yang seharusnya diakomodasi dalam pembaharuan KUHAP.

Atas dasar pentingnya perlindungan hak warga negara dari potensi penyalahgunaan kekuasaan dalam hukum acara pidana, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menyusun Draf Tandingan RUU KUHAP yang menegaskan prinsip due process of law dan perlindungan HAM. Draf ini merupakan hasil kerja kolektif dan akan terus dikembangkan bersama oleh lembaga anggota koalisi. Kami juga menegaskan agar pembahasan RUU KUHAP di masa sidang ini dilakukan dengan seksama, substantif, dan tidak tergesa-gesa, serta menjamin adanya partisipasi publik yang benar-benar bermakna.

Di Balik Piring MBG: Salah Kelola dan Pengabaian Keselamatan Publik

Sudah 10 bulan program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran dijalankan dengan penggelontoran anggaran untuk tahun 2025 sebesar 71 triliun untuk satu tahun penuh. Dalam pelaksanaannya banyak permasalahan yang terjadi khususnya di Jawa Barat. Pada 25 September 2025, LBH Bandung mencatat terdapat sekitar 1.000 siswa di Kabupaten Bandung Barat mengalami keracunan massal akibat program MBG ini, hal tersebut menjadikan Jawa Barat sebagai provinsi dengan kasus tertinggi di Indonesia. Data CISDI dan JPPI menunjukan total lebih dari 6.000 kasus keracunan terkait MBG sejak awal 2025 di 16 provinsi. Pemerintah daerah telah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB), namun hingga kini penanganan dan pengawasan program masih lemah.

Program MBG yang semula digagas untuk mengatasi stunting dan pemenuhan gizi justru menimbulkan ironi, pangan yang seharusnya sehat malah membahayakan peserta didik. LBH Bandung menilai kegagalan ini merupakan bentuk kelalaian negara yang melanggar Hak Asasi Manusia, khususnya hak atas pangan dan kesehatan sebagaimana dijamin dalam DUHAM, Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya serta UU Kesehatan dan UU Pangan.

Negara memiliki kewajiban hukum dan moral untuk memastikan keamanan pangan, memberikan pemulihan medis menyeluruh bagi korban, serta menghentikan distribusi makanan bermasalah. Kegagalan pemerintah pusat dan daerah dalam melakukan pengawasan MBG mencerminkan pelanggaran terhadap kewajiban konstitusional negara dalam melindungi hak hidup dan kesehatan anak-anak.

  • Represifitas dan Kesewenang-wenangan Negara yang Meningkat 

Beberapa peristiwa sepanjang 1 tahun rezim Prabowo yang mendiskreditkan penegakan HAM dalam kebebasan berekspresi dan penyampaian pendapat masyarakat. Di Jawa Barat, hal tersebut terjadi pada saat aksi penolakan RUU TNI, hari buruh (Mayday) dan Aksi bulan Agustus 2025

Pada saat aksi RUU TNI, kemarahan masyarakat sipil disebabkan karena ditutupnya akses masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses penyusunan undang-undang. Hal tersebut terlihat dari begitu buru-burunya DPR RI dalam melakukan pembahasan. Partisipasi bermakna dengan sangat jelas dihinakan dengan dilakukannya rapat tertutup oleh Komisi I DPR RI di Hotel Fairmont, Jakarta. 

Atas hal tersebut, gelombang aksi penolakan terjadi di berbagai kota. Termasuk beberapa daerah di Jawa Barat, seperti Bandung, Kerawang, Tasikmalaya, Majalengka, Kuningan, Sukabumi dan Cirebon. Aksi penolakan UU TNI yang diinisiasi oleh masyarakat sipil maupun mahasiswa berubah menjadi catatan kelam pelanggaran HAM, di mana aparat keamanan melakukan tindakan represif yang tidak proporsional terhadap massa aksi. Terjadi tindakan salah tangkap oleh kepolisian terhadap empat anak sekolah di bawah umur yang sedang mengerjakan tugas sekolahnya di kota Bandung. Saat penangkapan, anak-anak tersebut dianiaya oleh aparat berupa dipukuli di seluruh badan termasuk menyasar bagian kepala, digigit, hingga ditelanjangi. Selain itu, terjadi perampasan barang berupa laptop dan telepon selulernya.

Di Tasikmalaya, Majalengka, Kuningan, Sukabumi dan Cirebon terdapat beberapa massa aksi yang harus dilarikan ke rumah sakit dimana mengalami luka berat berupa patah tulang hidung hingga tidak sadarkan diri dan perlu dioperasi akibat dari brutalitas aparat Gabungan kepolisian dan TNI dalam membubarkan paksa. Bahkan massa aksi di Karawang ditangkap oleh kepolisian dengan cara yang tidak manusiawi. Tidak luput juga intimidasi dan ancaman serta penggunaan gas air mata, pentungan rotan, dan penangkapan sewenang-wenang terhadap massa aksi termasuk mahasiswa, pelajar, dan masyarakat sipil lainnya menunjukkan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.

Kejadian kesewenang-wenangan aparat keamanan tersebut terjadi pula pada aksi tahunan yang dilakukan oleh masyarakat ini pada Hari Buruh (Mayday). Pada aksi Mayday yang dilakukan di kota Bandung, pasca aksi aparat gencar melakukan investigasi pelaksanaan aksi mayday di kota Bandung, mereka mendatangi sekretariat-sekretariat buruh yang ada untuk mencari informasi disamping itu pasca aksi aparat melakukan sweeping terhadap peserta aksi yang telah dilakukan hingga akhirnya beberapa masyarakat sipil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Pada kedua peristiwa tersebut LBH Bandung mendampingi proses hukum beberapa peserta aksi yang ditangkap. MAA, TZH, FE, AR, BAM, MSA, dan MTH tujuh massa aksi Mayday dan penolak RUU TNI di Bandung telah resmi divonis oleh pengadilan. Meski masa hukuman mereka berbeda-beda, negara dengan segala instrumen kuasanya telah menetapkan mereka sebagai terpidana. Tanpa kecuali, negara melalui kepolisian, TNI, kejaksaan, dan pengadilan menghukum para pemrotes ketidakadilan.

MSA dan MTH dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, MAA 6 bulan penjara, sementara TZH, FE, AR, dan BAM 5 bulan 15 hari penjara. Mereka dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebuah pasal yang secara historis kerap dipakai secara lentur untuk menjerat massa aksi. Sementara MAA bahkan dijerat Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 hanya karena membawa pisau lipat, tanpa perbuatan pidana nyata.

Kriminalisasi terhadap ketujuh massa aksi ini menunjukkan rangkaian pelanggaran hak asasi dan penyimpangan hukum yang serius. Penangkapan sewenang-wenang, tanpa bukti permulaan yang cukup, melanggar ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 17 dan 18 yang mensyaratkan adanya dasar hukum yang jelas dalam penangkapan. Pemeriksaan terhadap banyak masa aksi dilakukan tanpa pendampingan hukum, bertentangan dengan hak atas bantuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 54 KUHAP dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Terdapat pemaksaan dan manipulasi pernyataan selama proses penyidikan, yang jelas melanggar prinsip due process of law dan hak atas peradilan yang adil. Tidak adanya bukti yang cukup kuat untuk menjerat para massa aksi, tetapi tetap dipaksakan ke meja hijau. Hal ini mencerminkan kriminalisasi, bukan penegakan hukum.

Selama satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, LBH Bandung menilai arah penyelenggaraan negara semakin menjauh dari prinsip konstitusi, supremasi sipil, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Dalam periode singkat ini, telah tampak konsolidasi kekuasaan yang bertumpu pada militerisasi, pembatasan ruang sipil, serta pengaburan sejarah pelanggaran HAM berat masa lalu. Pemerintahan ini tidak hanya gagal menjawab janji demokrasi, tetapi justru memperkuat praktik otoritarianisme baru yang mengancam keberlangsungan negara hukum.

Usaha penulisan ulang sejarah dan pernyataan pejabat publik yang menafikan tragedi kemanusiaan 1998 menunjukkan bahwa negara sedang membangun narasi tandingan yang menghapus jejak kejahatan masa lalu. Ini adalah bentuk impunitas yang dilembagakan, pengingkaran terhadap korban dan penegasan bahwa kekuasaan dapat menulis ulang kebenaran demi legitimasi politik. Dalam waktu yang sama, pengesahan revisi UU TNI serta kerja sama Pemprov Jawa Barat dengan TNI AD membuka kembali pintu dwifungsi militer yang seharusnya sudah ditutup sejak reformasi. Supremasi sipil dilemahkan secara sistematis melalui legitimasi hukum dan perjanjian administratif yang mengizinkan militer masuk ke ranah pemerintahan sipil.

Di sisi lain, tindakan represif terhadap masyarakat sipil dalam berbagai aksi demonstrasi menunjukkan kegagalan negara dalam menegakkan prinsip due process of law dan menghormati kebebasan berekspresi. Kriminalisasi terhadap peserta aksi, penggunaan kekerasan berlebihan oleh aparat, dan penyimpangan prosedural dalam penegakan hukum mempertegas bahwa negara kini menempatkan perbedaan pendapat sebagai ancaman, bukan bagian dari demokrasi.

LBH Bandung menyimpulkan bahwa tahun pertama pemerintahan Prabowo-Gibran telah menandai kembalinya pola kekuasaan yang menindas dan mengabaikan prinsip reformasi. Negara semakin menutup ruang partisipasi rakyat dan menggantinya dengan politik kontrol dan kekerasan. Karena itu, LBH Bandung menyerukan pentingnya perlawanan kolektif masyarakat sipil untuk menegakkan kembali supremasi hukum, demokrasi substantif, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia yang sejati.