Preloader
  • 082120171321
  • Jl. Sukanagara No.48, Antapani Kidul, Kec. Antapani, Kota Bandung, Jawa Barat

Siaran Pers: Kemenangan Buruh Jawa Barat Berlanjut di Jakarta, SK UMSK Jabar Tetap Dibatalkan!

Bandung, 15 Oktober 2026 — Kasus sengketa upah minimum sektoral para buruh di Jawa Barat yang sudah berlangsung dengan sangat bertele-tele selama hampir satu tahun lamanya telah secara resmi diputus di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta pada Rabu, 14 Oktober 2026 lalu. PTTUN Jakarta menyatakan permohonan KASBI Jawa Barat sebagai penggugat intervensi dikabulkan untuk seluruhnya. Hal ini menegaskan bahwa kepentingan hukum buruh yang diperjuangkan sejak awal bukan sekedar tuntutan politik mengenai upah, tetapi tuntutan terhadap pelaksanaan hukum pengupahan yang transparan, partisipatif, dan tidak tunduk pada tindakan administratif yang sewenang-wenang. 

Majelis hakim PTTUN Jakarta pada pokoknya menerima permohonan banding dari Gubernur Jabar dan APINDO Jabar, namun tetap menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dengan memperbaiki pertimbangan hukumnya. Dalam amar putusan dengan Nomor Perkara 196/B/2026/PTTUN.JKT tersebut, Majelis Hakim tingkat Banding tetap menyatakan batal Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026 yang diterbitkan pada tanggal 29 Desember 2025 lalu. Majelis Hakim tingkat Banding juga memerintahkan Tergugat (Gubernur Jabar) untuk menerbitkan keputusan baru yang sesuai dengan rekomendasi bupati/wali kota masing-masing daerah.

Dengan selesainya proses banding di PTTUN Jakarta, maka semakin terang bahwa hak buruh sudah sepantasnya segera dipenuhi oleh Gubernur Jabar tanpa menunggu-nunggu lebih lama. Secara hukum, Gubernur Jabar selaku pihak di dalam perkara masih dapat mengajukan upaya Kasasi di Mahkamah Agung, hal dimaksud tidak terbantahkan. Namun, pemenuhan hak para buruh yang sejatinya merupakan hak asasi daripada seorang manusia dan dijamin oleh UUD 1945 sudah semestinya didahulukan ketimbang hal formal-prosedural belaka.

Perkara ini juga harus dibaca bersama Putusan PTUN Bandung Nomor 26/G/2026/PTUN.BDG tanggal 30 Juni 2026. Dalam perkara tersebut, PTUN Bandung terlebih dahulu membatalkan sebagian Kepgub UMSK 2026 sepanjang menyangkut sejumlah kabupaten, termasuk Kabupaten Garut. Kemudian melalui Putusan Nomor 29/G/2026/PTUN.BDG tanggal 22 Juli 2026, majelis hakim mengambil kesimpulan lebih jauh dengan membatalkan Kepgub Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 secara keseluruhan. Sekarang, PTTUN Jakarta melalui Putusan Nomor 196/B/2026/PTTUN.JKT kembali mempertahankan pembatalan tersebut. Rangkaian putusan itu memperlihatkan pola yang terang, terdapat persoalan serius dalam proses penetapan UMSK Jawa Barat Tahun 2026 yang tidak dapat dipandang sebagai kekeliruan administratif sederhana.

Putusan tingkat banding tersebut juga memperlihatkan bahwa upaya Gubernur Jawa Barat dan APINDO Jawa Barat membawa perkara ini ke tingkat banding tidak berhasil membalikan substansi kemenangan buruh. Sehingga, Pemerintah Provinsi Jawa Barat seharusnya menjadikan rangkaian putusan tersebut sebagai evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola kebijakan pengupahan, bukan menjadikan proses peradilan sebagai arena untuk mempertahankan keputusan yang telah berulang kali dinyatakan bermasalah oleh pengadilan.

Putusan banding ini menjadi bukti nyata bahwa argumentasi yang terus dipaksakan oleh Gubernur Jawa Barat dan APINDO Jawa Barat kembali dimentahkan oleh pengadilan. Taktik hukum yang selama ini dinilai sebagai upaya penguluran waktu untuk menghindari kewajiban pemenuhan Hak UMSK kini telah menemui jalan buntu. Dengan keluarnya putusan ini, kami mendesak agar Gubernur Jawa Barat untuk berhenti melakukan “tipu-tipu” hukum. Kami menuntut agar Gubernur patuh pada hukum, segera mencabut SK yang lama, dan tanpa penundaan lebih lanjut menerbitkan SK UMSK 2026 yang baru sesuai dengan rekomendasi masing-masing bupati/wali kota demi keadilan bagi para buruh. Jangan sampai pemenuhan hak daripada seorang warga negara yang sudah sekian lama diperjuangkan hilang begitu saja hanya karena persoalan prosedur. Justice delayed, justice denied.

 

 

 

LBH Bandung

082258843986