
Siaran Pers : UU Cipta Kerja Bahan Dasar Penentuan Upah Murah di Jawa Barat
[KASBI Perwakilan Jawa Barat bersama LBH Bandung mengajukan upaya menggugat SK Gubernur Jawa Barat Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022, tertanggal 30 November 2021. Yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung. Majelis Hakim PTUN Bandung telah mengeluarkan putusan yang pada pokoknya menolak gugatan diajukan oleh Penggugat. Pertimbangan majelis hakim PTUN Bandung menolak seluruh gugatan yakni berdasar kepada bahwa Undang-Undang Cipta kerja yang menjadi dasar penerbitan SK upah minimum Kabupaten/Kota di Provinsi JABAR tahun 2022 masih dapat diberlakukan. Majelis hakim masih menganggap bahwa UU Cipta Kerja ini masih memiliki daya ikat dan daya laku mengacu kepada amar ke 4 putusan Mahkamaha Konsstitusi yang menyatakan bahwa “Menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini, Selengkapnya :
http://www.lbhbandung.or.id/wp-content/uploads/2022/08/SIARAN-PERS-KASBI-LBH.pdf