Preloader
  • 082120171321
  • Jl. Kalijati Indah Barat No. 8, Antapani Bandung 40291
  • Senin-Kamis: 10.00-15.00 WIB

Sidang Keenam Kasus Femisida: Terdakwa dituntut atas pembunuhan berencana!

Senin, 18 November 2024, Pengadilan Negeri Kuningan kembali melanjutkan sidang perkara No. 126/Pid.B/2024/PN Kng dengan agenda pembacaan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum berpendapat bahwa Terdakwa Fazar Ainu Rafiq terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Korban ANH dengan sengaja dan terencana, karenanya Terdakwa patut dijatuhi hukuman sesuai dengan Pasal 340 KUHP.

Jaksa Penuntut Umum menguraikan bahwa sesuai dengan fakta persidangan, terdapat sejumlah hal yang memberatkan Terdakwa diantaranya: tindakan sadis terhadap Korban, menyetubuhi Korban sebelum dibunuh dan trauma berkepanjangan yang dialami oleh keluarga Korban. Terhadap tuntutan ini, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Terdakwa dan Penasihat Hukum untuk menyusun nota pembelaan.

Korban ANH dibunuh secara keji oleh Fazar Ainu Rafiq di sebuah hotel di Kuningan, ia ditemukan tergeletak tak bernyawa dengan luka tusuk di bagian leher dan anggota badan lainnya. Korban dibunuh karena perasaan cemburu Terdakwa yang muncul setelah sikapnya terhadap Terdakwa dinilai berubah. 

Satu nyawa manusia, seorang perempuan, tidak akan pernah layak untuk membayar rasa cemburu dan segala relasi kuasa juga pandangan misoginis dari Terdakwa. Kami bersama Korban.  

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments