Preloader
  • 082120171321
  • Jl. Kalijati Indah Barat No. 8, Antapani Bandung 40291

Sidang Lanjutan: Buruh Yihong Ungkap Tindakan Sewenang-wenang Perusahaan

Pada Rabu, 10 Desember 2025 telah digelar sidang lanjutan Perkara Nomor 148/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg antara PT Yihong Novatex Indonesia sebagai Penggugat melawan 86 Buruh SBDI PT YNI-KASBI sebagai Para Tergugat dengan agenda Pemeriksaan Saksi dari pihak Para Tergugat (buruh).

Dalam kesempatan tersebut, para buruh menghadirkan tiga orang saksi atas nama Rajiman, Hendra dan Dandi Nugraha yang sama-sama terkena PHK massal. Fakta persidangan mengungkap bahwa PHK yang dilakukan pada tanggal 10 Maret 2025 tidak dilengkapi dengan surat pemberitahuan PHK yang sifatnya wajib untuk diberikan kepada pekerja yang akan di-PHK. Ketidakadaan surat ini pada akhirnya membuat para buruh bingung dan mayoritasnya hanya pasrah karena tidak tahu prosedur membela diri (penolakan). Saat hendak melakukan penolakan ke perusahaan pun, gerbang perusahaan tidak dibukakan yang membuat para pekerja semakin tidak punya kesempatan untuk melakukan tindakan penolakan PHK sebagaimana mestinya.

Setelah pemberlakukan PHK massal, pihak perusahaan menyatakan bahwa setiap buruh akan mendapatkan “kompensasi” terhitung sampai pada tanggal 17 Maret 2025. Uang tersebut memang dikirimkan, tapi tanpa perhitungan yang jelas, baik dari perhitungan jumlah uang dan juga perhitungan hari. 

Terkait dengan perhitungan uang, perusahaan tidak merinci uang-uang apa saja yang sebetulnya dikirimkan kepada para buruh. Perusahaan menggunakan hitungan kelipatan 0,5 dalam hal perhitungan kompensasi dengan merujuk ke pasal yang salah. Pasal yang dirujuk oleh perusahaan adalah Pasal 40 Peraturan Pemerintah No. 35/2021 yang berbicara tentang besaran kelipatan uang berdasarkan masa kerja. Sementara yang diimplementasikan oleh perusahaan adalah besaran hitungan kelipatan uang berdasarkan alasan PHK. 

Untuk alasan PHK sendiri, dalam Repliknya pada bagian yang menjawab hal Eksepsi para buruh, perusahaan menyatakan bahwa alasan yang digunakan oleh perusahaan dalam melakukan PHK terhadap buruhnya adalah karena hubungan yang sudah tidak “harmonis” dengan merujuk potongan Penjelasan Umum dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2004. Penjelasan pasal tentunya tidak bisa digunakan sebagai dasar hukum dalam sebuah perkara, penjelasan pasal hanya berfungsi sebagai tafsir resmi dari suatu pasal di saat suatu pasal yang dirujuk belum cukup terang. Alasan PHK sendiri telah diatur secara eksplisit pada Pasal 36 PP No. 35/2021 dan sama sekali tidak dijadikan sebagai dasar PHK oleh perusahaan. Dengan begitu, prosedur PHK yang cacat pun juga dengan alasan PHK yang tidak berdasar mengakibatkan uang yang telah dikirim dan PHK itu sendiri otomatis batal.

Selanjutnya, perusahaan juga keliru dalam melakukan perhitungan hari kerja untuk hal pengiriman uang. Perhitungan hari kerja per tanggal 10 Maret, jika dihitung sampai tujuh hari kerja jatuh pada tanggal 18 Maret 2025, hal mana senada dengan pendapat Mediator Hubungan Industrial. Sementara perusahaan dengan versi hitungannya menganggap bahwa tujuh hari kerja jatuh pada tanggal 17 Maret 2025, yang kemudian mereka gunakan sebagai pembenaran bahwa PHK sudah sah karena uang telah dikirim. 

Perlu ditegaskan bahwa tidak semua hal bisa selesai dengan uang, mengirimkan uang “kompensasi” terhadap PHK sepihak yang dipaksakan tentunya tidak kemudian menjadikan PHK tersebut sah secara hukum. Syarat-syarat PHK baik yang bersifat prosedural maupun alasan PHK itu sendiri perlu dijalankan lebih dahulu secara jelas, barulah kemudian uang kompensasi dapat disalurkan kepada pekerja.

Terlepas dari permasalahan PHK, ketiga saksi di atas juga menolak narasi mogok kerja yang terus-menerus disinggung oleh perusahaan. Ketiga saksi dengan tegas menyebutkan bahwa aksi yang terjadi pada tanggal 1 Maret 2025 merupakan murni spontanitas para buruh akibat dari tindakan perusahaan yang selalu seenaknya melakukan PHK terhadap buruhnya dan berbagai bentuk pelanggaran hak pekerja yang tidak kunjung dievaluasi oleh pihak perusahaan kendati telah terbit Nota Pemeriksaan dari UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan.

Para saksi juga menyatakan bahwa kekerasan baik fisik maupun verbal pernah terjadi terhadap para buruh yang bekerja di PT Yihong Novatex Indonesia, klaim yang sebelumnya dibantah oleh perusahaan dan menyebut para buruh melakukan fitnah dalam isi Repliknya.

Persidangan akan berlanjut pada 17 Desember 2025 dengan agenda Kesimpulan. Dengan fakta-fakta pelanggaran oleh perusahaan yang terang benderang, sudah semestinya Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Bandung (PHI Bandung) menolak dengan tegas tuntutan perusahaan dan sepenuhnya berpihak kepada para buruh dengan menyatakan bahwa perusahaan wajib mempekerjakan kembali 86 buruh PT Yihong yang di-PHK secara semena-mena dan menghukum perusahaan untuk membayarkan upah selama proses perselisihan berlangsung.

Selain bersidang di PHI Bandung, para buruh PT Yihong Novatex Indonesia hingga saat ini juga masih menempuh proses pelaporan union busting di UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon yang berjalan dengan sangat lamban dan tanpa kepastian, pelaporan hingga kini masih di tahap investigasi tanpa ada tanda-tanda tindak lanjut yang signifikan. Walau begitu, para buruh tetap teguh dalam upaya menumpas pelaku pemberangusan serikat.

Mari bersama-sama kawal Buruh PT Yihong Novatex Indonesia dalam merebut kembali hak-haknya dan mendapatkan keadilan yang seutuhnya. Buruh bukan sapi perah yang diperas keringatnya lalu dibuang begitu saja, mereka adalah manusia yang harus dimanusiakan. Hidup Buruh!

 

Narahubung

– M. Rafi (LBH Bandung) – 0896-4424-3661

– Suryana (SBDI PT YNI – KASBI) – 0895-0496-7251