
Sikap LBH Bandung di International Women Day 2021
Tepat hari ini sekitar 200 tahun yang lalu sejarah mencatat buruh perempuan textile di Amerika menuntut perbaikan upah, pengurangan jam kerja yang panjang dan hak pilih dan dipilih bagi perempuan dalam ruang politik menggaung diseluruh dunia. Tidak ada yang menyangka bahwa tuntutan radikal tersebut, bertahap berhasil direbut dan kelak akan dikenang hingga saat ini sebagai Hari Perempuan Internasional.
Penindasan struktural terhadap perempuan dilakukan secara sistemik di semua unsur kehidupan. Secara ekonomi, penindasan terhadap kelas buruh memiliki dampak berlapis bagi buruh perempuan. Jam kerja yang panjang, upah layak dan perbaikan kondisi kerja masih di gaungkan dari abad 18 masih di perjuangkan di Indonesia Pada tahun 2021 pertanda keengganan negara membenahi hubungan industrial untuk perbaikan buruh perempuan dengan serius.
Sementara itu perampasan ruang hidup dari berbagai daerah membuat perempuan tidak hanya kehilangan ruang hidup namun juga ruang aman untuk mengembangkan dirinya agar berdaulat. Perampasan lahan pun berdampak buruk bagi keberlangsungan perempuan kedepannya.
Pandemi juga merekam bahwa perempuan rentan menjadi korban dari tindakan kekerasan fisik dan seksual dirumah mereka, rumah yang seharusnya menjadi tempat berlindung dari pandemi menjadi lokus terjadinya tindak kekerasan secara fisik dan seksual.
Hari Perempuan Internasional 2021 merupakan sebuah momen bagi semua orang untuk berpikir ulang tentang gerakan pembebasan manusia tenyang tidak akan ada pembebasan manusia tanpa pembebasan perempuan dari kekerasan dan penindasan secara politik, budaya dan ekonomi.
Pada momen ini kami menyerukan:
1. Cabut UU Cipta kerja karena akan berdampak buruk secara ekonomi kepada buruh perempuan.
2. Cabut UU Minerba karena akan berdampak pada perampasan ruang hidup keluarga petani penggarap dan keluarga masyarakat adat.
3. Sahkan RUU PRT, mayoritas perempuan yang mengemban kerja domestik seperti pekerja rumah tangga rentan untuk mendapatkan kekerasan berupa fisik, seksual sampai kepada kekerasan berbentuk psikis.
4. Sahkan RUU PKS agar perempuan dapat terlindung dari segala bentuk pelecehan dan kekerasan seksual.
5. Hentikan perampasan ruang hidup rakyat
6. Hentikan pemberangusan serikat buruh
7. Ciptakan ruang kerja sebagai ruang aman bagi buruh perempuan
Hidup Rakyat!
Hidup Perempuan yang Melawan!
Bandung, 8 Maret 2020
LBH Bandung