Preloader
  • 082120171321
  • Jl. Kalijati Indah Barat No. 8, Antapani Bandung 40291
  • Senin-Kamis: 10.00-15.00 WIB

TAMANSARI GERUDUK KEMENTERIAN ATR/BPN

Pada 13 Januari 2020 LBH Bandung bersama dengan warga RW 11 Tamansari geruduk Jakarta dengan mendatangi Kementerian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional. Aksi ini ditujukan untuk menyuarakan bahwa hak atas tanah di RW 11 Tamansari Kota Bandung bukan atas kepemilikan dari Pemerintah Kota Bandung.

Salah satu perwakilan Warga Tamansari, menyatakan pendapat bahwa “mengapa kita harus ke Jakarta? Sebab pemerintah Kota Bandung sudah bobrok dan tidak adil, karena hanya berpihak kepada pemodal demi kepentingan insfrastrukur. Selain itu, dalam aksi ini disampaikan pula beberapa korban tindakan kekerasan aparat keamanan yang dialami oleh warga RW 11 Tamansari pada tanggal 12 Desember 2019.


Selain warga RW 11 Tamansari, aksi ini pun mendapat dukungan solidaritas dari beberapa warga yang terkena titik penggusuran diantaranya warga Pekayon Bekasi, warga Kampung Pilar Bekasi, Warga Kampung Dadap Tangerang,, Warga Batu Ceper Tangerang, Warga Kapuk Poglar dan beberapa solidaritas dari kelompok masyarakat sipil lainnya.

Dalam aksi yang ditujukan kepada Kementerian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional ada beberapa poin tuntutan yang diantaranya :

1) Mendesak Kementerian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional untuk memblokir pengajuan sertifikat yang diajukan oleh Pemerintah Kota Bandung;
2) Mendesak pihak dari Kementerian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional meninjau langsung dan menyatakan bahwa tanah Tamansari adalah tanah negara bebas;
3) Melarang Pemerintah Kota Bandung melakukan aktifitas pembangunan rumah deret;
4) Meminta Kementerian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional untuk memprioritaskan warga RW 11 Tamansari untuk memiliki sertifikat

Pada pukul 1 siang, setelah bernegosiasi dengan pihak Kementerian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional, perwakilan warga bersama LBH Bandung diperkenankan untuk melakukan audiensi dengan perwakilan Kementerian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional.


Hasil dari audiensi antara Warga Tamansari dan Kementerian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional pada intinya masih sama bahwa menurut Kementerian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional berpendapat bahwa status tanah di RW 11 Tamansari ini belum terdaftar atas nama siapapun.