TINDAKAN KEPOLISIAN DALAM MEMBUBARKAN KEGIATAN SEMINAR DI GEDUNG YLBHI/LBH JAKARTA MERUPAKAN TINDAKAN ANCAMAN TERHADAP DEMOKRASI

 

Sabtu 16 September 2017, Kepolisian Republik Indonesia telah melakukan tindakan yang menciderai kehidupan demokrasi di Indonesia. Puluhan polisi memblokade pintu masuk gedung Yayasan Lembaga Bantuan Indonesia (YLBHI) dan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta). Blokade tersebut dilakukan dengan alasan kegiatan yang dilakukan di dalam gedung YLBHI tidak melalui proses pemberitahuan, sehingga pihak kepolisian bersikeras melarang dan membubarkan kegiatan seminar Pengungkapan Sejarah 65/66 yang akan diselanggarakan di gedung YLBHI/LBH Jakarta. Padahal pemberitahuan kepada kepolisian untuk menyampaikan pendapat di muka umum di dalam UU No 9 Tahun 1998 serta Juklap Kapolri No. Pol/02/XII/94 tentang perizinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat sama sekali tidak mengatur kegiatan yang bersifat akademis.

Seminar dan diskusi yang diselenggarakan di gedung YLBHI merupakan satu bentuk kegiatan akademis dimana kegiatan tersebut merupakan kajian penelusuran sejarah. Kegiatan tersebut juga dilakukan bukan di tempat umum tetapi di dalam gedung. Para peserta yang hadir juga adalah peserta terbatas, sehingga tidak memerlukan sebuah mekanisme pemberitahuan sebagaimana diatur oleh UU yang dimaksud di atas.

Sehari sebelumnya pihak panitia yang didampingi oleh LBH Jakarta telah melakukan pertemuan dengan pihak Polsek Menteng yang hasil dari pertemuan tersebut yaitu menyepakati bahwa kegiatan akan tetap berjalan. Akan tetapi kesepakatan tersebut diingkari oleh pihak Kepolisian dengan tetap melarang kegiatan tersebut dengan alasan-alasan yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Seharusnya Pihak Kepolisian hanya mengamankan kegiatan seminar tersebut dari pihak-pihak yang melakukan penolakan, bukan malah membubarkan kegiatan tersebut. Sebab tindakan pihak kepolisian tersebut merupakan tindakan yang melanggar hak-hak konstitusional warga Negara, seperti kegiatan berkumpul, berekspresi dan berpendapat sebagaimana diatur dalam pasal 28 e ayat (3) UUD 1945 yang dengan tegas menyatakan”

“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”, serta UU No 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Kovenan Sipil Politik.

Kami juga menyesalkan tindakan pihak kepolisian yang melakukan pelanggaran terhadap banyak aturan yang notabene seharusnya ditaati oleh institusi seperti Kepolisian. Kepolisian antara lain telah melakukan tindakan pengeledahan dan masuk rumah orang tanpa ijin (berupa surat) yang merupakan pelanggaran terhadap pasal 33-34 KUHP, Kepolisian juga telah melakukan penyitaan spanduk tanpa melalui prosedur hukum yang sah antara lain pasal 34 ayat (2), 38 dan 39 KUHAP, melakukan pengrusakan terhadap gedung YLBHI/LBH Jakarta yang melanggar pasal 406 KUHP, dan melakukan pengancaman yang melanggar pasal 335 ayat (1) KUHP. Tindakan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Menteng, Ronald Purba. Pihak kepolisian seharusnya menaati hukum acara yang berlaku, bukan melanggar hukum acara tersebut karena desakan dari beberapa pihak yang tidak mengetahui bentuk kegiatan seminar secara pasti.
Dengan kondisi seperti itu maka kami LBH Bandung menyatakan sikap sebagai berikut :

1. Menolak segala bentuk kekerasan baik psikis maupun fisik terhadap pembubaran kegiatan diskusi dan seminar yang dilakukan oleh Institusi Kepolisian
2. Menuntut Pihak Kepolisian untuk menghormati dan melindungi hak setiap warga Negara untuk berkumpul, berserikat dan mengeluarkan pendapat dimuka umum.
3. Mendesak Kapolri untuk Mencopot Kapolsek Menteng/ Kapolres Jakpus/ Kapolda Metro Jaya dan mengusut tuntas serta mengadili institusi Kepolisian yang melakukan pelanggaran terhadap hukum acara pidana.
4. Mendesak Presiden untuk meminta pertanggungjawaban terhadap Kapolri atas tindakan institusi di bawah naungannya yang dengan terang-terangan melanggar Hak Konstitusional warga Negara.
5. Mendesak Pihak Kepolisian meminta maaf secara institusional kepada YLBHI dan LBH Jakarta

Bandung, 16 September 2017

LBH Bandung;
Wily Hanafi (082116166814)
Syahri Dalimunthe (082214462369)
Harold Arond (081223531782)

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.