Preloader
  • 082120171321
  • Jl. Kalijati Indah Barat No. 8, Antapani Bandung 40291

TRANSISI ENERGI BERKEADILAN DI JAWA BARAT

[vc_row][vc_column][vc_column_text]Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) masih menjadi tenaga pembangkit listrik yang dominan. Di Indonesia saja, masih terdapat 253 unit PLTU yang aktif. Namun, keberadaan PLTU dewasa ini sudah menjadi pembicaraan dunia, yakni dalam konteks energi kotor—berupa batubara—yang digunakannya. Energi tersebut memberikan dampak buruk pada lingkungan. Menurut Kementerian LHK, industri batubara menyumbang emisi gas rumah kaca sebanyak 56%.

Menanggapi itu, dunia sedang mengupayakan suatu transisi energi; dari energi kotor menuju energi bersih. Termasuk Indonesia, transisi tersebut dimulai dengan pemensiunan dini PLTU. Salah satu yang akan dipensiunkan dini adalah PLTU Cirebon I, yakni dengan tenggat per tahun 2035 dengan menggunakan skema JETP (Just Energy Transition Partnership) dan Energy Transition Mechanism (ETM).

Menjadi angin segar, namun skema pemensiunan dini PLTU ditengarai dapat berdampak pada kehidupan masyarakat sekitar. Melalui riset ini, ditemukan bahwa skema pensiun dini PLTU Cirebon I tidak didasari oleh kajian yang mempertimbangkan aspek keadilan dalam transisi energi serta hak-hak masyarakat lokal hingga konsekuensi hukum yang dapat timbul tidak diatur di dalamnya, termasuk pemulihan dampak lingkungan dan sosial. Terlebih, pemensiunan dini PLTU pun dapat memberikan dampak pemutusan hubungan kerja yang masif, yang tentunya menimbulkan permasalahan baru dalam sektor ketenagakerjaan hingga ekonomi.

Dengan demikian, hadirnya riset ini kiranya dapat memberikan gambaran baru bagi khalayak luas bagaimana sisi lain dari skema pensiun dini PLTU. Diseminasi riset ini diharapkan dapat menyebarluaskan gagasan serta tawaran konsep kaitannya dengan pemensiunan dini PLTU Cirebon I.[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_column_text]Transisi Energi Berkeadilan di Jawa Barat, PDF :

[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]