Preloader
  • 082120171321
  • Jl. Kalijati Indah Barat No. 8, Antapani Bandung 40291

Vonis Bersalah Enam Warga Sukahaji, Hakim Punggungi Amanat Reforma Agraria

A, R, C, W, S dan Y, enam warga Sukahaji telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman enam bulan penjara. Putusan ini menunjukkan kegagalan hakim dalam membaca konflik agraria sebagai persoalan struktural yang lahir dari ketimpangan penguasaan tanah, bukan semata-mata sebagai perkara pidana biasa. Dalam perkara ini, hukum pidana digunakan untuk menyelesaikan konflik agraria, sebuah pendekatan yang keliru dan bertentangan dengan prinsip keadilan sosial.

Majelis hakim mengabaikan fakta ketimpangan penguasaan tanah yang sangat nyata. Putusan tersebut pada dasarnya legitimasi penguasaan tanah dalam skala sangat besar oleh satu orang, Junus Jen Suherman, yang diklaim mencapai sekitar 6.9 hektare. Sementara itu, ribuan warga Sukahaji hanya menguasai lahan dalam luasan yang sangat terbatas, rata-rata sekitar 20 meter persegi, bahkan sebagian kurang dari 10 meter persegi, semata-mata untuk mempertahankan kehidupan sehari-hari.

Lebih krusial lagi, hakim mengesampingkan fakta penguasaan fisik dan pengelolaan lahan oleh warga Sukahaji yang telah berlangsung selama puluhan tahun secara terus-menerus dan turun-temurun. Penguasaan tersebut merupakan fakta materiil yang seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam sengketa agraria. Sebaliknya, klaim Junus bertumpu salah satunya pada sertifikat hak atas tanah yang dalam persidangan terungkap baru didaftarkan pada tahun 2025. Hakim memilih mengutamakan bukti administratif yang lahir belakangan, tanpa menguji konteks sosial, sejarah penguasaan, serta relasi kuasa yang melatarbelakangi penerbitannya.

Dengan menjatuhkan putusan bersalah, hakim telah mengabaikan prinsip fundamental dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), khususnya prinsip fungsi sosial tanah sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 6 UUPA. Tanah tidak dapat diperlakukan semata-mata sebagai komoditas atau objek kepemilikan absolut, melainkan harus diabdikan bagi kemakmuran rakyat. Hakim juga gagal menerapkan semangat reforma agraria yang menjadi ruh UUPA, yakni koreksi terhadap ketimpangan struktur penguasaan tanah.

Putusan ini sekaligus bertentangan dengan mandat konstitusi, khususnya Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dalam konteks Sukahaji, kemakmuran rakyat justru dikorbankan demi melindungi klaim kepemilikan privat yang problematik.

Lebih jauh, kriminalisasi terhadap enam warga Sukahaji menjadi preseden berbahaya bagi penanganan konflik agraria di Indonesia. Putusan ini membuka jalan bagi penggunaan hukum pidana untuk membungkam perlawanan rakyat atas ruang hidupnya, sekaligus mengancam banyak wilayah lain yang tengah berada dalam situasi konflik serupa, termasuk ruang-ruang kepentingan umum seperti institusi pendidikan. Pendekatan ini tidak menyelesaikan konflik, tetapi justru memperdalam ketidakadilan dan memperparah ketegangan sosial.

Atas dasar itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung menuntut:

  1. Menolak dan mengecam putusan pidana Pengadilan Negeri Kelas I Khusus Bandung terhadap enam warga Sukahaji yang telah mengabaikan fakta-fakta persidangan, konteks sosio-historis konflik agraria, serta hak konstitusional warga untuk mempertahankan ruang hidupnya.
  2. Menuntut pembebasan warga Sukahaji dari segala bentuk penahanan dan pemidanaan, karena tindakan yang dilakukan warga merupakan bentuk pembelaan diri dan perjuangan mempertahankan hak atas tanah dan tempat tinggal, bukan tindak pidana.
  3. Menuntut negara, khususnya Pemerintah Daerah dan instansi terkait, untuk segera menyelesaikan konflik agraria di Sukahaji secara adil, transparan, dan partisipatif, dengan mengedepankan perlindungan hak warga atas tanah, perumahan yang layak, dan kehidupan yang bermartabat.
  4. Pengakuan penguasaan dan pengelolaan tanah oleh warga Sukahaji sebagai fakta hukum yang sah dan patut dilindungi.
  5. Peninjauan dan evaluasi terhadap sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan tanpa mempertimbangkan sejarah penguasaan dan fungsi sosial tanah.
  6. Penghentian penggunaan hukum pidana sebagai instrumen penyelesaian konflik agraria dan pengutamaan mekanisme keadilan agraria yang adil dan berpihak pada rakyat.
  7. Pelaksanaan reforma agraria secara konsisten dan berkeadilan sesuai amanat UUPA dan UUD 1945.

 

SUKAHAJI MELAWAN!

USIR SETAN TANAH!