Rilis Pers: Babak Baru Kriminalisasi Pejuang Buruh Aan Aminah

Hidup buruh!

Pada 06 Juli 2021 Pengadilan Negeri Bandung memutus Aan Aminah lepas dari semua tuntutan seusai majelis hakim membacakan putusan No.162/Pid.B/2021/PN.Bdg. Sebelumnya aminah dituntut telah penganiayaan terhadap seorang pria yang bekerja sebagai pengamanan pabrik CV Sandang Sari ketika akan melalukan upaya bipartit.

Majelis Hakim menyatakan bahwa meskipun aminah terbukti melakukan penggitan terhadap petugas pengaman pabrik, tindakan tersebut tidak dapat dipidanakan karena dalam faktanya aminah melakukan tindakan tersebut sebagai upaya membela diri dari serangan fisik petugas pengamanan pabrik CV Sandang Sari dengan cara menggencet tubuh aminah dari arah depan dalam rangka menghalangi terjadinya bipartite dalam rangka memperjuangka hak nya sendiri dan buruh lainnya yang di PHK secara sepihak dan dituntut 12 milyar oleh CV Sandang Sari.

Meski demikian, negara dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bandung tetap bersikukuh untuk menjerat Aan Aminah dengan dakwaan semula yang menyatakan bahwa Aan aminah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan sesuai dnegan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Upaya ini dilakukan pihak Jaksa Penuntut
Umum yang mengajukan Kasasi kepada Mahkamah Agung dengan maksud membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung No. 162/Pid.B/2021/PN.Bdg.

Kami menilai bahwa upaya Kasasi yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum terkesan mengada-ada karena perbuatan “Menggigit” yang dilakukan oleh Aan Aminah kepada petugas keamanan CV Sandang Sari tersebut dilakukan dalam rangka pembelaan darurat, yaitu untuk membela dan mempertahankan badan, kehormatan diri, kesehatan serta keselamatan seorang Aan Aminah dari himpitan yang dilakukan oleh petugas kemanan CV Sandang Sari yang dimana tindakan tersebut sesuai dengan Pasal 49 ayat (1) KUHP.

Selain itu upaya Kasasi yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaaan Negeri Bandung merupakan tindakan mengaburkan komitmen negara untuk melakukan perlindungan terhadap serikat buruh untuk bebas dari segala bentuk pemberangusan terhadap serikat buruh.

Negara melalui Jaksa Penuntut Umum Kejaksaaan Negeri Bandung tidak melihat konteks bahwa apa yang dilakukan oleh Aan Aminah merupakan kausalitas yang bermula dengan adanya tindakan perusahaan yang tidak memenuhi hak-hak bagi buruh. Upaya hukum yang dilakukan pun menandakan bahwa tidak memperhatikan Hak Aan aminah untuk dapat menikmati hak nya untuk berserikat sebagaimana yang diatur oleh Konvenan internasional hak asasi manusia dan telah diratifikasi oleh pemeritah Indonesia sebagai komitmen dalam melindungi, memenuhi dan menghormati hak asasi manusia sebagai norma internasional yang universal.

Oleh karena itu kami menuntut:
1. Tindakan Aan Aminah dilakukan dalam rangka pembelaan darurat, yaitu untuk membela dan mempertahankan badan, kehormatan diri, kesehatan serta keselamatan seorang Aan Aminah sehingga perbuatan tersebut tidak dapat dipidana;

2. Mahkamah Agung untuk tetap menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bandung di Bandung dalam perkara pidana Nomor: 162/Pid.B/2021/PN.Bdg tertanggal 6 Juli 2021;

3. Mahkamah Agung untuk menolak Kasasi yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bandung dengan alasan bahwa Aan Aminah bukan lah penjahat melainkan seorang buruh perempuan yang sedang memperjuangkan hak nya;

4. Upaya hukum kasasi yang dilakukan oleh Jaksa Pentuntut Umum Kejaksaan Negeri Bandung menunjukkan bahwa negara telah gagal memandang kasus ini sebagai salah satu bentuk dari pemberangusan serikat buruh.

Bandung 10 Agustus 2021
LBH Bandung
Federasi-Serikat Buruh Militan
CP: LBH Bandung 0821 2017 1321

link unduh

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.